1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info Mal dan Perkantoran di Jakarta Juga Akan Dikenakan Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Mar 6, 2021.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, rupanya akan melebarkan jangkauan penerapan sanksi tarif parkir tertinggi bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi

    Nantinya, penerapan disinsentif atau tarif parkir progresif, bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di wilayah Jakarta juga akan diterapkan di lahan parkir yang dikelola pihak swasta.

    "Rencana seperti itu, mudah-mudahan bisa mulai 2021 ini, tapi kami juga masih menunggu validasi dan revisi Pergub-nya, sekaligus singkornisasi data dari kendaraan yang sudah lulus uji emisi," ucap Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto, kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

    Menurut Adji, dengan mengandeng pihak swasta, artinya penerapan sanksi terhadap tarif parkir progresif akan lebih efektif.


    [​IMG]
    (Instagram/dishubdkijakarta)

    Karena dengan demikian, setidaknya akan membuat pemilik kendaraan, khususnya dengan usia tiga tahun ke atas melakukan uji emisi gas buang. Untuk pihak swasta dimaksud seperti lahan parkir yang ada pada pusat-pusat perbelanjaan atau mal, perkantoran umum, dan lain sebagainya. Otomatis secara harga juga berbeda tarifnya.

    "Kalau aturan yang sekarang baru untuk parkiran yang di bawah Pemprov, tapi kalau sudah dengan swasta tarifnya mengikuti pengelola. Misal tertingginya lebih dari Rp 10.000 tinggal dikalikan saja dengan per jam-nya atau berapa lama parkirnya," ucap Adji.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.