1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Indonesian TAX [pajak] Resume by. Pushan

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by putubelog, May 24, 2015.

?

Sudah Punya NPWP

  1. Sudah dan Sudah Memiliki Penghasilan

    100.0%
  2. Sudah dan Belum Memiliki Penghasilan

    0 vote(s)
    0.0%
  3. Belum dan Sudah Memiliki Penghasilan

    0 vote(s)
    0.0%
  4. Belum dan Sudah Belum Penghasilan

    0 vote(s)
    0.0%
Thread Status:
Not open for further replies.
  1. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Pemeriksaan Pajak
    Kamis, 8 Maret 2012 - 14:26
    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


    A. Tujuan Pemeriksaan
    Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut:
    1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
    a. SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
    b. SPT rugi;
    c. SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
    d. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
    e. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    2. Tujuan lain, yaitu:
    a. Pemberian NPWP secara jabatan;
    b. Penghapusan NPWP;
    c. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP (baca juga: Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak);
    d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
    f. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
    g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
    h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
    i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    j. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
    k. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda


    B. Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
    1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
    2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
    3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
    4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
    5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
    6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
    7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
    8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
    9. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
    1. Meminta Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
    2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
    3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
    4. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
    5. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
    6. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
    7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
    1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
    2. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
    3. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
    4. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau;
    5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
    1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
    2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
    3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau;
    4. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.


    C. Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
    1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
    2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
    3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksaan Pajak;
    4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
    a. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    b. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan /atau
    c. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
    5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
    6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
    1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
    2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
    3. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
    4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
    5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
    6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
    1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
    2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
    3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
    4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
    1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
    2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.


    D. Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
    1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan Kelompok Pemeriksa.
    2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
    3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.


    Artikel terkait:
    1. Istilah-Istilah Perpajakan
    2. Pembukuan dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    [​IMG]
    Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

    Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

    PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
  4. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Pengawasan terhadap wajib pajak
    Rabu, 23 Oktober 2013 - 05:27
    [​IMG]
    Hal yang manusiawi apabila wajib pajak atau masyarakat cukup berat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak secara sukarela dan benar. Karenanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai pihak yang diberikan tugas dan fungsi untuk menghimpun dan mengelola pajak masyarakat mempunyai tugas dalam mengawasi wajib pajak.

    Pajak merupakan suatu pembayaran yang tidak ada imbal prestasi secara langsung. Pengawasan pajak dilakukan untuk menentukan apakah wajib pajak sudah betul, sudah wajar dalam membayar pajak. Dari situ, perlu adanya dukungan data yang menunjukkan keseriusan wajib pajak dalam membayar pajak.

    "Didukung oleh data yang bisa menunjukkan mereka sudah betul, setengah betul atau tidak betul. Sehingga peran dari data-data dari pihak lain yang kita match-kan, cocokkan, kita cek lagi kepada laporan wajib pajak berupa SPT itu menjadi penting," kata Kepala Seksi Kerjasama Dalam Negeri, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Natalius.

    Dukungan data ini diperoleh dari adanya kerjasama dengan sejumlah pihak atau lembaga pemerintah dan asosiasi. Hal ini yang menjadi bekal Ditjen Pajak dalam melihat kebenaran pembayaran pajak dari wajib pajak itu sendiri.

    "Ini jadi senjata kita untuk mengatakan: oh Anda sudah betul, setengah betul, Anda tidak betul sehingga Anda harus memperbaikinya," ujarnya.

    Dalam rangka pengumpulan dan pemeriksaan data, Ditjen Pajak sudah menandatangani kerjasama dengan baik. Kerjasama yang dilakukan bukan hanya sebatas tanda tangan atau hanya seremonial tapi benar-benar terjalin dengan baik.

    "Itu tidak kita harapkan. Oleh karenanya, Alhamdulillah kita sudah bisa menyelesaikan beberapa MoU kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengumpulan data," ungkapnya.
     
  5. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    [​IMG]

    Apa itu Amnesti Pajak?
    Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

    Siapa yang bisa memanfaatkan?
    Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi
    2. Wajib Pajak Badan
    3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
    4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

    Penanda tangan di Surat Pernyataan:

    1. Wajib Pajak orang pribadi;
    2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
    3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.

    Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak

    1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. membayar Uang Tebusan;
    3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
    4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
    5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
    6. mencabut permohonan:
      • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
      • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
      • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
      • keberatan;
      • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
      • banding;
      • gugatan; dan/atau
      • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
    Kapan berlakunya?
    Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

    1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
    2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
    3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

    Mengapa saya harus ikut?
    Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.

    Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.

    Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.



    Kemana mengajukan Amnesti Pajak?
    Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.

    Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan



    Bagaimana caranya?
    Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:

    1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
      • bukti pembayaran Uang Tebusan;
      • bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
      • daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
      • daftar Utang serta dokumen pendukung;
      • bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
      • fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
      • surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
      • surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
      • melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
      • surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
    2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
    3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
    4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
    5. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
    6. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
    7. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya di




    https://goo.gl/E2X43X
     
  6. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Simulasi 1


    [​IMG]

    Bapak Budi memiliki empat unit Kendaraan pribadi satu diantaranya belum dilaporkan dalam SPT

    Tahunan tahun 2015. Kendaraan tersebut dibeli tahun 2013 dengan harga beli 280jt, dengan dengan

    Down Payment 80jt, dan sisanya 200jt dari perusahaan pembiayaan.

    Kondisi per tanggal 31 desember 2015, nilai wajar dari mobil tersebut adalah 250jt, dan berdasarkan

    keterangan dan bukti kredit dari perusahaan pembiayaan sisa pokok utang pak Budi sebesar 178jt.

    Penghitungan harta bersih :

    Nilai wajar rp250jt

    Utang rp125jt (nilai maksimal 50% dari harta)

    Harta Bersih rp125jt



    Simulasi 2




    [​IMG]



    dr. Irma membeli sebidang tanah di wilayah Pantai Bumbangku seluas 1 tahun 2006 senilai 150jt,

    uang diperoleh dari pinjaman dengan agunan tanah tersebut senilai 120jt, atas harta tersebut

    dr. Irma belum melaporkan dalam SPT tahun 2015.

    Nilai Tanah tersebut pada tanggal 31 desember 2015 adalah 600jt, sisa utang pokoknya 40jt.

