1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Kelebihan E-Billing sebagai Fasilitas Pembayaran Pajak Online

Discussion in 'Micro Business Talks' started by mochfadhil06, Jan 3, 2022.

  1. mochfadhil06 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 21, 2021
    Messages:
    14
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +1 / -0
    Pada era serba digital ini, sudah banyak aktivitas yang dapat dilakukan melalui media online. Mulai dari aktivitas jual beli melalui e-commerce dan bersosialisasi melalui media sosial. Perkembangan teknologi ini, tidak hanya diterapkan pada sektor swasta saja. Namun, layanan pemerintah pun ikut mengadopsi kehadiran teknologi. Salah satu layanan pemerintah yang mengadopsi teknologi yaitu aktivitas pelaporan pajak.

    Pajak merupakan salah satu pendapatan terbesar negara. Layanan pelaporan pajak ini senantiasa diperbarui agar memudahkan bagi wajib pajak. Salah satu terobosan yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu menghadirkan layanan e-billing. Layanan e-billing ini merupakan layanan untuk pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online.

    Dengan kehadiran layanan e-billing, tentu memudahkan bagi wajib pajak dalam melakukan aktivitas pengelolaan perpajakan. Khususnya dalam aktivitas pembayaran pajak. Sering ditemui, terdapat wajib pajak yang terlambat atau menunda pembayaran pajak. Salah satu faktor penyebabnya, yaitu tata cara pembayaran pajak yang dianggap merepotkan karena diharuskan untuk datang ke kantor pajak.

    Sehingga, DJP melakukan terobosan dengan hadirnya layanan e-billing. Layanan ini secara resmi diterbitkan oleh DJP pada tanggal 1 Januari 2016. Dengan diterbitkannya layanan e-billing, tentu akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak online.

    E-billing merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online yang terintegrasi dengan bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Berikut kelebihan dari layanan e-billing :
    • Dapat membuat ID Billing dan bayar pajak secara online
    Dengan menggunakan layanan e-billing, anda dapat dengan mudah membuat ID Billing. ID Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Dengan menggunakan e-billing, anda tidak perlu datang ke kantor pajak. Anda bisa melakukan aktivitas pembayaran pajak dimana saja secara online.
    • Meminimalisir kesalahan dalam pembayaran pajak
    Dengan menggunakan layanan e-billing, anda dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi jika transaksi dilakukan secara manual. Sehingga data transaksi yang tersajikan valid.
    • Transaksi dilakukan secara realtime
    Aktivitas pembayaran pajak menggunakan layanan e-billing bersifat realtime. Sehingga, hal ini dapat meminimalisir resiko kelalaian atau risiko lainnya.

    Itulah kelebihan yang dapat anda rasakan ketika menggunakan layanan e-billing. Secara umum, layanan e-billing ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, agar wajib pajak dapat dengan mudah dan nyaman melakukan aktivitas perpajakan. Layanan e-billing dapat anda akses melalui situs DJP Online atau melalui mitra resmi DJP.
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.