1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Historical Event kebebasan pers orde baru

Discussion in 'Indonesian History' started by ichreza, Jul 3, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. ichreza M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 8, 2009
    Messages:
    838
    Trophy Points:
    191
    Ratings:
    +8,787 / -0
    Kebebasan Pers Indonesia, Kebebasan Setengah Hati
    Agung Sedayu*​

    Akhir masa orde lama, beberapa wartawan dipenjara karena mengkritisi manifesto politik Soekarno. Tidak hanya itu, karena keberanian itu mereka kemudian mendapat cap kontra revolusioner. Ketika orde baru mulai menancapkan kekuasaannya, kuli tinta-kuli tinta pun tak lepas dari ancaman pembuian ini.
    Ternyata, saat inipun, ancaman yang sering kali, akhirnya, mematikan kekuatan kontrol pers itu ternyata masih berlaku di negeri ini. Sedikit yang membedakan, jika dua kasus pertama terjadi karena kritik yang dilakukan terhadap pemerintah, sedangkan yang terakhir terjadi ketika kontrol dilakukan terhadap kekuasaan modal. Ironisnya ketiga kasus tersebut sama-sama terjadi ketika kran kebebasan pers baru saja dibuka lebar, bahkan dijamin negara dengan produk undang-undangnya.
    Seperti sudah menjadi pola. Selalu saja, pasal yang digunakan untuk membatasi gerak pers tak beranjak dari pasal-pasal dalam KUHP yang menyangkut tentang pencemaran nama baik, peyebaran fitnah dan berita bohong, yang jelas sekali mudah sekali ditarik ulur sifatnya.
    Sudah sepatutnya kita berduka dengan putusan majelis hakim tinggi Jakarta Pusat atas kasus Tempo (16/9) lalu.Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan terhadap pimred majalah berita tersebut sudah sepatut membuat kita bertanya. Sebenarnya, adakah perlindungan terhadap pers di negeri yang menganut paham demokrasi ini?
    Karena jika memang perlindungan itu telah ada, tidak seharusnya vonis penjara dijatuhkan terhadap jurnalis yang dianggap melakukan kesalahan ketika melakukan kerja-kerja jurnalistik. Karena dalam UU pokok pers yang ada diatur mekanisme penyelesaian permasalahan yang muncul akibat pemberitaan. Ketentuan tersebut jelas tercantum dalam UU pokok pers yang ada sejak tahun 1966. Tidak hanya dalam UU pokok pers 40 tahun 1999, hasil revisi lima tahun lalu.
    Pasal 5 UU pokok pers menyebutkan pers wajib melayani hak jawab ketika pihak-pihak tertentu atau masyarakat menderita kerugian akibat pemberitaan. Jika hal ini tidak diindahkan, pasal 18 ayat 2 UU pers mengatur perusahaan pers akan dipidana dengan pidana denda Rp 500 juta, bukan dengan dengan memenjarakan wartawannya.
    Karena pada dasarnya pidana penjara terhadap jurnalis ketika –dianggap—melakukan kesalahan pada saat melakukan kerja-kerja jurnalistiknya berarti membunuh kebebasan pers itu sendiri. Apalagi ketika pidana tersebut dijatuhkan berdasarkan pasal-pasal pencemaran nama baik KUHP yang mudah sekali ditarik ulur untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
    Seperti yang terjadi pada kasus Tempo kali ini. Keputusan yang dipaksakan jelas terlihat ketika majelis hakim menjatuhkan satu tahun penjara terhadap pimred Tempo dan membebaskan meski dengan catatan bersalah terhadap dua wartawan Tempo. Pemaksakan keputusan ini terlihat dengan ketidakkonsistenan landasan hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan tersebut.
    Di satu sisi majelis hakim menggunakan UU pokok pers untuk membebaskan dua wartawan Tempo, disisi yang lain majelis hakim tetap menggunakan pasal-pasal karet yang menyangkut pemyebaran berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik dari KUHP untuk memidanakan pimred Tempo. Kita patut bertanya kepentingan apakah dibalik putusan yang diambil ini? Jika tak lain tujuannya untuk membatasi gerak kebebasan pers yang baru berjalan lima tahun ini, berarti yang patut dipertanyakan kemudian bagaimana kualitas demokrasi yang dianut negara ini?
