1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Pelaku Penembakan Brutal di 2 Masjid di Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Aug 27, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Pelaku penembakan di dua Masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 silam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

    Hukuman tersebut merupakan hukuman kurungan terlama yang pernah dijatuhkan dalam sejarah pengadilan tinggi Selandia Baru.

    Brenton Harrison Tarrant (29), warga negara Australia, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tersebut oleh Hakim Mander di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Kamis (27/8/2020) waktu setempat, seperti dilansir dari Bloomberg. Aksi penembakan yang dilakukan Tarrant di dua masjid pada 15 Maret tahun lalu menyisakan duka yang mendalam karena menelan korban jiwa mencapai 51 orang. Ia bahkan menyiarkan aksi kejinya secara live stream di media sosial.


    [​IMG]
    Terdakwa pelaku teror penembakan masjid Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant. Hakim Pengadilan Christchurch menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Tarrant akibat perbuatannya. (AP/John Kirk-Anderson)

    Tarrant sendiri mengakui seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepadanya: 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan melakukan aksi terorisme. Sidang di mana ia dijatuhi hukuman berat tersebut dihadiri oleh lebih dari 90 korban maupun anggota korban tragedi Christchurch tersebut.

    Atas tragedi yang dilakukan Tarrant, pemerintah Selandia Baru dengan cepat langsung menerapkan hukum baru yang melarang warga sipil memiliki senjata api jenis militer, seperti yang digunakan Tarrant dalam aksi kejinya.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.