1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Kakek 74 Tahun Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Bacok Pencuri Ikan di Demak

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Dec 1, 2021.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Kasus seorang kakek yang dituntut dua tahun penjara karena membacok pencuri ikan di Kota Demak, Jawa Tengah, jadi sorotan akhir-akhir ini.

    Kakek tua bernama Kasmito (74) atau biasa dipanggil Mbah Minto itu membacok Marjani (38) yang kedapatan mencuri ikan dari kolam yang tengah ia jaga.

    Melansir Tribunnews.com, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra, menyebut bahwa Marjani mengalami luka yang sangat serius dengan sobekan sepanjang kurang lebih 11 centimeter dan sejumlah luka sabetan senjata tajam.


    [​IMG]
    Ali Ghuffron, pemilik kolam ikan yang merasa resah lantaran barang-barangnya beserta ikan sering dicuri, menunjukkan lokasi kejadian pembacokan terhadap pencuri ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. (Tribun Jateng/ Reza Gustav)

    Mbah Minto pun dijerat pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021). Tuntutan dua tahun penjara itu, menurut Suhendra, sudah mempertimbangkan usia lanjut Mbah Minto.

    Selain itu, tuntutan tersebut sekaligus juga mengingatkan pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.

    “Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun. Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” kata Suhendra.


    [​IMG]
    Kasmito atau Mbah Minto saat ditahan oleh pihak kepolisian. (Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto via Kompas.com)

    Kuasa Hukum Mbah Minto, Haryanto, mengaku keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menganggap tidak ada rasa keadilan pada tuntutan itu. Selain itu, dari penuturannya mengenai fakta persidangan, Mbah Minto melakukan pembelaan diri karena Marjani ingin menyerang Mbah Minto menggunakan alat yang dipakau untuk menyetrum ikan.

    “Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak, mengutip Tribunnews.com.

    “Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.

    Ia juga mendesak Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian segera diproses secara hukum. Proses pelaporan pencurian oleh Marjani menurutnya terlambat karena Haryanto baru menangani kasus itu dua bulan setelah pembacokan.

    “Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya.

    Di sisi lain, Marjani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ia belum ditahan lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.


    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.