    Penghitungan harta bersih

    Nilai wajar : 600jt

    Sisa pokok utang : 40jt

    Harta bersih : 560jt
     
  7. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    1. ETAX-10001 : Error Database Terjadi Kesalahan, tidak dapat membentuk header lampiranPenyebab :
      Posting SPT di database selain ETaxInvoice Solusi :
    2. ETAX-10001 : Error DatabasePenyebab :
    3. [1] File di dalam folder db ada yang corrupt atau hilang (misal : corrupt karena mengcopy data base saat aplikasi menyala) [2] Di dalam folder db tidak terdapat folder ETaxInvoice atau terdapat folder selain folder ETaxInvoice yang bukan tercreate dari proses tambah database [3] Versi aplikasi tidak sama dengan versi db [4] PC server PKP mati / Database belum distart sebagai server (dalam hal menggunakan konfigurasi network db) Solusi :
      [1] Pastikan dalam folder db > ETaxInvoice terdapat folder log, seg0 dan tmp serta file db.lck, README_DO_NOT_TOUCH_FILE, dan service.properties [2]Pastikan folder db berisi folder ETaxInvoice dengan isi folder sesuai pada nomor [1] dan tidak ada folder selain ETaxInvoice yang ditambahkan sendiri. [3] Jalankan Aplikasi saat terhubung dengan internet untuk dapat melakukan update database aplikasi. [4] Pastikan PC server menyala dan aplikasi eFaktur berjalan / Lakukan start database sebagai server dari menu File > Administrasi Db dan tekan tombol Start Db Sebagai Server
    4. ETAX-10002 : Tidak dapat mengambil dataPenyebab :
      [1] Koneksi antara server dan client terputus (Network Database) Solusi :
      Pastikan PC Server dan Client terkoneksi dengan baik. Tutup aplikasi di Client, koneksi kembali ke Server dan kemudian ulangi proses
    5. ETAX-10003 : Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinputPenyebab :
      [1] Koneksi antara server dan client terputus (Network Database) Solusi :
      Pastikan PC Server dan Client terkoneksi dengan baik. Tutup aplikasi di Client, koneksi kembali ke Server dan kemudian ulangi proses
    6. ETAX-10003 : Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput. "" Exception [EclipseLink-4002] (Eclipse Persistence Services - 2.5.0.v20130507-3faac2b): org.eclipse.persistence.exceptions.DatabaseException Internal Exception: java.sql.SQLIntegrityConstraintViolationException:... ""Penyebab :
      [1] Merekam atau mengubah data user, referensi lawan transaksi, referensi barang/jasa di database selain ETaxInvoice. [2] Mengupdate profil PKP di database selain ETaxInvoice. Solusi :
      Rekam/ubah user, referensi lawan transaksi, referensi barnag/jasa serta update data Profil hanya bisa dilakukan dari default database yaitu ETaxInvoice.
    7. ETAX-10003 : Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput [EclipseLink-4002] (Eclipse Persistence Services - 2.5.0.v20130507-3faac2b): org.eclipse.persistence.exceptions.DatabaseException Internal Exception: java.sql.SQLDataException: A truncation error was encountered trying to shrink VARCHARPenyebab :
      Ada isi data Faktur yang lebih dari 255 char baik untuk Nama Lawan Transaksi, Alamat Lawan Transaksi, Nama Barang, ataupun Referensi Solusi :
      Cek faktur. Kolom Nama LT, Alamat LT, Nama Barang, Kode Barang atau Referensi tidak boleh lebih dari 255 char
    8. ETAX-10004 : Data tidak ditemukan
    9. ETAX-10005 : Database tidak ditemukanPenyebab :
      Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi antara lain folder DB terhapus, terkena virus yang menyebabkan aplikasi tidak menemukan posisi database e-faktur Solusi :
      Pastikan Database e-faktur terdapat dalam folder DB aplikasi
    10. ETAX-10006 : Tidak dapat menstart database sebagai network serverPenyebab :
      Port yang digunakan untuk koneksi database belum dibuka Solusi :
      Pastikan port yang dipakai untuk koneksi database telah dibuka
    11. ETAX-20001 : NPWP tidak lengkapPenyebab :
      [1] Merekam/mengimpor referensi lawan transaksi dengan isian npwp kurang dari 15 digit [2] Merekam/mengimpor faktur/dokumen lain dengan isian npwp lawan transaksi null atau kurang dari 15 digit Solusi :
      Isikan npwp dengan benar baik di form inputan maupun di file csv yang akan diimpor
    12. ETAX-20002 : Nomor Faktur sudah terdaftarPenyebab :
      Merekam/mengimpor faktur dengan nomor faktur yang sudah pernah diinput sebelumnya Solusi :
    13. ETAX-20003 : Nomor Faktur tidak ditemukanPenyebab :
      [1] Meretur faktur eTax yang belum terapprove [2] Merekam/impor dokumen lain pengganti untuk dokumen lain yang belum pernah diinput ke database lokal Solusi :
    14. ETAX-20004 : Format Angka salahPenyebab :
      Isian data tidak sesuai dengan format yang ditentukan. Solusi :
      Isi kolom DPP, PPN, PPnBM, Harga, Jumlah Barang, Diskon dengan angka. Jika ada nilai pecahan, gunakan : - karakter titik sebagai sebagai pemisah pecahan untuk mekanisme impor - karakter koma sebagai tanda pemisah pecahan untuk input dari interface
    15. ETAX-20005 : Format NPWP tidak sesuaiPenyebab :
      Isian data NPWP tidak sesuai dengan format dan/atau tidak sesuai dengan cek digit Solusi :
      Isikan NPWP dengan angka 15 digit dan benar
    16. ETAX-20006 : Format tanggal salahPenyebab :
