1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

PENGURUSAN KK UNTUK LAJANG

Discussion in 'Jogja' started by cruelol, Nov 5, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. cruelol Members

    Offline

    Joined:
    Aug 25, 2014
    Messages:
    4
    Trophy Points:
    2
    Ratings:
    +0 / -0
    Salam, agan/aganwati sekalian.
    Saat ini saya ingin mencari sedikit pencerahan, kalau2 ada dari agan/aganwati yang memiliki pengalaman dalam mengurus KK (Kartu Keluarga) di kota Jogja. Atau mungkin ada yang bekerja di Dispensuk?
    Ceritanya saya ingin mendaftar BPJS tapi saya ikut dalam KK pemilik kos. Pemilik kos suami-istri sudah terdaftar dalam BPJS, jika saya ikut mendaftar maka iuran saya akan ditanggungkan kepada pemilik kos. Masalahnya saya tidak ingin repot dan merepotkan pemilik kos yang hanya setahun sekali balik ke jogja (mereka lebih sering tinggal di jakarta) dan lagi kadang bapak kos agak sungkan untuk memberikan KK jika saya ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan KK atau TTD kepala keluarga. Karna itu saya ingin keluar dari KK pemilik kos. Masalah muncul waktu saya browsing dokumen u/pembuatan KK salah satunya adalah Akta/Surat nikah, sementara saya masih lajang. Apakah saya bisa tetap membuat KK sendiri dengan status lajang? Apalagi kedepannya saya ingin keluar kos dan mengontrak rumah sendiri. Saya sangat berharap ada dari agan/aganwati yang bisa memberikan penjelasan/pencerahan.
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. choli SUPERMOD

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jul 16, 2009
    Messages:
    13,132
    Trophy Points:
    311
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +21,133 / -19
    Yg ane bingung: kenapa iuran BPJS kamu, yg bayar adalah pemilik kos?
    Hrsnya kamu sendiri yg bayar.
    Krn BPJS kesehatan sifatnya individu.
    Ngga masalah nama kamu tercantum di KK pemilik kos krn (hrsnya) kamu yg bayar iurannya.

    Yg jadi masalah: ane ngga tau kalo pindah domisili, BPJSnya bisa dipake ngga?
    Dlm arti: klaim BPJS berada di luar domisili ybs.

    Source:
    http://jogja.tribunnews.com/2015/03/07/simak-begini-prosedur-dan-syarat-membuat-kartu-keluarga-baru

    Hrsnya sih ngga ada masalah mau lajang juga.
    Cuma krn ini menyangkut BPJS, mungkin, setiap pindah domisili, wajib lapor ke pihak BPJS domisili yg baru.
    CMIIW...
     
  4. konyol123 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Nov 14, 2015
    Messages:
    48
    Trophy Points:
    6
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +0 / -0
    setau saya bisa saja, paling diikutin ke KK dalam orang lain lagi.
    Selama ada duit mah,,
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.