1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

nek MINAH ooh nek MINAH.......

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by san, Nov 20, 2009.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. san M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Dec 2, 2008
    Messages:
    350
    Trophy Points:
    57
    Ratings:
    +63 / -0
    Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.

    Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja.

    Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. "Tidak menyerah, tapi pasrah saja," katanya. "Saya memang memetik buah kakao itu," tambahnya.

    Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!

    Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan.

    Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Kejari Purwokerto, Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah. Saat ini, Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Purwokerto.

    Kasus kriminal yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi.

    Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya.

    Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. "Lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit," katanya.

    Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunen.

    Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. "Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura," tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu.

    Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau.

    Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget-kaget karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.

    Melukai rasa keadilan

    Amanah (70), salah seorang kakak Minah, mengaku prihatin dengan nasib adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan dalam dakwaan dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian.

    Menurut dia, satu kilogram kakao basah saat ini memang harganya sekitar Rp 7.500. Namun kategori kakao basah itu adalah biji kakao yang telah dikerok dari buahnya, bukan masih berada dalam buah. Namun di dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya Rp 30.000, atau Rp 10.000 per biji.

    Padahal, dari tiga buah kakao itu, kata Amanah, paling banyak didapat 3 ons biji kakao basah. Jika dijual harganya hanya sekitar Rp 2.000. "Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat berkepanjangan," kata Amanah membandingkan apa yang dialami adiknya dengan berita-berita di tv yang sering dilihatnya.

    Ahmad Firdaus, salah seorang anak Minah, mengatakan, keluarganya kini sangat mengharapkan adanya rasa keadilan dalam penyelesaian kasus orangtuanya. Menurutnya, hukum memang tak memiliki hati, tetapi otoritas yang memegang aturan hukum pasti memiliki hati. "Kami hanya berharap agar hakim dapat memberikan rasa keadilannya terhadap orang tua kami," jelasnya.

    Hari Kamis (19/11) ini, Minah akan hadir untuk membela dirinya, tanpa didampingi pengacara. Sejak pertama kali menjalani persidangan, dia mengaku, tak pernah didampingi pengacara. "Saya tidak tahu pengacara itu apa," ucapnya.

    Humas PN Purwokerto, Sudira, mengatakan, majelis hakim yang menangani kasus Minah dipastikan sudah menawarkan pengacara kepada Minah. "Hal itu sudah mutlak harus disampaikan hakim. Tapi kemungkinan Ibu Minah sendiri yang menolak," katanya.

    Terkait keadilan, Sudira mengatakan, akan sangat ditentukan oleh keputusan majelis hakim. Untuk itu, majelis hakim akan menimbang seluruh fakta persidangan. "Hasilnya, akan sangat bergantung pada pertimbangan majelis hakim," katanya.

    Seluruh masyarakat tentunya sangat berharap rasa keadilan itu ada, dan Ibu Aminah bisa kembali bekerja di kebunnya

    bener2 deh hukum di indonesia ini....saya jadi merasa malu sebagai anak hukum:panda:

    Code:
    http://regional.kompas.com/read/xml/2009/11/19/07410723/duh....tiga.buah.kakao.menyeret.minah.ke.meja.hijau....
     
    • Like Like x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. bHell M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Jul 19, 2008
    Messages:
    5,245
    Trophy Points:
    212
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +43,560 / -0
    iya bro,, gw jg kasian tuh denger beritaNy,,
    gila.. cuma Coklat doank :sigh:
    nenek2 pula lagih..
    --
    iye sih emg tu nenek jg salah.. tp gak harus dkasih efek psikis ampe di penjara gitu donk :lempar:

    ngehe ni Koruptor,, tunggu ja Azab :awas:
     
  4. eXcImEr M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    May 18, 2009
    Messages:
    5,254
    Trophy Points:
    226
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +35,993 / -1
    saia pernah lihat di kaskus nih :???:
    emang tuh, maling kakao dikit aja dipidana :panda:
    katanya hakimnya aja sampe nangis pas jatuhin hukuman ke nenek itu karena gak tega :terharu:
     
  5. san M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Dec 2, 2008
    Messages:
    350
    Trophy Points:
    57
    Ratings:
    +63 / -0
    masalahnya kan nih nenek buta huruf bro.....laaah...ini aja udah bisa buat ngebela si nenek harusnya....
     
