1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info Pengedar VCD P*rn* Online di bekuk Asal Bekasi

Discussion in 'Bekasi' started by infonitas, Feb 13, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. infonitas Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jan 7, 2015
    Messages:
    181
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +1 / -0
    http://www.infonitas.com/public/media/images/thumb/2015/02/13/2015-02-13-16-59-55_video-P*rn*-ilustrasi_thumb_634_350_c.jpg

    Jajaran Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk HY (30), pengedar keping cakram video P*rn* secara online. Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hillarius Duha mengungkapkan, warga Tambun, Bekasi, Jawa Barat ini sudah dua tahun belakangan menjalankan praktik ilegal ini.

    “Bermacam-macam (jenis filmnya). Termasuk video yang diperankan anak di bawah umur. Dari bisnis ini tersangka mengantongi duit Rp 2 juta – Rp 4 juta setiap bulannya, dimana setiap bulannya tersangka bisa menjual sampai 30 keping cakram video P*rn*,” ungkap Duha kepada reporter Infonitas.com, Rabu (12/2/2015) malam.

    Lebih jauh Duha menjelaskan, tersangka mendapatkan video-video untuk direkam dari internet. Setelah direkam dan diperbanyak, tersangka menjualnya secara online dengan cara pemesanan. Harga yang dikenakan tersangka berkisar antara Rp 15 ribu – Rp 20 ribu per kepingnya.

    “Modusnya, pelanggan memesan terlebih dahulu kemudian mentransfer uang pembayaran ke rekening yang diarahkan tersangka. Setelah uang diterima, tersangka baru mengirimkan pesanan lewat kurir. Aksi tersangka terungkap dari patroli di internet yang dilakukan anggota. Setelah penyelidikan, tersangka kita tangpak pada 9 Februari 2015 lalu,” lanjut Duha.

    Duha menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU No.44 Tahun 1998 Tentang Pornografi Tersembunyi, yang menyebarluaskan, menyiarkan, mengekspor, mengimpor, sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat (1), dan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 bulan atau denda maksimal Rp 6 Miliar.

    Sumber: Infonitas.com

    Hayoo yg jual online ginian buru insyaf deh cin hahahah :oghoho::oghoho::oghoho:
     
  2. cenkirpal Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Oct 21, 2014
    Messages:
    16
    Trophy Points:
    2
    Ratings:
    +2 / -0
    kasian bgt tuh gan haha
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.