1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Nyimpan Konten P*rn* Penjara 4 Tahun

Discussion in 'Gossip' started by sanjaya90, Sep 19, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. sanjaya90 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 10, 2010
    Messages:
    123
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +9 / -0
    Jakarta - Selain pasal penghinaan presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menghapus pasal penjara bagi pemilik video P*rn*. Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR, pemerintah menginginkan pasal tersebut hidup lagi.

    Dengan hidupnya pasal itu, siapa pun yang menyimpan foto atau video P*rn* dapat dipenjara 4 tahun.

    "Di RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden, ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali yaitu menyimpan film P*rn*," ujar peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi dalam diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (17/?/2015).

    Ada pun pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi:

    Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    [​IMG]

    "Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film P*rn*," sambung Wahyudi disambut tawa hadirin.

    Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi, juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menceritakan, pasal ini sudah dimatikan MK saat digugat oleh Farhat Abbas. Tetapi Supriyadi masih berpikir sedikit positif tentang adanya pasal itu.

    Dia berpikir mungkin saja pasal itu hanya terselip dan tidak akan disahkan bila RUU KUHP sudah menjadi undang-undang.

    "Harusnya kita berterimakasih pada MK dan Farhat yang sudah mematikan pasal ini," ucap Supriyadi.
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. delfringer M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Mar 20, 2013
    Messages:
    535
    Trophy Points:
    82
    Ratings:
    +59 / -2
    thanks berat lah buat MK and Farhat meskipun doi sering buat tenar dan heboh tapi kalo untuk ini ane setuju :hoho:
     
  4. joewono Top Contributor
    AMVC CONTRIBUTOR

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Dec 28, 2010
    Messages:
    41,505
    Trophy Points:
    292
    Ratings:
    +1,109,492 / -6
    Sumpah gk penting banget ini rules

    Why?
    Hasrat seksual merupakan salahsatu kebutuhan pokok manusia

    Selama hanya memiliki konten P*rn* bukan berarti dapat merugikan orang lain
    Itu tergantung orangnya

    Apabila tidak merugikan orang lain, tentu pemerintah seharusnya tidak boleh melarang manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, selama masih dalam batas yang wajar
     
  5. matambo777 Members

    Offline

    Joined:
    Sep 22, 2015
    Messages:
    8
    Trophy Points:
    1
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +0 / -0
    Setuju banget sama agan, apalagi buat yg sudah menikah

    Sent from my Andromax using Tapatalk
     
  6. jiururuu Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 16, 2012
    Messages:
    196
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +4 / -0
    goblok tuh, jadi gmn disalurin hasrat *** orang yg belum berpasangan...
    masak harus jajan
     
  7. noorawks Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 20, 2015
    Messages:
    22
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    waduhhh begimana nihhhh bahaya bahaya
     
  8. ardeezz M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 5, 2009
    Messages:
    983
    Trophy Points:
    207
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +135,633 / -0
    knp jadi ngurusin nyang beginian?!
    yang penting lbh bnyk dan blm keurus
     
  9. andrismuth Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 4, 2014
    Messages:
    52
    Trophy Points:
    22
    Ratings:
    +0 / -0
    Setuju sama agan joewono..yang kriminal itu apabila kontennya di perjual belikan atau disebarkan..
     
  10. backfromthedead Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 5, 2014
    Messages:
    134
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +10 / -0
    pasal penyimpanan konten pornografi ini udah dihidupin oleh MK lagi apa belum?
    gak ada kepastiannya di berita ini

    sebetulnya yg udah santer banget mau dihidupin lagi itu pada draf revisi RUU KUHP yg diserahin ke DPR
    adalah pasal penghinaan presiden, salh satunya disebabkan karena presiden kita sekarang ini
    lagi sering banget di-bully habis2an di sosmed oleh para netizen

    jangan2 wacana soal akan dihidupkannya lagi pasal penyimpanan konten pornografi,
    cuma sekedar pengalih perhatian sementara biar perhatian publik gak cuma tertuju ke pasal penghinaan presiden
     
  11. dierry M V U

    Offline

    Neo Gadget Store

    Joined:
    Jul 9, 2012
    Messages:
    229
    Trophy Points:
    192
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +10,786 / -0
    lah masa iya menyimpan konten dipenjara
    kan hak orang juga
     
  12. tegezan Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 10, 2010
    Messages:
    121
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +8 / -0
    Urusin yang lain napa.. DPR aja masih pada mesum juga..
     
  13. koday23 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 16, 2015
    Messages:
    62
    Trophy Points:
    31
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +52 / -5
    peraturan goblog yg pernah ane denger.....
    apa cuma begini kapasitas pemerintah saat ini ???
     
  14. h3lmy Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 14, 2011
    Messages:
    22
    Trophy Points:
    2
    Ratings:
    +4 / -0
    fakta apa hoax nih? cuma segitukah pemikirannya ?
     
  15. cherryman Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Oct 21, 2013
    Messages:
    78
    Trophy Points:
    7
    Ratings:
    +12 / -0
    Ngak bakalan efektif peraturannya
     
  16. obbysky89 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 22, 2013
    Messages:
    52
    Trophy Points:
    7
    Ratings:
    +3 / -3
    wkkwkw
    bener nih

    coba dilakuin di indonseia
     
  17. erricksandesu M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 5, 2011
    Messages:
    457
    Trophy Points:
    117
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +1,849 / -0
    yang bikin peraturan bisa kena sendiri tuh, haha siapa sih yang ga nyimpen b*kep...

    rule ga penting ah
     
  18. paladin8629 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 1, 2014
    Messages:
    126
    Trophy Points:
    17
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +0 / -0
    Kalo ini benar adanya maka bangsa ini akan menjadi bangsa munafik yang pernah ada...

    Liat aja di hp nya yng ngelolosin RUU ini... pasti pernah ada atau bahkan masih ada konten P*rn* nya....
     
  19. kristenm95 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Nov 15, 2015
    Messages:
    100
    Trophy Points:
    27
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +1 / -0
    ih serem ah jadi pengen cepat2 nikah supaya sah berhubungan intim hehe
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.