1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Ini Hukuman-hukuman Berat yang Bisa Diterima Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jan 20, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di sebuah pesantren di Bandung pada kurun 2016-2021, menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat atas perbuatannya.

    Selain tuntutan hukuman mati seperti yang sudah dilaporkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1/2022) rupanya juga mengajukan tuntutan tambahan.

    JPU meminta hubuman tambahan berupa kebiri, publikasi identitas terdakwa, denda Rp 500 juta, ganti rugi kepada korban, serta merampas seluruh harta kekayaannya.

    Selain itu JPU juga meminta hakim membekukan, menyabut, dan membubarkan Yayasan serta pondok pesantren milik Terdakwa.


    [​IMG]
    Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Foto: Tribunnews.com/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)



    Ajukan pledoi

    Herry Wirawan telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim yang dibacakan dalam sidang PN Bandung yang disampaikan secara daring oleh terdakwa dari Rutan Kebonwaru Bandung, Kamis *20/1/2022) hari ini.

    "Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," kata kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, Kamis (20/1/2022), mengutip Tribunnews.com.

    "Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri,” kata Ira, dikutip dari Tribunnews.com mengutip Kompas.com.

    Sementara itu, tanggapan jaksa terhadap pembelaan tersebut akan disampaikan pada 27 Januari 2022 dalam sidang selanjutnya.

    Herry Wirawan yang sebelum merupakan seorang guru di sebuah pesantren di Bandung menjadi terdakwa usai terungkap telah memaksa13 santriwati berhubungan badan. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan, membuat heboh kota Bandung


    Sumber: Portal IDWS
     
  2. mandrakes Top Contributor

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 24, 2009
    Messages:
    1,534
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,140 / -6
    tolonglah yang terhormat bapak jokowi hukum predator seksual seberat beratnya pak, dulu ada wacana kebiri kelamin ditunggu gebrakkannya pak
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.