1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Pemerintah Malaysia Serukan Surat Izin Untuk Unggah Konten Video, Youtuber dan Content Creator Marah

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jul 27, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Saifuddin Abdullah, membuat pernyataan kontroversial dengan menyebutkan bahwa para pencipta konten video untuk media sosial dan konvensional membutuhkan surat izin sesuai UU Film tahun 1981.

    Semua itu bermula ketika media Aljazeera mempublikasikan video dokumenter mengenai diskriminasi terhadap buruh migran saat pandemi COVID-19 di Malaysia tertanggal 3 Juli 2020. Video tersebut sepertinya menyinggung pemerintah Malaysia karena dianggap menyudutkan.

    Sebagai respon mereka, Saifuddin melontarkan pernyataan kontroversial mengenai surat izin untuk konten video di media sosial tersebut pada Kamis 23 Juli 2020.

    "Semua pembuat film harus punya surat izin dan sertifikasi dari Finas (Perbadanan Kemajuan Filem Nasional). Baik itu media mainstream atau personal yang mempublikasikan film di media sosial atau tradisional," kata Saifuddin seperti dilansir dari South China Morning Post.

    Pernyataan Saifuddin itu sontak menyulut kemarahan dari kalangan netizen Malaysia, terutama para YouTuber dan pengguna TikTok. Pasalnya, kebebasan mengunggah konten video dianggap sebagai hak asasi manusia (HAM) serta mendukung aktivitas mereka sebagai influencer atau content creator. Mereka berargumen, mengunggah video untuk ulang tahun anak pun harus minta izin?

    Kelompok oposisi di Malaysia yang dipimpin Anwar Ibrahim pun menentangnya dan mengatakan ini adalah kemunduran demokrasi dan upaya membungkam kebebasan berekspresi. Lalu pada Jumat 24 Juli 2020, pemerintah Malaysia meralat ucapannya.

    "Pemerintah Malaysia mendukung prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan individu pada media sosial. Pengguna media sosial bebas memakai platform seperti TikTok, YouTube dan lainnya," kata Saifuddin seperti dilansir dari detikcom via Al Jazeera.

    Hingga berita ini ditulis, Saifuddin Abdullah belum memberi penjelasan akan detail dari pernyataannya, terutama mengenai kriteria video apa saja yang harus menggunakan izin sebelum diunggah, atau surat izin berlaku bagi semua video tanpa kecuali. Perlu diketahui, 80 persen dari 32 juta rakyat Malaysia menggunakan media sosial dan ada banyak Youtuber ternama di Malaysia.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.