1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

Mengenal PPh Pasal 4 Ayat 2

Discussion in 'Entrepreneur Talks' started by mochfadhil06, Feb 9, 2022.

  1. mochfadhil06 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 21, 2021
    Messages:
    14
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +1 / -0
    PPh Pasal 4 ayat 2 adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak baik pribadi maupun badan, dimana jenis penghasilan serta pemotongan pajaknya bersifat final. Sehingga, PPH Pasal 4 ayat 2 ini dikenal juga dengan istilah PPh Final.

    Objek PPh Pasal 4 Ayat 2
    Objek dari jenis pajak ini merupakan penghasilan atau pendapatan yang telah ditetapkan sesuai regulasi, berikut diantaranya :
    • Bunga deposito/obligasi
    Objek dari pajak ini berupa penghasilan dari bunga deposito, dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
    • Hadiah
    Penghasilan dari hadiah, seperti undian atau memenangkan lotre termasuk ke dalam objek pajak ini.
    • Transaksi saham/surat berharga
    Transaksi pada saham dan surat berharga lainnya termasuk dalam objek pajak PPh Final.
    • Pengalihan aset/sewa tanah/bangunan
    Pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan meliputi penjualan, pemindahan hak, pelepasan hak, lelang, atau cara lain yang disepakati. Sewa atas aset tanah dan bangunan pun termasuk ke dalam objek PPh Final. Selain itu, usaha jasa konstruksi dan real estate termasuk ke dalam objek pajak ini.
    • Pendapatan lainnya
    Penghasilan yang dikenakan sebagai objek pajak PPh Final adalah pendapatan lainnya yang spesifik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
    Tarif yang berlaku atas PPh Pasal 4 ayat 2 merujuk kepada sumber penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berikut penjelasan mengenai tarif nya :
    • Tarif 0-20%
    Tarif ini merupakan bunga dari kewajiban, Penjelasan lebih lanjut diatur dalam PP No.16 Tahun 2009.
    • Tarif 0,1%
    Tarif ini dikenakan pada transaksi dan penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan. Hal ini diatur dalam PP No.4 Tahun 1995.
    • Tarif 0,5%
    Tarif ini berlaku atas transaksi penjualan saham pendiri sebesar 0,5% dan saham bukan pendiri sebesar 0,1%. Hal ini diatur dalam PP No.14 tahun 1997.
    • Tarif 2-6%
    Tarif ini berlaku untuk jasa konstruksi. Hal ini telah diatur dalam PP No.51 Tahun 2008.
    • Tarif 2,5%
    Tarif ini berlaku untuk transaksi derivatif berjangka panjang. Hal ini telah diatur dalam PP No.17 Tahun 2009.
    • Tarif 5%
    Tarif ini berlaku untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang telah diatur dalam PP No.71 Tahun 2008.
    • Tarif 10%
    Tarif ini dikenakan pada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya. Selain itu, tarif 10% ini dikenakan pada dividen yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan sewa atas tanah atau bangunan.
    • Tarif 20%
    Tarif ini berlaku untuk bunga deposito serta jenis tabungan Sertifikat Bank Indonesia, dan diskon jasa giro.
    • Tarif 25%
    Tarif ini berlaku untuk hadiah, lotre, atau undian lainnya yang diatur dalam PP No.132 Tahun 2000.

    Itulah penjelasan mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final. Bagi anda yang memiliki penghasilan objek pajak PPh Final ini bisa melakukan pelaporan melalui espt pph 4 ayat 2.
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. choli SUPERMOD

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jul 16, 2009
    Messages:
    13,265
    Trophy Points:
    311
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +21,872 / -19
    Yang termasuk PPh final yang mana aja?
    Trus kl udah kena PPh final, bakal kena PPh lagi ngga?
     
  4. mochfadhil06 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 21, 2021
    Messages:
    14
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +1 / -0
    Objek pajak yang disebutkan diatas termasuk ke dalam PPh Final.

    Pengenaan PPh Final bergantung pada jenis penghasilan/pendapatan yang kita miliki. Jika kita sebagai karyawan swasta maka terkena pajak penghasilan.

    Kalau sebagai karyawan memiliki pendapatan dari hasil transaksi jual beli saham, maka dikenai pph final. Maka kita dikenai dua jenis pajak, yaitu pajak penghasilan dan pajak pph final. Semoga menjawab
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.