1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Komisi III DPR Undang Pakar Bahas Ganja Medis

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by merahputihcom, Jul 21, 2022.

  1. merahputihcom Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jul 26, 2021
    Messages:
    164
    Trophy Points:
    26
    Ratings:
    +39 / -0
    [​IMG]

    Komisi III DPR RI akan menggelar rapat membahas penggunaan ganja medis di Indonesia pada Kamis (30/6). Dalam agenda itu bakal mengundang sejumlah pakar untuk diminta pendapatnya terkait rencana pemakaian ganja untuk pengobatan.

    Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pihaknya juga akan mendengar keterangan dari Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP).

    Sosok Santi viral di media sosial setelah ia berjalan di area Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6), sembari membentangkan poster berisi pengakuan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya.

    "Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan," kata Nasir dikutip dari laman dpr.go.id.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, untuk merealisasikan aspirasi penggunaan ganja medis tak bisa dilakukan secara terburu-buru. Hal ini mengingat Undang-Undang Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas.

    Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

    Di dalam Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009, kata Nasir, disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Menurutnya, di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di sisi lain juga ada peluang untuk meneliti.

    "Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati," katanya.

    "Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya. Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” sambung dia.

    Nasir mengingatkan, pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi risiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda.

    Dengan adanya isu ini, lanjut Nasir, kemungkinan besar pemerintah dan DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.

    Menurut Nasir, bukan hanya MUI yang harus merespons soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis.

    "Seluruh elemen diharapkan menyikapi peluang pemanfaatan ganja untuk medis ini secara wajar dan jangan sampai kemudian menjadi blunder bagi Indonesia,” pungkas Nasir.

    Sumber
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.