1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

Pemerintah Ubah Aturan Perjalanan Luar Negeri Januari 2022, Cek di Sini Lengkapnya

Discussion in 'Travelling and Culinary' started by janartocahya, Jan 4, 2022.

  1. janartocahya Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 9, 2020
    Messages:
    43
    Trophy Points:
    6
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah mengubah waktu karantina warga yang datang dari luar negeri.

    Pada aturan sebelumnya, warga yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib dikarantina 10 atau 14 hari, tergantung negara asal kedatangannya. Namun, kini diubah lebih singkat.

    "Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut di Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

    Sementara untuk kasus Covid-19 di Indonesia, Luhut memastikan dalam angka yang baik, bahkan ada dua hari dengan nol kasus kematian.

    "Kita baru selesai ratas dipimpin oleh Bapak Presiden. Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi zero death," ujar Luhut.

    Aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.

    WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria sebagai berikut:

    a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

    b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

    c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

    Sedangkan, negara yang tidak memiliki kriteria di atas wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

    Selain itu, surat keputusan tersebut mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat, di antaranya:

    a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
    b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
    c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
    d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.












    Sumber
     
Tags:

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.