1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Maling Kaos Bekas Diancam Penjara 5 Tahun

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by kabuki, Feb 9, 2010.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. kabuki M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    May 14, 2009
    Messages:
    6,180
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +10,239 / -0
    SERANG (Pos Kota) – Keadilan memang bukan milik rakyat kecil. Begitulah nasib yang harus dialami Aspuri, 19, warga Kampung Sisipan, Desa Dusun Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Pemuda yang bekerja sebagai buruh tani, diancam kurungan 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya lantaran mencuri sebuah kaos bekas.

    Dalam sidang yang digelar di PN Serang, Senin (8/2) itu terungkap, peristiwa tersebut terjadi sekitar September 2009, sekitar pukul 09:00 WIB, ketika terdakwa berangkat kebun untuk menyiram pohon timun suri yang letaknya tidak jauh dari rumah korban. Saat melintas didepan rumah Dewi, tetangganya, terdakwa melihat kaos lengan panjang yang tergeletak diatas tanah di depan rumah Dewi. Dikira sudah tak terpakai, kaos itupun diambilnya dan dipakai untuk berkebun.

    Namun belakangan, Dewi yang mengaku pemilik kaos bekas tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan Aspuri. Karena jengkel Dewi kemudian melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Mapolsek Kasemen. Aspuri sempat ditahan sejak 13 November 2009. “Bukan kaos saja, terdakwa dan teman-temannya sering ambil barang milik saya,” ujar Dewi.

    Menurut Marhaban, 40, saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Serang, dirinya sempat menggunakan kaos tersebut untuk lap saat membersihkan rumah Dewi. Setelah selesai kaos tersebut saya buang keluar rumah. “Saya heran, kenapa kemudian ibu Dewi malah melaporkan kepada polisi, padahal saya sudah bilang kalau kaos tersebut saya buang lantaran sudah tidak layak lagi,” ujar Marhaban.

    Usai menjalani persidangan JPU Ratna mengatakan, perbuatan Aspuri mencuri sebuah kaos bekas lengan panjang bergaris hitam putih milik tetangganya adalah perbuatan pidana pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Majelis hakim yang memimpin persidangan R. Sabarudin meminta kepada JPU, Ratna untuk menyampaikan kepada Kajari agar kasus pencurian seperti ini tidak perlu dibesar-besarkan. “Kajari tidak tahu persoalan yang ada dilapangan. Kasus ini tolong sampaikan jangan dibesar-besarkan,” tegas R. Sabarudin.

    :kecewa: apa kata dunia

    sumber : http://www.poskota.co.id/kriminal/2010/02/08/curi-kaos-serbet-diancam-5-tahun-penjara
     
    • Like Like x 3
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. asubasi Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 9, 2009
    Messages:
    310
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +11 / -0
    parah gtu dah kaos udah di buang gtu msh ja kgk iklas di pke orang stress ya tu ibu-ibu

    pertamax g ya
     
  4. fuyuki23 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 7, 2008
    Messages:
    703
    Trophy Points:
    66
    Ratings:
    +80 / -0
    wah..
    payah amad dah itu..
    kaos bekas aja di tangkep

    :hot::hot:
     
  5. kabuki M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    May 14, 2009
    Messages:
    6,180
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +10,239 / -0
    tu kaos bekas klo d jual ke tukang bekas cuma laku 2000 ribu perak aq liat d tipi :swt:
     
  6. Kingform555 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Dec 12, 2009
    Messages:
    1,301
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +387 / -0
    koruptor negara dibiarin, maling kaos bekas diributin.....emang udah kayak film komedi aja nih, hukum di indonesia

    buat para maling di indonesia:
    kalo mau nyuri jangan yg kecil2....sekalian aja nyuri milyaran rupiah.....
     
  7. hidey-holey M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Nov 7, 2008
    Messages:
    12,331
    Trophy Points:
    227
    Ratings:
    +23,757 / -0
    di inonesia orang2nya rata2 sudah "melek sama hukum"
    dikit2 liat ada merasa dilanggar haknya, pasti ngelapor ke yang berwajib.

    zaman penyelesaian secara kekeluargaan di negara kita tercinta sudah tinggal kenangan jaman dulu:rokok:
     
  8. kabuki M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    May 14, 2009
    Messages:
    6,180
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +10,239 / -0
    :kecewa: tu lg dia d tahan dr bln november sampe skrg :aaaa:
     
  9. hidey-holey M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Nov 7, 2008
    Messages:
    12,331
    Trophy Points:
    227
    Ratings:
    +23,757 / -0
    apa mungkin karena terdakwa tidak bisa bayar pengacara ya:???: >>aytau tidak ada pengacara yang mau.:???:


    setau saia di US (karena sering nonton filmnya:p) kalo tidak mampu, pengacara disediakan oleh negara
     
