1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Syarat Bagi PNS di Kemenkeu Untuk Bisa Dapatkan Tunjangan

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jan 7, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan syarat bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi mendapat tunjangan, terutama dari segi jam kerja.

    Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin terkait dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Dalam aturan ini, ditetapkan untuk bisa mendapatkan tunjangan maka pegawai di lingkungan Kemenkeu harus memenuhi jam kerja yakni sebanyak 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu atau lima hari kerja. Artinya dalam satu hari pegawai Kemenkeu harus bekerja sekitar 8 jam sehari.

    Berikut rinciannya mengutip laporan CNBC Indonesia:
    1. hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat
    2. hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.
    "Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tulis PMK ini.

    Pengisian daftar hadir ini akan merangkum mengenai jam masuk kerja dan pulang pegawai sehingga bisa diketahui apakah pegawai tersebut terlambat atau tidak.

    Jika, pegawai melakukan pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong.

    "Pegawai yang melakukan pelanggaran Hari Kerja dan Jam Kerja diberlakukan konsekuensi pemotongan Tunjangan," tulis pasal 14 ayat 2 PMK ini.

    Namun, hal ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang mengalami kondisi berikut:
    1. Mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota/luar negeri;
    2. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota;
    3. sedang menjalani tugas belajar;
    4. menjalani cuti; atau
    5. kondisi lainnya yang dikecualikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.