1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Economy Per 1 Januari 2020, Cukai Vape Naik

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Nov 14, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menaikan cukai rokok elektronik atau vape mulai tahun 2020. Kenaikan cukai vape itu sejalan dengan kenaikan cukai rokok konvensional mulai 2020.

    "Vape ada kenaikan baru inline dengan kenaikan tarif rokok konvensional. Tentu ini akan mengikuti paralel per 1 januari 2020," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11/2019) dikutip dari Tirto.id.

    Ia menjelaskan, kenaikan cukai vape itu seiring penaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Sayangnya, Heru belum bisa menyebutkan persentase kenaikan cukai vape itu. "Berapanya dan kapan menunggu," terang dia.

    Saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan cukai vape sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE). Tarif tersebut diberlakukan selama belum ada keputusan penaikan tarif dari pemerintah. Pengenaan tarif tersebut berdasarkan prinsip bahwa vape merupakan produk tembakau dengan versi lain.

    Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang tentang Bea dan Cukai. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen di tahun 2020. Di samping itu, harga jual eceran juga akan makin mahal lantaran dikerek menjadi 35 persen.

    Dari penaikan itu, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukai tahun depan bisa mencapai Rp173 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Adapun keputusan penaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan peredaran rokok ilegal, mengatur industri, serta menambah penerimaan negara.

    Keputusan untuk menaikkan cukai vape itu muncul di tengah rencana pemerintah untuk melarang vape. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 yang akan melarang perederan vape.

    Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni mengatakan, revisi itu akan jadi landasan bagi Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) untuk menindak penjualan rokok elektrik. Larangan vape dikeluarkan karena rokok elektrik ini dianggap sama berbahayanya dengan rokok biasa.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.