1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info Pemerintah Perketat Syarat Mudik Pada 22 April-24 Mei 2021. Cek Syarat-syaratnya!

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Apr 22, 2021.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Pemerintah merilis peraturan baru terkait mudik. Perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021.

    Oleh karena larangan mudik Lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021, maka pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

    Aturan pengetatan perjalanan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

    "Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.



    "Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.

    Pengetatan yang dimaksud yakni mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara dan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Atau, pelaku perjalanan bisa memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

    Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC. Apabila diperlukan, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat. Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area. Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

    Kendati demikian, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Apabila tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 menunjukkan hasil negatif namun terdapat gejala, maka perjalanan tidak boleh dilanjutkan. Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

    Apabila tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 menunjukkan hasil negatif namun terdapat gejala, maka perjalanan tidak boleh dilanjutkan. Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Dengan terbitnya addendum ini, kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat/laut/udara/ perkeretaapian dapat menindaklanjutinya dengan menerbitkan instrumen hukum.


    [​IMG]
    Ilustrasi mudik. (Indomoto.com)

    "Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," bunyi petikan addendum.

    Adapun kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik. Oleh karenanya, pengetatan perjalanan dinilai perlu demi mencegah penyebaran virus corona.

    "Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," bunyi penutup addendum.

    Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.



    Sumber: Portal IDWS
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. Nikol4ik Members

    Offline

    Joined:
    Aug 31, 2022
    Messages:
    4
    Trophy Points:
    11
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +0 / -0
    About covid tests, on my opinion, it is relevant now. Recently I order covid test on https://getresulttoday.com/ , I wanted to check amount of antibodies.
     
  4. Michaljon Members

    Offline

    Joined:
    Nov 30, 2022
    Messages:
    1
    Trophy Points:
    1
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +0 / -0
    For example, my work colleagua recently had covid. She had been vaccinated before, but got sick for the first time. She had mild covid. At the very beginning, when she felt ill, she turned to the laboratory https://numberonelab.com/ , where, according to the results of the analysis, she was confirmed that she had covid.
    So covid is still there, it's just much less. Sincerely wish everyone to be healthy!)
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.