    Karena jelas ketika demokrasi menjadi landasan kehidupan berbangsa, kebebasan bereksperesi, bersuara, kebebasan menyebarluarkan informasi dan melakukan kritik yang dicermikan dalam kebebasan pers sudah sepantasnya mendapat perlindungan dari penegak. Tidak sekedar tertulis sebagai produk-produk hukum.
    Perlindungan yang diberikan bukan berarti kemudian memberikan kekebalan hukum terhadap jurnalis. Pada dasarnya, sebagai warga negara, wartawan mempunyai derajat yang sama dengan warga negara yang lain di mata hukum. Wartawan patut dikenai hukum pidana jika kesalahan yang dilakukan di luar tugas atau berkaitan dengan karya jurnalistik seperti wartawan terlibat kasus jual beli narkoba, menodong atau mencuri.
    Hanya saja ketika wartawan menjalankan profesinya sudah sepantasnya mereka mereka mendapatkan perlindungan hukum secara khusus karena tanggung jawab dan peran yang melekat dalam profesi tersebut. Tak lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi yang berkaitan dengan kepentingan umum. Wujud sebagai salah satu kekuatan penyeimbang di alam demokrasi.
    Tapi ketika kesalahan tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik, sudah sepantasnya pengadilan memahami kasus tersebut dengan kompleksitas permasalahnya. Mengutip Arya Gunawan dalam tulisan Tak Mudah Mengadili Pers: Tanggapan untuk Tjipta Lesmana (Kompas, 30/10/2003) wartawan bisa dipersalahkan jika dalam karya jurnalistiknya ada niat buruk terselubung (actual malice) tanpa tujuan membela kepentingan publik yang lebih luas. Tapi kalau actual malice tidak bisa dibuktikan, wartawan tidak seharusnya dipersalahkan. Jika putusan hakim mempersalahkan wartawan semacam ini, menurut Arya Gunawan, bisa dipastikan putusan ini mengandung cacat atau ada maksud tertentu.
    Pada dasarnya penyelesaian kasus jurnalistik yang tidak dilakukan dengan pemahaman yang mendalam tentang profesi ini, hanya akan mengebiri fungsi dan peran jurnalis. Yang berarti juga pengekangan terhadap kebebasan yang dimiliki pers. Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin fungsi kontrol pers yang menguat lima tahun terakkhir ini akan kembali tiarap Jika hal ini terjadi ini, berarti salah satu tanda bagi kita bersiap mengucapkan selamat jalan kebebasan dan demokrasi.

    Agung Sedayu
    Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) 2004-2005
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. jarmen_kerll M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 22, 2009
    Messages:
    688
    Trophy Points:
    81
    Ratings:
    +81 / -3
    kebebasan yang terbataas itulh yang terjadi pada zaman orba
     
  4. alzurjani Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 6, 2009
    Messages:
    65
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +3 / -0
    kalo gak salah, ada di bukunya david hill
    judulnya ane lupa. pm aja nanti ane cariin,
     
  5. bizly M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Nov 13, 2010
    Messages:
    20,245
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +104,406 / -3
    Memang kalau mau jujur untuk membuat negara yang "terkendali" maka pemerintah harus mengendalikan pers..sehingga informasi yang jatuh ke publik memang pantas sebagai konsumsi orang banyak, walaupun ada ruginya juga...Susah check & balance akalau pers dikebiri oelh pemerintah penguasa...
    Sekarang pers lebih sering dipakai buat pengalihan isuue:dead:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.