1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Kementrian kominfo kecewa terhadap pemerintah Australia

Discussion in 'JaBoDeTaBek' started by Gunawan02, Jan 15, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. Gunawan02 Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 14, 2015
    Messages:
    215
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +0 / -0
    Jakarta- Kementrian kominfo sangat prihatin dan kecewa terhadap Negara Australia menanggapi sejumlah tindakkan terkait penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap sejumlah pejabat pemerintah Indonesia, Kementerian Kominfo searah dengan penyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada tanggal 18 November 2013 sangat menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia.

    “Kita (Kementrian kominfo) sangat prihatinan dan sangat kecewa berdasarkan aspek hubungan diplomatik, juga karena mengacu pada aspek hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” Senin (18 /11) saat memberikan rilisnya kepada redaksi cahaya.co

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menegaskan, Bawasanya Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

    Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain.

    Lebih lanjut gatot mengatakan bahwa kegiatan penyadapan , bahwa dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan untuk tujuan-tujuan tertentu tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hokum.

    Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,-(bhi)

    www.cahaya.cohttp://www.cahaya.co/kanal/read/2/185/kementrian-kominfo-kecewa-terhadap-pemerintah-australia.html
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.