1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?

Discussion in 'Career Talks' started by finansialku_com, Apr 5, 2017.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. finansialku_com Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 4, 2017
    Messages:
    204
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    [​IMG]

    Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, apa persamaan dan perbedaannya? Agar Anda dapat lebih mengerti seluk beluk mengenai kedua program ini, di artikel ini Finansialku akan membahas masing-masing program jaminan dengan lebih rinci.

    [​IMG]

    Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan

    Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.

    Kemudian sesuai dengan PP No. 33 Tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja, YDJS digantikan oleh ASTEK (Asuransi Sosial Tenaga Kerja). Lalu pada tahun 1992, lahirlah undang-undang baru yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja dan melalui PP No. 36/1995, berubahlah ASTEK menjadi Jamsostek.

    [​IMG]

    Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian di tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

    Persamaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Jamsostek

    Sebelum kita membahas lebih lanjut perbedaan dari keduanya, berikut adalah persamaan dari kedua layanan tersebut:
    1. Keduanya merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang dibangun oleh pemerintah.
    2. BPJS Ketenagakerjaan dan Jamsostek adalah program jaminan sosial yang dibiayai sebagian oleh peserta (funded social security) dan sebagian oleh pemberi kerja.
    3. Keduanya memiliki beberapa program yang memiliki fungsi dan manfaat yang sama seperti JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Keselamatan Kerja).
    [​IMG]

    Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Jamsostek

    Di luar daripada persamaan yang disebutkan di atas, BPJS Ketenagakerjaan dengan Jamsostek mempunyai dasar yang berbeda, yang mana penyelenggara Jamsostek adalah Perseroan atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik langsung di bawah naungan presiden. Dengan perubahan penyelenggaraan tersebut, diharapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan secara khusus dibentuk hanya untuk melayani masyarakat.

    [​IMG]

    Selain perbedaan mendasar tersebut, keduanya juga memiliki beberapa perbedaan lainnya, antara lain:

    #1 Jaminan Kesehatan

    BPJS Ketenagakerjaan tidak mencakup jaminan atas kesehatan pekerja karena jaminan kesehatan tersebut telah menjadi bagian dari program BPJS Kesehatan. Jika peserta ingin mendapatkan fasilitas layanan kesehatan, maka peserta harus mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

    Lain halnya dengan Jamsostek, dimana lembaga tersebut juga memiliki program pelayanan kesehatan masyarakat. Program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang ditawarkan oleh Jamsostek dapat digunakan untuk peserta dan keluarganya untuk berobat atau mendapatkan fasilitas kesehatan.

    #2 Santunan

    Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dibandingkan dengan Jamsostek. Sebagai contoh, untuk santunan yang diberikan pada program JKK, terdapat kenaikan antara lain:
    • Biaya pengangkutan jenazah dari Rp750 ribu hingga Rp2 juta dinaikkan menjadi Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
    • Biaya pengobatan yang sebelumnya ditentukan dengan maksimal Rp20 juta, sekarang ditetapkan dengan tanpa batas atau dengan kata lain peserta ditanggung biaya perawatannya hingga sembuh.
    • Biaya penggantian gigi yang diakibatkan karena kecelakaan pada saat bekerja dinaikkan menjadi Rp3 juta dari Rp2 juta.
    Peningkatan santunan juga diberikan oleh program JHT dan JKM, sehingga dari aspek santunan yang diberikan oleh Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan jauh berbeda.

    [​IMG]

    #3 Peserta

    Pada program Jamsostek, yang wajib mengikuti adalah pekerja formal sedangkan pada BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja baik yang bekerja pada sektor formal maupun informal wajib mengikuti program ini. Bagi pekerja yang tidak diikutsertakan di dalam program ini, dapat melaporkan perusahaan tempat ia bekerja kepada Dinas Ketenagakerjaan atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

    #4 Program

    Pada BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa program baru, antara lain:
    • JP (Jaminan Pensiun): Program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja pada saat pekerja telah memasuki usia pensiun di mana terdapat sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta jika peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia.
    • Jasa Konstruksi: Sebuah program, dimana perusahaan mikro, kecil, menengah ataupun besar yang bergerak di bidang konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya pada JKK dan JKM. Jasa konstruksi juga memberikan layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pekerjaan konstruksi.
    • Bukan Penerima Upah (BPU): Sebuah program yang dikhususkan untuk pekerja yang memperoleh kegiatan usahanya secara mandiri, seperti tukang ojek, supir angkot, atau profesional seperti pengacara, dokter atau profesi lainnya. Pekerja BPU dapat mengikuti program ini dengan mendaftarkan dirinya sendiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
    [​IMG]

    Daftarkan Diri Anda Segera

    BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk memperbaiki kinerja dan mekanisme asuransi sosial yang sebelumnya yaitu Jamsostek. Bagi pekerja yang sebelumnya telah memiliki atau telah menjadi anggota Jamsostek, secara otomatis keanggotaan mereka akan berpindah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang belum mengikuti Jamsostek, sangat disarankan untuk segera mendaftarkan diri atau berkonsultasi dengan perusahaan tempat Anda bekerja.


    Apakah Anda telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan? Sudahkah Anda jelas dengan seluruh fasilitas dan program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan? Bagikan pengalaman Anda ketika menggunakan fasilitas ini dan tulislah pada kolom komentar di bawah ini. Terima Kasih.


    Sumber:
    Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?

    Baca Juga:
    6 Pertanyaan Seputar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemula
    BPJS Ketenagakerjaan Menggaet Banyak Peserta Melalui Agen Perisai
    Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan dan Rasakan Manfaatnya!
    Kebijakan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen
    Coba Cek Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelance


    [​IMG]

    Tentang Finansialku:
    Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
    Website: Finansialku.com
    Facebook: @Finansialku
    Twitter: @Finansialku
    Google+: +Finansialku
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.