1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Economy Ngeri, OJK Temukan Kasus Seseorang Ngutang ke 40 Pinjaman Online Dalam Seminggu

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Apr 20, 2021.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Kemudahan meminjam uang di pinjaman online seringkali membuat orang tergiur dan melupakan risiko gagal bayarnya. Tapi ternyata ada orang yang rem logikanya blong hingga meminjam ke puluhan fintech lending dalam seminggu.

    Hal itulah yang ditemukan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).

    "Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara seperti dikutip dari CNBC Indonesia via YouTube infobanktv, Senin (19/4/2021).

    Orang bersangkutan mengadu ke OJK setelah merasa dirugikan karena tidak bisa membayar pinjaman ke fintech lending sehingga meminta solusi ke OJK.

    Tirta mengungkapkan memang meminjam di pinjol sangat mudah. Tinggal sentuh dengan ujung jari serta tanpa syarat yang memberatkan. Pinjaman juga bisa cair dengan cepat dan kapan saja.

    Namun ini bisa menjadi jebakan dan merugikan masyarakat jika meminjam di luar batas kemampuan peminjam. Hal ini membuat peminjam terlilit utang dan tidak mampu mengembalikan pinjaman yang membuat peminjam berhadapan dengan debt collector atau penagih pinjaman.

    "Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka," jelas Tirta Segara.


    [​IMG]
    Ilustrasi pinjaman online. (mediakonsumen.com)

    Patut diingat, kemudahan meminjam di pinjol diganjar dengan bunga yang tinggi. OJK mematok bunga pinjol maksimal 0,8% per hari. Jika satu bulan 30 hari maka bunga pinjaman pinjol bisa mencapai 24% sebulan.

    Hal ini berbeda dengan bunga kredit perbankan yang memberikan bunga kredit 24% kepada peminjam dalam satu tahun. Namun peminjam harus memenuhi berbagai persyaratan yang banyak agar pinjaman disetujui.

    Oleh sebab itu, mereka yang meminjam di pinjol harus memikirkan risiko dan kemampuan membayar cicilan agar tidak terjebak dalam kasus terlilit utang pinjol.


    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.