1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

People menumpulkan pers atau memberdayakannya

Discussion in 'Education Free Talk and Trivia' started by ichreza, Apr 22, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. ichreza M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 8, 2009
    Messages:
    838
    Trophy Points:
    191
    Ratings:
    +8,787 / -0
    [FONT=&quot]Menumpulkan Pers atau Memberdayakannya?
    [/FONT]
    [FONT=&quot]Tanggapan terhadap Tulisan Dr Tjipta Lesmana[/FONT]
    [FONT=&quot]
    [/FONT]
    [FONT=&quot]Oleh Leo Batubara[/FONT][FONT=&quot]Membaca tulisan ”Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers Harus Berimbang” oleh pengajar ”Perbandingan Sistem Pers” di Universitas Bung Karno, Jakarta, Dr Tjipta Lesmana, di Sinar Harapan ( 8/10/2003 ), sekurang-kurangnya saya menemukan tiga hal. Pertama, informasi tidak akurat. Dr Lesmana menulis bahwa ada seorang perwira tinggi berbintang tiga TNI - Angkatan Darat ( saya sebut saja Letjen TNI Djadja Soeparman ), diisukan kemungkinan terlibat dalam peristiwa Bom Bali bulan Oktober tahun lalu. Alasannya, jenderal tadi diketahui berada di Bali ketika bom teroris itu meledak dan merenggut ratusan nyawa tidak berdosa.
    Beberapa koran, demikian ditulis oleh Dr Lesmana, tanpa melakukan chek-and-recheck, langsung memuat, bahkan mem-blow up informasi ini. Rasa shock, marah, dan malu menghantui jenderal ini setelah membaca berita-berita tersebut. Ia pun melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Setelah enam bulan berlalu, penyelesaian tidak kunjung datang.
    Sebagai Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers, saya turut menangani kasus itu. Beberapa hari setelah melaporkan kasusnya ke Dewan Pers, Letjen TNI Djadja Soeparman didampingi beberapa pengacara me lakukan pertemuan dengan Dewan Pers ( 27/3/2003 ). Dalam pertemuan itu Djadja Soeparman menyampaikan keluhannya mengapa enam suratkabar memberitakan ia berada di Denpasar pada sekitar 12 Oktober 2002, padahal dia sedang berada di Vietnam. Setelah Dewan Pers bertemu dengan lima pimpinan redaksi suratkabar tersebut, pada tanggal 28 April 2003 Dewan Pers pun menerbitkan Pernyataan Penilaian dan rekomendasi sanksi terhadap keenam suratkabar itu. Pimpinan Redaksi Pelita misalnya segera setelah Dewan Pers mendialogkan komplain Djadja Soeparman dengan pimpinan suratkabar itu meminta maaf kepada Letjen Djadja Soeparman melalui surat resmi dan melalui kolom khusus di Pelita.
    Kedua, informasi tidak berimbang. Dr Lesmana menulis bahwa pada 18 Februari 2000 International Press Institute ( IPI ) secara khusus menulis surat kepada Presiden Kim Dae-jung, mendesak orang paling berkuasa di negeri itu untuk membebaskan pimpinan harian Chosun Libo dari jeratan hukum. Koran ini diseret ke meja hijau oleh 12 jaksa/penuntut umum, gara-gara dalam sebuah editorialnya menuduh ke-12 jaksa itu kemungkinan melakukan penyadapan dalam proses peradilan yang ditanganinya. Presiden Kim Dae-jung tidak menghiraukan ajaran pers liberal yang menjadi anutan IPI tersebut.
    Sebagai pengajar ”Perbandingan Sistem Pers”, menurut hemat saya, akan lebih lengkap lagi bila Dr Lesmana juga menulis bahwa interaksi ke empat pilar legislatif-eksekutif-yudikatif-pers di Korsel berjalan sesuai paradigma demokrasi. Ketika pers Korsel menginvestigasi dan mengungkapkan temuannya bahwa dua putera Presiden Kim Dae-jung diduga melakukan praktik KKN, parlemen melakukan tekanan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya. Hasilnya kedua putera presiden itu, Kim Hong Up divonis pengadilan penjara dua tahun dan denda 660 juta won (30/5/2003 ) dan Kim Hong Gul dipidana penjara satu tahun enam bulan dengan dua masa percobaan.
    Apakah sistem clean and good governance berjalan di Indonesia? Di era reformasi ini pers mengungkap begitu banyak kasus-kasus KKN oleh pejabat dan pebisnis, yang sangat merugikan rakyat. Wakil rakyat di DPR tidak melakukan pressure kepada kalangan penegak hukum untuk menindak lanjuti temuan-temuan pers itu. Jadilah Indonesia salah satu negara yang paling korup, tetapi tidak ada koruptor. Ironisnya (1) pers dituduh kebablasan, (2) sejumlah jurnalis dan pers dengan menggunakan pasal-pasal KUHP produk hukum warisan kolonial Belanda kini diancam pidana penjara.
    Ketiga, dalam tulisannya, Dr Lesmana bersikap: ”Seret wartawan ke meja hijau, jika memang ada indikasi keras ia telah menyebar-luaskan berita bohong atau berita yang sangat tidak bertanggung jawab sehingga ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini prinsip-prinsip ‘Lex specialis derrogat lex generalis’ tidak berlaku, karena UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mengatur delik penghinaan atau pencemaran nama baik”.

