1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

Pengertian Collateral atau Pengertian Agunan Adalah

Discussion in 'Money Talks' started by finansialku_com, Apr 26, 2017.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. finansialku_com Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 4, 2017
    Messages:
    204
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    [​IMG]

    Apa Definisi dari Collateral atau Agunan? Kali ini Finansialku akan menjabarkan pengertiannya..

    [​IMG]

    Pengertian Collateral atau Agunan

    Collateral atau Agunan adalah barang, aset atau surat berharga yang digunakan sebagai jaminan oleh pihak peminjam (kreditur) kepada perusahaan pemberi pinjaman (debitur).

    Collateral atau agunan bertujuan untuk mengamankan utang kreditur. Apabila kreditur (peminjam) gagal melunasi kewajibannya, maka perusahaan pemberi pinjaman akan melikuidasi (melelang atau menjual) asset. Perusahaan pemberi kredit akan memberikan: surat pengakuan utang (blanket lien) yaitu surat berharga yang diterbitkan untuk mengikat secara hukum atas seluruh agunan milik debitur bagi kepentingan kreditur.

    [​IMG]

    Dalam bahasa Inggris kredit beragunan disebut juga dengan istilah secured debt. Sedangkan kredit tanpa agunan sering disebut unsecured debt atau non collateral debt. Kredit yang disertai dengan agunan atau collateral, biasanya memiliki bunga lebih rendah dibandingkan dengan kredit tanpa agunan. Sebagai contoh lihat perbandingan berikut ini:

    Kredit Tanpa Agunan

    [​IMG]
    • Data tanggal 20 Febuari 2017
    • Diakses melalui website aggregator, www.DuitPintar.com
    • Interval bunga =: 36% – 8,64% per tahun, rata-rata di 18% per tahun.
    Kredit Multiguna (dengan Agunan)

    [​IMG]
    • Data tanggal 20 Febuari 2017
    • Diakses melalui website aggregator, www.DuitPintar.com
    • Interval bunga: 19,5% – 9,875% per tahun, rata-rata di 18% per tahun.
    Apa Saja Jenis-Jenis Agunan atau Collateral?

    Berdasarkan fungsinya terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.
    • Agunan Pokok adalah barang atau objek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya saja jaminan pembelian rumah dengan kredit (kredit pemilikan rumah) maka yang dijaminkan adalah rumah yang dibeli tersebut.
    • Agunan Tambahan merupakan barang atau benda yang dijadikan jaminan untuk menambah jaminan pokok. Hal ini diperlukan karena bank menilai jaminan pokok dianggap nilainya masih kurang.
    Berdasarkan wujud bendanya, maka agunan dapat dibedakan menjadi agunan berwujud dan agunan tidak berwujud.
    • Agunan Berwujud, contoh: bangunan, kendaraan, mesin-mesin.
    • Agunan Tidak Berwujud, contoh: garansi perusahaan, garansi perorangan (personal guarantee).
    Berdasarkan mobilitas, maka agunan dapat dibedakan menjadi agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.
    • Agunan bergerak, seperti: kendaraan bermotor, piutang, persediaan barang dagangan
    • Agunan tak bergerak, seperti: tanah, bangunan, pabrik. Biasanya kredit jangka panjang dengan agunan tak bergerak disebut dengan hipotek.
    Apa Saja Syarat Barang yang Dijadikan Agunan?

    Beberapa syarat umum barang-barang yang dijadikan agunan, adalah:
    • Memiliki nilai ekonomis yang dapat dinilai dengan uang.
    • Kepemilikannya dapat dipindahtangankan.
    • Memiliki nilai yuridis dalam pengertian agunan itu bisa dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum di mana bank punya hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut.
    Barang yang Dijadikan Agunan atau Collateral?

    Setiap perusahaan pemberi pinjaman (bank, leasing atau perusahaan pemberi pinjaman), biasanya memiliki kriteria-kriteria aset yang dapat dijadikan sebagai jaminan atau collateral. Contoh: sertifikat rumah, BPKP kendaraan, kendaraan berat, deposito, tagihan (invoice) dan lain sebagainya.

    [​IMG]

    Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007, barang-barang yang dapat dijadikan agunan adalah:
    • Tanah dengan pembuktian sertifikat atas hak tanah tersebut.
    • Bangunan (rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang dan hotel) dengan pembuktian sertifikat atas kepemilikan bangunan, IMB (izin mendirikan bangunan) dan status hukum (sengketa atau tidak).
    • Kendaraan bermotor (mobil, motor, skuter dengan berbagai jenis dan merek), disertai pembuktiannya melalui Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
    • Mesin-mesin pabrik disesuaikan dengan usia mesin pabrik dan teknisnya.
    • Surat berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.
    • Pesawat udara atau kapal laut diperhatikan dengan ukuran pesawat udara atau kapal laut yang bisa diagunkan berukuran di atas 20 meter kubik yang diikat dengan hipotek.
    Bagaimana dengan logam mulia atau emas?

    Perhiasan emas tidak dapat dijadikan agunan pada bank konvensional. Perhiasan emas dapat digadaikan ke bank Syariah.


    Bagikan artikel ini kepada teman-teman Anda, agar mereka juga tahu lebih lengkap mengenai agunan kredit.


    Sumber:
    Pengertian Collateral atau Pengertian Agunan Adalah

    Baca Juga:
    Mau Pandai Gunakan Kartu Kredit, Baca Tips Berikut Ini
    8 Syarat agar Persetujuan Kredit Menjadi Lancar


    [​IMG]

    Tentang Finansialku:
    Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
    Website: Finansialku.com
    Facebook: @Finansialku
    Twitter: @Finansialku
    Google+: +Finansialku
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.