1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Numpang Charge HP, Seorang Pria Dipenjara.

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by ~airiRin~, Oct 29, 2009.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. ~airiRin~ M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 7, 2008
    Messages:
    9,627
    Trophy Points:
    161
    Ratings:
    +3,759 / -0
    Jakarta - Hati-hati men-charge handphone (HP). Salah-salah Anda bisa mengalami nasib seperti Aguswandi Tandjung (57). Pria penghuni apartemen ITC Roxy Mas Jakarta ini harus mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap basah meng-charge HP menggunakan listrik yang bukan miliknya.

    Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009). Sidang itu digelar karena pihak Aguswandi menilai penangkapan atas dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlaku.

    Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) selaku pemohon sidang praperadilan ditangkap oleh petugas polisi dari Polsek Metro Gambir Jakpus karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.

    Penangkapan Aguswandi ini dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Mulai tanggal 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.

    Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu, pihak Aguswandi diwakili kuasa hukumnya pun mengajukan permohonan sidang praperadilan. Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    "Penangkapan dan penahanan Aguswandi telah didasarkan pada hal-hal yang bersifat non-yuridis, bukan pada prinsip-prinsip penegakan hukum sebagaimana diatur dalam
    KUHAP," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing.

    Vera mencontohkan, pada saat penangkapan tanggal 8 September, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat penangkapan kepada Aguswandi maupun tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya sebagaimana diwajibkan pasal 21 KUHAP. Kejanggalan lain adalah saat perpanjangan penahanan, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat perpanjangan penahanan, baik kepada Aguswandi maupun keluarganya.

    Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan tambahan pasal yang dikenakan atas diri Aguswandi dengan menggunakan UU Ketenagalistrikan. Selain KUHP, Polisi menjerat Aguswandi dengan pasal 60 ayat (1) UU No 20/2002 tentang ketenagalistrikan yang berbunyi 'setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.'

    "Penggunaan pasal 60 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di suatu apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen. Olehkarena itu Aguswandi selaku penghuni yang sah di apartemen ITC Roxy Mas berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Sedangkan pemanfaatannya untuk men-charge hand phone miliknya sama sekali tidak bersifat melawan hukum," tandas Vera.

    Namun dalam sidang praperadilan, keberatan Aguswandi ini ditolak seluruhnya oleh hakim. Marsudi Nainggolan selaku hakim tunggal mengatakan, menilik keterangan berbagai saksi serta bukti-bukti, proses penangkapan dan penahanan Aguswandi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Marsudi saat membacakan putusannya.
    (sho/nrl)

    Detik.com

    ========

    Siapa yg salah dalam kasus ini? :???:

    Di Kompas ditulis Aguswandi vokal mempertanyakan kebijakan ITC Roxy Mas sejak 2004.
     
    • Like Like x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. darknetwork M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 11, 2009
    Messages:
    1,767
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +8,416 / -0
    lagi demen cari masalah kali yah, pemiliknya.
    Ngecharge hp? seberapa ruginya sih?
     
  4. mighty_child M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 12, 2009
    Messages:
    463
    Trophy Points:
    191
    Ratings:
    +15,109 / -0
    manajernya bego :haha:
    bikin image apartemen ITC Roxy Mas jd jelek
    mana mw orang sewa di sana lagi klo cuma gitu aja ditangkap :piss:

    jangan merasa si atas mulu :piss: hormatilah yg dibawah
     
    Last edited: Oct 29, 2009
  5. Karel M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Aug 13, 2009
    Messages:
    2,520
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +1,244 / -0
    Itu brarti yang punya ITC sensi ama tersangka tuuuuuh:awas:

    Btw,gw kalo di kampus aja nyolong nge-charge hp ama yang laen hampir tiap hari pasti ada yang ngecharge kokkkk:hahai:
     
  6. rizzanr M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Sep 13, 2009
    Messages:
    2,797
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +2,421 / -0
    masalahnya sebenernya kecil, cuman d besar2in aja :hot:

    charge hp paling berapa rupiah sih
     
    • Like Like x 1
  7. kzha M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 10, 2009
    Messages:
    1,868
    Trophy Points:
    227
    Ratings:
    +7,159 / -0
    :kaget: cuma numpang charger di ancam 7 tahun penjara

    pasti ini ada "sesuatu" soalnya pas banget,. waktu mau nyabut charger polisi datang :lol:
     
  8. Recs Veteran

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Aug 4, 2008
    Messages:
    4,438
    Trophy Points:
    251
    Ratings:
    +7,260 / -0
    Biasalah, permainannya orang2 kaya....