    UU Pers atau KUHP?
    Bagaimana menyikapi pers yang pemberitaannya dinilai merugikan para pihak? Tercatat paling tidak dua pendapat. Pertama, kriminalisasi pers. Jurnalis dan pers yang bersalah dalam pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara. Sikap seperti ini biasanya dianut oleh negara-negara otoriter dan negara-negara yang bersendikan kekuasaan koruptif. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) – yang berisi puluhan pasal antara lain pasal-pasal kebencian ( haatzaai artikelen ) yang dapat mengirim wartawan ke penjara – yang masih dipakai Indonesia sampai sekarang menganut paham kriminalisasi pers.
    Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Komariah Emong Sapardjaja, SH dalam tulisannya ”Delik Pers Dalam KUHP dan Rancangan KUHP” (Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum, disunting oleh Lukas Luwarso, diterbitkan oleh Dewan Pers dan Unesco, April 2003) dilihat dari sejarahnya, KUHP adalah suatu produk hukum hasil konkordansi dengan Wetbook van Strafrecht Belanda yang sekarang telah berumur lebih dari 100 tahun, sedangkan di Indonesia berlaku tahun 1917.
    Maksud pemerintah Belanda dengan KUHP itu adalah untuk membungkam kemerdekaan berekspresi dan meredam pandangan kritis yang= dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak. Khususnya untuk menghukum warga Indonesia yang berani mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat menentang segala kebijakan kolonialisme Belanda di Indonesia, atau menumpas gerakan-gerakan yang menginginkan Indonesia merdeka. Berulang kali KUHP digunakan untuk menghukum orang-orang pergerakan atau pers pada zaman penjajahan. Tahun 1932 Soekarno karena pidatonya di Volksraad berjudul Indonesia Menggugat dijebloskan ke penjara Soekamiskin di Bandung. (Delik Pers Dalam Hukum Pidana, diedit oleh Lukas Luwarso, diterbitkan oleh Dewan Pers dan Lembaga Informasi
    Nasional, Juli 2003).
    Menurut buku Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana yang ada kaitannya dengan media massa, terbitan Departemen Penerangan RI 1998, KUHP mengandung 37 pasal yang dapat mengirim insan pers ke penjara dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Dalam lampiran tulisannya sebagaimana dikutip di atas, DR Komariah mencatat bahwa dalam RUU KUHP draft 1999/2000 jumlah pasal-pasal yang dapat menjerat para insan pers dalam melakukan tugas jurnalistiknya telah bertambah menjadi 49 pasal.
    Kedua, dekriminalisasi pers. Jurnalis dan pers yang melakukan kesalahan dalam pelaksanaan journalistic works, hukumannya tidak boleh dipidana penjara, tetapi perusahaan persnya yang didenda. Undang-undang hukum pidana (criminal law) negara-negara demokrasi seperti Australia, AS dan Jerman tidak menkriminalkan pers.
    Kini negara yang baru merdeka Timor Timur juga sedang mendesain konstitusi dan perundang-undangan yang tidak boleh mengkriminalkan pers. Negara negaratersebut menganut paradigma, memenjarakan insan pers karena melakukan kesalahan dalam pelaksanaan journalistic works berakibat akan (1) mematikan fungsi kontrol pers terhadap kekuasaan, (2) mematikan jurnalisme investigasi, dan (3) memperlemah kekuatan pers sebagai pilar keempat, setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. UU Pers No. 40/1999 sebagai turunan dari TAP MPR No. XVII/1998 tentang HAM juga menganut paham dekriminalisasi pers.
    Berdasar paradigma tersebut di atas, parameter untuk menentukan apakah tiga wartawan majalah Tempo dalam kaitan pemberitaan majalah Tempo (3- 9 Maret 2003 )
    berjudul ”Ada Tomy di Tanah Abang” - yang kini didakwa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar Pasal XIV ayat (1) dan (2) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun – patut didakwa telah melakukan tindakan kriminal atau tidak adalah sebagai berikut.
    Mereka tidak sepatutnya didakwa melakukan tindakan kriminal bila mereka hanya melakukan journalistic works. Indikatornya pertama, pemberitaan itu semata-mata karena (1) melakukan fungsi kontrol, (2) melakukan kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum, dan (3) memperjuangkan keadilan dan kebenaran, sesuai pasal-pasal yang diamanatkan UU Pers. Kedua, melakukan hunting berita. Ketiga, menampilkan sumber-sumber yang kredibel dan berimbang.
    Dalam pemberitaan Tempo itu, sumber kontraktor konstruksi menginformasikan ”Tomy Winata sejak tiga bulan lalu sudah menyetor proposal proyek renovasi Sentra Bisnis Primer Tanah Abang senilai Rp 53 miliar ke pemerintah DKI Jakarta”. Tempo melakukan cek & ricek dan cover both sides. Informasi kontraktor konstruksi itu dibalance oleh bantahan dua sumber lainnya, yakni Tomy Winata sendiri dan Dirut Pasar Jaya, Syahrial Tandjung. Tidak ada elemen kebohongan di sini.
    Sebagai perbandingan atas apa yang disebut ”professional works” adalah sebagai berikut: Hasil operasi dokter-dokter rumah sakit Singapura terhadap dua wanita kembar Iran baru-baru ini berakibat kedua wanita itu meninggal. Tidak ada seorang pun yang mengadukan dokter-dokter itu ke pengadilan sebagai kriminal. Mengapa? Dokter-dokter itu telah melakukan operasi berdasarkan standar profesi.
    Kapan jurnalis dan pers dapat didakwa sebagai kriminal? Bila dalam pemeriksaan awal, mereka terbukti tidak melakukan journalistic works. Hal itu ditandai oleh pertama, mereka membuat berita bukan untuk kepentingan umum, tetapi misalnya terindikasi untuk melakukan pemerasan. Kedua, tidak melakukan hunting berita – tidak menggunakan sumber – oleh karena itu tidak ada wawancara dan tidak ada cek & ricek.
    Liputan berita semata-mata hasil rekayasa atau bahan keterangan yang dipalsukan. Unsur kebohongan untuk mencemarkan terpenuhi. Ketiga, rekayasa berita sesuai tahapan di atas dimotivasi oleh intensi malice. Jurnalis atau media itu misalnya dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang, karena upaya pe-merasannya tidak terpenuhi.
    Pengalaman pers Jerman, wartawan TV Stern, Michael Born divonis penjara empat tahun oleh Pengadilan Koblenz bukan karena journalistic works. Tapi, karena pemberitaannya terbukti bukan hasil journalistic works, melainkan hasil fabrikasi atau hasil bahan keterangan yang dipalsukan.

