1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Economy Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Apa Alasannya?

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, May 13, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Iuran BPSJ Kesehatan kembali naik. Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpress Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Menurut laporan Kompas.com, beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (12/5/2020) dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.


    LANTAS, APA ALASAN KENAIKAN TERSEBUT?

    Menurut Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, kenaikan iuran BPJS tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.


    [​IMG]
    Kartu Indonesia Sehat. (Foto: Kompas.com)

    "Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

    Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah. Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

    "Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjuta operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga.

    Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

    Menurutnya, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.

    Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahn 2020.

    • Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
    • Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dari saat ini Rp 51.000.
    • Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000 dari saat ini Rp 25.000
    Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.



    Sumber: Portal IDWS
     
    • Like Like x 1
  2. lomoss Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Feb 26, 2010
    Messages:
    27
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +2 / -0
    Jangan sampe sakit gaesss...
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.