1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Masih Terlihat Anak Dibawah Umur Pada Kampanye Terbuka

Discussion in 'JaBoDeTaBek' started by syahhputra05, Jan 27, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. syahhputra05 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jan 15, 2015
    Messages:
    172
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +0 / -0
    cahaya.co - Dalam kampanye terbuka Partai Politik (Parpol), masih terlihat bayak parpol yang melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye terbuka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai yang paling banyak melibatkan anak - anak dalam kampanye terbukanya.

    "Jumlah tertinggi hasil pemantauan Tim KPAI dan pengaduan masyarakat terkait pelibatan anak dibawah umur dipegang oleh PKS," ungkap Asrorun Niam Sholeh, Ketua KPAI.

    Niam juga menerangkan, berdasarkan laporan yang masuk di Desk Pengawasan Penyalahgunaan Anak dalam kegiatan agenda kampanye terbuka KPAI, hampir seluruh parpol masih melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye terbuka.

    Beberapa partai besar seperti, Gerindra, Hanura, Demokrat, Golkar, PDIP dan PKS dilaporkan melibatkan anak- anak dalam kampanye.

    "PPP ada pantauan tetapi tidak terlihat ada anak-anak karena indoor (dilaksanakan di dalam ruangan tertutup) dan dalam rangka haul Gus Dur," kata Niam.

    Pada sebelumnya, KPAI mengeluarkan maklumat agar seluruh parpol, caleg, juru kampanye dan penyelenggara, memastikan kampanye yang edukatif, memiliki komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan anak.

    Menurut Niam juga, pada Pasal 15 UU Perlindungan Anak mengatur tentang perlndungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

    "Sanksinya, dalam Pasal 87, diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 500 juta," tambahnya.

    Niam menerangkan ada 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan berpolitik, salah satunya adalah memobilisasi massa anak, menggunakan anak sebagai juru kampanye, menampilkan anak dalam iklan politik, dan menurut sertakan anak ke arena kampanye terbuka yang berpotensi membahayakan anak.

    KPAI menghimbau dan meminta masyarakat untuk ikut mengawasi secara bersama - sama kegatan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. KPAI membuka layanan pengawasan via telepon 021 31901446, fax 021 3900822, email pengaduan@kpai.go.id dan pesan singkat (SMS) di nomor 081382329016. (red)



    www.cahaya.co
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.