  6. pr45 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Feb 18, 2009
    Messages:
    511
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +1,232 / -0
    lah dia mesti bolak balik pergi 50 km buat ke pengadilan atau polisi gitu..gw lupa..mana dia kan ga ada duit..dan mesti 2 kali naik angkot buat ke sana..
    mana mesti menghidupi dua cucunya..
    sumpah dah..mandornya jahat banget..ckckckc..
    kalo mandornya ada..gw lempar tuh pake bata
    :bata:
    inilah potret hukum di Indonesia
    :yareyare:
     
  7. haineko M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Sep 9, 2009
    Messages:
    1,118
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +5,523 / -0
    :apa: astaga mbah-mbah, kok nasibnya begitu hya :madesu:

    yg melaporkan itu juga berlebihan, biarin aja mbahnya ambil kakao dikit napa? :hulk: kan mbahnya juga ndak isa baca papan larangannya :awas:
     
  8. rechajulay M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 12, 2008
    Messages:
    1,371
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +3,464 / -0
    bener2 keterlaluan dah perusahaan yg memperkarakan.

    tapi yg lebih mengenaskan, si nenek ini masih diperas sama oknum polisi 50rb.
    parah deh :voodoo:
     
  9. bibibi M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Aug 13, 2008
    Messages:
    2,403
    Trophy Points:
    242
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4,128 / -0
    begitulah hukum di indo klo org kaya bisa bebas tanpa cacad
    klo org miskin diproses berliku2 kek teroris aja

    :hot::hot:
     
  10. upik M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jun 30, 2009
    Messages:
    486
    Trophy Points:
    191
    Ratings:
    +5,029 / -0
    astaga, cuma metik coklat ampe diusut kejaksaan segala, ga sebanding lah lagipula yg metik kan nenek2, udah gitu ditambah lagi diperas polisi 50rb, benar2 ga waras.


    yg nyolong coklat dikit aja diancam penjara, yg nyolong milyaran enak2an aja.
     
  11. yamiyami M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 24, 2009
    Messages:
    303
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +44 / -0
    ya inilah indonesia, siapa yang punya duit dia yang berkuasa
     
  12. escapekid M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 26, 2009
    Messages:
    339
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +1,992 / -0
    menegnaskan...memang hukum di dunia itu gag ada yg adil...hanya hukum di akhiratlah yang adil....tp masih ajaha da tuh oknum buaya yg memanfaatkan situasi dengan menarik dana sebesar 50.000...bener bikin naek darah dah tuh oknum buaya:bata:
     
  13. blueplanetto M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    May 10, 2009
    Messages:
    2,901
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +7,831 / -0
    kok ada yah kasus kek gini :sepi: sudah dilaporin oleh orang gak punya hati, trus diperas lagi oleh oknum yang gak punya hati juga :sepi:
    apa isi hati oknum itu cuma uang, toh mereka juga udah hidup berkecukupan :sepi:

    trus yang koruptor itu nasibnya gimana :sepi: kok masih santai-santai aja :swt:
     
  14. san M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Dec 2, 2008
    Messages:
    350
    Trophy Points:
    57
    Ratings:
    +63 / -0
    semoga hukum di indonesia makin baik dan tidak ada lagi kasus kek nek minah ini
     
  15. tebebadra M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 23, 2009
    Messages:
    348
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +20 / -0
    kesian yang lemah tertindas dan selalu seperti itu,.
     
  16. ~airiRin~ M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 7, 2008
    Messages:
    9,627
    Trophy Points:
    161
    Ratings:
    +3,760 / -0
    Hukum di Indon berdasarkan KUHP.
    Dengan itu hanya ada 2 kemungkinan, yaitu:

    1. Kurang Uang Hasilnya Penjara
    2. Kasih Uang Hilang Perkara

    Tinggal lihat berada di golongan mana anda.


    Edit:
    2 kemungkinan diatas sudah terbukti di kasus Anggodo dan kasus ini. :top:
     
    Last edited: Nov 21, 2009
  17. san M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Dec 2, 2008
    Messages:
    350
    Trophy Points:
    57
    Ratings:
    +63 / -0

    :hahai:
     
  18. fundyy M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 21, 2009
    Messages:
    201
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +21 / -0
    parah amat sih itu orang".. cma 2rb perak doang ampe di masalahin ke meja hijau..
    udah tau neneknya buta huruf,tinggal di ikhlasin aja susah amat..
    trus para koruptor yg ngambil uang negara ampe bertrilyun" rupiah didiemin aja? ckckck
    sepertinya orang" yg berkuasa kehilangan hati nurani :panda::panda:
     
  19. ceritaspontan Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 21, 2009
    Messages:
    128
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +20 / -0
    beuh..cape de....bairin aja napa , cuma gitu doang...sok2an kerja di pengadilan mesti ada kasus, jah kasusnya cuma gini, malah nyakitin,mending cari kasus lain....zzzzz
    kesel banget dah ne...pih !!
     
  20. de_unlimited M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 1, 2007
    Messages:
    616
    Trophy Points:
    206
    Ratings:
    +8,557 / -0
    niatya pt asa ini bikin efek jera, malah salah sasaran... jadinya dikutuk de
     
  21. teeduz Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Nov 20, 2009
    Messages:
    104
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +3 / -0
    bener juga tuh...
    sistem hukum di indonesia dah kacau bener:hiks::hiks:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.