    yang sebenernya ga ada apa2 aja bisa dibuat kaya melawan hukum kok begitu 'dana' udah mengalir ke 'pihak2 tertentu'~

    Jelas kasusny berhubungan dengan dendam pribadi dan sejenisnya, lha ya kok gila dia ngecharge HP di gedung apartemen sendiri aja dipidanakan... gw ngecharge HP dimana2, di kampus, kos temen gw, di coffee shop, dsb2 ga pernah tu ada yg permasalahin:panda:
     
  9. blueplanetto M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    May 10, 2009
    Messages:
    2,901
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +7,831 / -0
    bener juga:haha:, harga listrik segitu mah gak seberapa, palagi apartemen elite :hehe:kok bodo banget tuh ampe mau mempermasalahkan:hahai:
     
  10. apple_juice M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 30, 2009
    Messages:
    475
    Trophy Points:
    76
    Ratings:
    +857 / -0
    setubuh gan,,,
    gila tuh yang laporin, udah kapitalis,
    atau gk udah dendam ama orang itu kali, gean ngecas doang pake di penjara, tagih - tagih ke bayaran doang, aduuuuhhh,,,,parah,,,,,:awas:

    :wuek::wuek:
     
  11. Douchin_Yoshikuni M V U

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jul 4, 2009
    Messages:
    149
    Trophy Points:
    66
    Ratings:
    +69 / -0
    Indonesia makin tidak aman untuk rakyat biasa. :bolakbalik:
    Kemarin ada kasus Prita, sekarang ada kasus ini. :bolakbalik:

    +1 :ngacir:
     
  12. jaacoozee M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Oct 2, 2008
    Messages:
    3,469
    Trophy Points:
    211
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9,684 / -0
    jiah parah bgt.. org cuma buat cas hp kok..
    dasar.. tu yg ngelaporin d :bata: aja
     
  13. hidey-holey M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Nov 7, 2008
    Messages:
    12,331
    Trophy Points:
    227
    Ratings:
    +23,757 / -0
    ngecharge hape aja ditangkep....padahal itu apartemen yang kapasitasnyapasti besar kan.....
    temen saia bawa PC yang PSUnya bikin mangkel ke rumah aja gak saia tarikin duit buat ongkos listrik........
     
  14. aquwn M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Dec 27, 2008
    Messages:
    364
    Trophy Points:
    66
    Ratings:
    +90 / -0
    wahaha gokil pelit bgt.. cm ketimbng charger hp dg..
    cr sensasi aj dh..
     
  15. renkinjutsushi M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 4, 2009
    Messages:
    1,432
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +12,304 / -0
    dasar nih ITC Roxy Mas, listrik bwat nge charge HP aja kan gak akan nyampe 1000 perak

    kayaknya emang bener bener sensi tuh orang, lagian apa salahnya ngebantu orang yang lagi kesusahan selama bisa kita bantu
     
  16. Happybahbah M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Sep 17, 2008
    Messages:
    1,788
    Trophy Points:
    226
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +5,373 / -0
    wew kasian banget tu orang..
    charge hp aj ampe dipenjara..
    seneng banget liat orang susah tu manager..
    diperingatkan dulu la harusnya, kalo masi bandel baru dilaporin ke polisi.. :swt:
     
  17. hidey-holey M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Nov 7, 2008
    Messages:
    12,331
    Trophy Points:
    227
    Ratings:
    +23,757 / -0
    bandel apanya, cuma charge hape pake colokan orang laen dianggap bandel.
    yang nuntut itu yang bandel:lol:
     
  18. Dipz M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Sep 9, 2009
    Messages:
    401
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +679 / -0
    ngecharge HP aja sampe kena 20 hari penjara :beku:
    bahkan pelapor minta diperpanjang. serem bener. mending urusin yang korup" dulu daripada yang nyolong listrik buat nge charge sedikit....
     
  19. garuq M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Mar 18, 2009
    Messages:
    855
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +119 / -0
    wah kasihan banget tuh..
    harus lebih hati2 nih dari sekarang..
    :nongol:
     
  20. MiniMaximA M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Sep 12, 2008
    Messages:
    1,039
    Trophy Points:
    91
    Ratings:
    +40 / -0
    Makin banyak aja rakyat Indon di negara ini. Kacau kacau ..........
     
  21. Raestloz M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Mar 5, 2009
    Messages:
    4,981
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +4,535 / -0
    Cas HP aja 7 tahun :swt:

    cas HP bagian mananya melanggar hukum? :beku:

    Kalau begini caranya, bisa2 bakal muncul tuntutan cuma gara2 burung tetangga berkicau terlalu nyaring :lol: "perbuatan tidak menyenangkan"
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.