1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Ipda Erwin, Polisi yang Terbakar Saat Amankan Demo Cianjur Itu Kini Telah Berpulang

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Aug 26, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Ipda Erwin Yudha Wildani, anggota Polres Cianjur yang diduga dibakar saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Bupati Cianjur, Kamis (15/8) lalu, meninggal dunia akibat luka bakar yang menutupi 64% tubuhnya. Ipda Erwin menghembuskan napas terakhir di RS Pertamina Jakarta, pada pukul 01.38 WIB, Senin (26/8).


    [​IMG]
    Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjenguk Ipda Erwin. (Humas Mabes Polri)

    Kapolda Jabar, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, mengatakan jenazah Erwin sudah dibawa ke rumah duka di Kabupaten Cianjur. Pada Senin (26/08), mendiang yang meninggalkan istri dan dua anaknya, akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur.

    "Polda Jabar mengucapkan bela sungkawa, duka cita mendalam," kata Rudy dalam keterangan pers.

    Selain Erwin, tiga anggota Polres Cianjur juga terbakar dalam aksi unjuk rasa itu. Mereka adalah Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon dari Sabhara Polres Cianjur, serta Bripda Anif. Bripda Yudi dan Bripda Simbolon menjalani operasi dan dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung. Sedangkan, Bripda Anif dirawat di RS Sartika Asih.


    [​IMG]
    Empat polisi mengalami luka bakar dalam unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Bupati Cianjur, Kamis (15/8/2019). (Foto: Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)



    Lima tersangka telah ditetapkan

    Atas kasus dugaan pembakaran itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni RS, MF, AB bin MI, HR alias ZA, serta RS bin SU. Kelimanya dituduh memiliki peran tersendiri, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.

    Para tersangka—yang semuanya adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur—dijerat pasal 170, 213, dan 351 dengan ancaman hukuman lima tahun hingga sembilan tahun penjara.

    Penetapan kelima tersangka itu, menurut Polda Jabar, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 45 saksi.

    "Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, jaket almamater GMNI warna merah, 24 handphone dari pengunjuk rasa, spanduk unras, dan bendera GMNI," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada waratwan Julia Alazka yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

    Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap koordinator unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur, dan meminta saran dari ahli hukum pidana.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.