    Pilihan Kebijakan
    Kemerdekaan pers di Indonesia sampai kini masih dalam pergulatan yang memunculkan paradoks. UU Pers turunan dari Amandemen ke- 2 UUD 1945 menjamin kemerdekaan pers dan tidak mengkriminalkan pers. Tetapi KUHP turunan dari sistem hukum kolonial Belanda–didesain untuk membungkam kemerdekaan berekspresi warga bumiputera–-mengkriminalkan pers. Ketika jurnalis dan pers dalam pelaksanaan journalistic works (1) melakukan kontrol, kritik dan koreksi, dan (2) melakukan jurnalisme investigasi dinilai merugikan para pihak, bagaimana seharusnya menyikapinya?
    Jawabannya patut mempertimbangkan kontrak sosial Agustus 1945 dan realisasinya. Sekitar 365 etnis berbeda suku, budaya, bahasa dan agama bersepakat membentuk negara Indonesia dengan tujuan memajukan dan mensejahterakan segenap bangsa. Setelah Indonesia merdeka 58 tahun ternyata dana pemajuan dan pensejahteraan bangsa dikorupsi oleh penyelenggara negara dan pebisnis kroni-kroninya. Sebagian besar anak bangsa tetap menderita.
    Dalam seminar tentang meluruskan jalan reformasi di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta minggu ke-4 September 2003, Ketua Umum Muhammadiyah, Prof DR Syafii Maarif menyatakan: ”Kekuatan reformis, tak cukup perkasa menghadapi preman dan akrobatik politik. Uang begitu berkuasa hingga dapat meluluhlantakkan tatanan konstitusi, undang-undang dan segala peraturan yang disepakati. Akibatnya clean and good governance sampai kini masih berupa cita-cita. Kerusakan bangsa ini telah hampir sempurna”.
    Pada kesempatan sama ahli filsafat etika, Prof Dr Franz Magnis-Suseno melanjutkan: ”Bangsa Indonesia kini tinggal menunggu waktu masuk ke jurang karena korupsi bukan hanya dilakukan pejabat di tingkat pusat, melainkan merata di seluruh daerah dan semua tingkatan. Perlu public pressure (tekanan rakyat) untuk pemberantasan korupsi. Jika tidak, kita akan segera masuk jurang.” (Kompas, 26-27/9/2003).
    Ketika legislatif, eksekutif dan yudikatif sudah tidak concern terhadap peringatan Syafii Maarif dan Magnis-Suseno itu, ternyata sejumlah pers profesional masih terpanggil mencoba mengekspos dugaan tentang praktik-praktik penyelenggara negara yang tidak becus, pejabat dan pebisnis bekerja sama melakukan KKN, dan pelanggaran-pelanggaran HAM, yang semakin menderitakan rakyat. Kalau pemberitaan jurnalis dan pers tersebut dinilai oleh para pihak merugikan dan kemudian diancam masuk penjara dengan dalil-dalil KUHP, tidakkah kebijakan penegakan hukum seperti itu menumpulkan fungsi kontrol pers, dan untuk kemudian membiarkan Indonesia masuk ke jurang?

    Penulis adalah Anggota Dewan Pers
    [/FONT]

    Sinar harapan, 23 oktober 2003
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.