  10. kabuki M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    May 14, 2009
    Messages:
    6,180
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +10,239 / -0
    :swt: holey kamu jgn samain dsini sama d luar
    dulu ada pepatah asal ada uang dunia pun akan anda gengam
     
  11. lucaviend M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jul 23, 2009
    Messages:
    20,376
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +7,850 / -0
    :voodoo: skarang ap2 disdang...ap2 disidang!!!jd serem ya:malu2:
     
  12. sosmall Veteran

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Jan 10, 2009
    Messages:
    5,266
    Trophy Points:
    252
    Ratings:
    +74,296 / -0
    emang susah kalo warga kampung :swt:

    Udah dibuang dan dipungut orang, malah kena tuduh mencuri :panda:

    Kasian bener dah :hahai:
     
    • Like Like x 2
  13. Shuichi M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 11, 2009
    Messages:
    8,579
    Trophy Points:
    227
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +158,160 / -3
    Woghhhh ... :shock:
    cuam nyolong baju bekas masa kurungan nya 5 tahun ...

    Pejabat yg Korupsi aja cuma 1 tahun ... :madesu:
     
  14. hidey-holey M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Nov 7, 2008
    Messages:
    12,331
    Trophy Points:
    227
    Ratings:
    +23,757 / -0
    sama-sama juga lah,
    terlepas disediakan atau tidak, nanti kalo menang, yang kliennya itu yang bayar, bukan negara.
    karena itu ada klien yang setelah menang di pengadilan, harus mengajukan diri bangkrut karena ga mampu bayar pengacaranya>>>referensi dari film juga:p


    yang penting, cari orang yang mau ngebela si miskin, susahnya, disini susah nyari orang yang mau kerja tanpa tanda jasa:p
    carinya kasus2 yang heboh dan bayak disorot kamera, tapi rasae setelah amsuk idws, kasus ini bakalan banyak disorot juga deh, tapi entah bagaimana caranya, la vonis sudah dijatuhkan:bolakbalik:
     
  15. Kamen_Rider_kun M V U

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Nov 7, 2009
    Messages:
    145
    Trophy Points:
    66
    Ratings:
    +53 / -0
    Ah lagi2 gak seimbang timbangan hukumnya :lempar:

    maling baju, ayam, pisang di penjara lama

    korupsi dibiarkan :lempar:
     
  16. NuRaider M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Sep 24, 2008
    Messages:
    3,860
    Trophy Points:
    212
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +54,596 / -0
    Semoga IBu Dewi berbahagia lah diatas penderitaan orang... :top:

    dan terima akibatnya nanti.. :top:
     
    • Like Like x 2
  17. kabuki M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    May 14, 2009
    Messages:
    6,180
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +10,239 / -0
    sebnernya dia itu gak mencuri bro tapi yg aq td nonton dia itu ngambil baju bekas itu karena sdh d buang oleh pembantunya, pembantu itu dapat dari majikan, y merasa gak mo pake d buang d pungutlah oleh saudara kita ini
    dan ternyta saudara kita ini berasal dari aceh (korban tsunami kmrn) pindah banten
    :kecewa:' sungguh mlg nasibmu bro
     
    • Like Like x 1
  18. bHell M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Jul 19, 2008
    Messages:
    5,245
    Trophy Points:
    212
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +43,560 / -0
    teragis yah hukum di negara kita,, gak adil banget manusia..
    --
    hanya Hukum DiaNy lah yg adil :sigh:
     
    • Like Like x 1
  19. The_Next M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jun 23, 2009
    Messages:
    1,123
    Trophy Points:
    131
    Ratings:
    +677 / -0
    kayanya sekarang rang awan terlalu banyak melihat berita di TV yang kl ada yang melakukan kejahatan X maka dia harus disidang.. Padahal kejahatannya masih bisa dimaafkan.. Karena G terlallu berat..

    Atau kita akan menjadi bangsa yang bukan tipe pemaaf?? :???:
    kalau begini caranya Indonesia akan lebih rusah,,:hot:
     
  20. eXcImEr M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    May 18, 2009
    Messages:
    5,254
    Trophy Points:
    226
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +35,993 / -1
    korupsi 2m dipenjara 2 tahun, itupun nanti dikurangin dengan ini itu...
     
  21. antipasat M V U

    Offline

    /人 ◕‿‿ ◕人\~☆

    Joined:
    May 13, 2009
    Messages:
    1,066
    Trophy Points:
    177
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4,154 / -0
    Betul sekali... :top: Di zaman serba materialistis kayak sekarang, uang adalah segalanya. :haha: Sampe-sampe Iwan Fals pun rela menghamba kepada penguasa supaya diberi uang. "Beri Hamba Uang! Beri Hamba Uang!" :angel3:

    Okeh, kasus Bu Dewi VS Aspuri ini salah satu bukti bahwa hukum pun bisa dibeli dengan uang. :haha: Nasib mereka yang miskin uang memang menyedihkan di depan hukum. :sigh:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.