1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  3. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  4. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Techno Makin Dekat Batas Waktu, Aplikasi-Aplikasi Mobile Populer Belum Juga Daftar PSE, Akankah Langsung Di

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jul 18, 2022.

  1. IDWS.News adalah Partner/ Kontributor TerverifikasiIDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,403
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +103 / -0
    Beberapa aplikasi mobile populer seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Google terancam akan diblokir di Indonesia karena belum mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

    Jika hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan Kominfo (20 Juli 2022), aplikasi-aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE, maka mereka bakal dilarang beredar di Indonesia alias diblokir. Namun menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pihaknya tidak akan langsung menutup aplikasi-aplikasi tersebut jika hal yang terburuk memang terjadi nantinya.

    Menurut Johnny, jika aplikator atau pihak yang memiliki aplikasi tidak segera mendaftar ke PSE sesuai tenggah waktu yang ditentukan, maka pihak Kominfo pertama-tama akan menjatuhi sanksi administrasi terlebih dahulu.

    Johnny juga tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.


    [​IMG]
    Berbagai aplikasi populer di mobile terancam diblokir Kominfo karena belum terdaftar di PSE. (Pixabay/LoboStudioHamburg)

    "Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

    Johnny Belum menjelaskan sanksi administrasi seperti apa yang dimaksud.

    Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran. Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.


    Platform-platform besar yang belum terdaftar PSE

    Platform seperti Google, WhatsApp, Netflix, dll, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).

    Sejauh ini, dari pantauan berbagai sumber, banyak platform besar yang belum mendaftar di PSE seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube.


    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.