1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Nodai Putri Tiri 105 kali, Pria Malaysia Dihukum 1.050 Tahun Penjara dan 210 Kali Cambuk

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jan 29, 2021.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama 1.050 tahun kepada seorang pria.

    Dimulai pada sidang pertama pada 20 Januari 2021, vonis hukuman tersebut dijatuhkan pada Rabu (27/1/2021). Hukuman kurungan penjara dengan durasi selama itu terkait dengan kejahatan yang dilakukan tersangka — yang dirahasiakan identitasnya — yakni memperkosa putri tirinya sebanyak 105 kali dalam jangka waktu 2 tahun.

    Hakim M Kunasundary menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan 2 cambukan untuk setiap tuduhan perkosaan yang dilakukan pria itu. Karena berjumlah 105, maka total hukuman yang ia terima adalah hukuman penjara selama 1.050 tahun ditambah hukum cambuk sebanyak 210 kali.

    Menurut laporan Channel News Asia, Kunasundary tidak menyesal memberikan hukuman berat tersebut. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan tersangka tidak hanya berat, namun juga sangat menjijikkan dan telah menodai masa depan putri tirinya yang baru berusia 12 tahun.


    [​IMG]
    Ilustrasi perkosaan. (Ilustrasi: Star Online Graphics)

    Tersangka yang diketahui merupakan seorang pengangguran itu dituntut dengan tuduhan melakukan hubungan inses dengan memperkosa putri tirinya di rumah mereka di Sungai Way, Selangor, mulai dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

    Wakil Jaksa Penuntut Umum yang berpartisipasi dalam sidang tersebut, Nurul Ojstini Qamarul Abrar, sempat meminta hakim menjatuhkan hukuman tahanan berat dan hukuman cambuk sebanyak mungkin sesuai jumlah maksimal yang diperbolehkan hukum Malaysia.

    "Sebagai ayah tiri dari korban, dia seharusnya bertanggung jawab melindungi korban namun ia malah menghancurkan harga diri korban. Tindakannya itu akan menimbulkan trauma seumur hidup kepada korban. Kasus inses adalah pelanggaran mengerikan dan terkutuk, serta dipandang sebagai masalah serius oleh setiap tingkat masyarakat, terlepas apapun agamanya," tegas Nurul Ojstini seperti dilansir dari CNA.

    Tersangka, yang hadir di sidang tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukum, tidak menolak atau menyanggah segala tuntutan yang ditujukan kepadanya.

    Orangtua kandung dari korban telah bercerai pada 2015 silam, lalu ibunya menikahi tersangka pada November 2016. Setiap tersangka melakukan tindakan bejatnya, sang ibu sedang tidak di rumah dan tersangka juga mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa pun akan apa yang ia alami.

    Namun korban akhirnya mau buka mulut ketika dibawa oleh ibunya ke rumah bibinya.



    Sumber: Portal IDWS
     
Tags:
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.