      Isian data tanggal tidak sesuai dengan format yang ditentukan Solusi :
      Isikan tanggal sesuai dengan format yang ditentukan yaitu tanggal/bulan/tahun.
    17. ETAX-20007 : Nomor Faktur tidak lengkapPenyebab :
      Format Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan format yang ditentukan Solusi :
      Lakukan cek ulang atas Nomor Seri Faktur Pajak yang direkam pada referensi NSFP
    18. ETAX-20008 : Error ValidasiPenyebab :
      1. Tidak mengisi inputan mandatori 2. Data inputan tidak sesuai dengan format yang ditentukan.Solusi :
      [1] Pastikan mengisi semua kolom isian yang mandatory [2] Isikan data sesuai format pengisian.
    19. ETAX-20009 : Lawan Transaksi terpakai sebagai referensi
    20. ETAX-20010 : Barang/Jasa terpakai sebagai referensi di Faktur
    21. ETAX-20011 : Tidak dapat mengupload faktur
    22. ETAX-20012 : NPWP terdaftar
    23. ETAX-20013 : Lawan Transaksi tidak lengkap Penyebab :
      [1] Kolom pertama Baris LT pada file csv tidak memakai diisi LT [2] Kolom isian pada baris LT kurang atau format isi data nya tidak sesuai dengan skema impor Solusi :
      Periksa file CSV, cek kolom dan isian data pada baris LT.Pastikan sesuai dengan skema impor dari DJP
    24. ETAX-20014 : Nilai tidak boleh kosongPenyebab :
      Field yang tertera pada pesan error belum diisi Solusi :
      Pastikan data diisi dengan benar
    25. ETAX-20015 : Belum memasukkan pilihanPenyebab :
      Mengklik tombol buka SPT tanpa memilih SPT yang akan dibuka Solusi :
      Untuk membuka SPT, klik baris SPT yang akan dibuka kemudian tekan tombol Buka SPT untuk Diubah
    26. ETAX-20016 : Range nomor faktur sudah terdaftarPenyebab :
      Menginputkan referensi range nomor faktur yang sama atau beririsan dengan salah satu range nomor faktur yang sudah direkam Solusi :
      Periksa kembali range nomor faktur. Pastikan range yang akan direkam belum ada di daftar referensi range nomor faktur
    27. ETAX-20017 : Nomor Faktur tidak termasuk dalam range Referensi Nomor FakturPenyebab :
      Merekam atau mengimpor faktur keluaran dengan nomor yang tidak ada dalam range di referensi nomor faktur Solusi :
      Periksa kembali nomor faktur yang digunakan dan pastikan nomor faktur tersebut berada dalam range di referensi nomor faktur
    28. ETAX-20018 : Range Nomor Faktur tidak tersedia, Daftarkan Referensi Nomor Faktur terlebih dahuluPenyebab :
      [1] Belum menginputkan range nomor faktur [2] Nomor faktur yang terpakai sudah sampai ke range nomor terakhir yang ada Solusi :
      [1] Inputkan range nomor faktur yang diperoleh dari KPP [2] Dalam hal nomor merekam faktur dengan nomor yang terlewat dan masih didalam range, klik OK pada Error dan lanjutkan rekam faktur dengan mengisi 8 digit nomor seri secara manual atau bisa dengan melakukan impor
    29. ETAX-20019 : Tidak bisa mengubah data. Data yang akan dihapus dipakai sebagai referensiPenyebab :
      Menghapus data referensi lawan transaksi atau barang/jasa yang sudah pernah dipakai dalam pembuatan faktur pajak Solusi :
      Data referensi yang sudah pernah dipakai tidak bisa dihapus
    30. ETAX-20020 : Kode Barang/Jasa sudah terdaftar. Tidak dapat memakai Kode yang samaPenyebab :
      Merekam/Impor data barang dengan kode barang yang sudah ada di referensi barang/jasa Solusi :
      Data referensi yang sudah pernah dipakai tidak bisa dihapus
    31. ETAX-20021 : Nama Barang/Jasa sudah terdaftar. Tidak dapat memakai Nama yang samaPenyebab :
      Merekam/Impor data barang dengan nama barang yang sudah ada di referensi barang/jasa Solusi :
      Data referensi yang sudah pernah dipakai tidak bisa dihapus
    32. ETAX-20022 : Barang/Jasa tidak lengkap Penyebab :
      [1] Baris OF pada file csv tidak memakai flag OF [2] Kolom isian pada baris OF kurang atau format isi data nya tidak sesuai dengan skema impor Solusi :
      Periksa file CSV, cek kolom dan isian data pada baris OF.Pastikan sesuai dengan skema impor dari DJP
    33. ETAX-20023 : Format faktur salah Penyebab :
      Format isian data csv yang diimpor tidak sesuai dengan sekma impor dari DJP Solusi :
      [1] Periksa kembali file csv dan pastikan isian data telah sesuai dengan skema impor DJP. [2] Periksa karakter pemisah (delimiter) yang dipakai, pastikan karakter pemisah pada form Impor sama dengan karakter pemisah di file CSV
    34. ETAX-20024 : Masa Faktur tidak boleh kurang dari tanggal fakturPenyebab :
      Merekam/impor faktur dengan isian masa kurang dari bulan tanggal faktur Solusi :
      Pastikan masa pelaporan faktur keluaran pada form Input Faktur atau pada file csv impor diisi dengan benar
    35. ETAX-20025 : Masa Faktur melebihi batas ketentuan pelaporan Faktur PajakPenyebab :
      Merekam/Impor faktur pajak masukan dengan isian masa lapor lebih dari 3 bulan dari tanggal faktur Solusi :
      Periksa masa pelaporan faktur masukan, pastikan masa lapor tidak lebih 3 bulan dari tanggal faktur
    36. ETAX-20026 : Flag Pengganti tidak sesuai formatPenyebab :
      Kolom fg_pengganti di skema impor diisi selain angka 0 dan 1 Solusi :
      Isikan kolom fg_pengganti dengan : - 0 untuk faktur normal - 1 untuk faktur penganti
    37. ETAX-20027 : Tanggal Faktur Pengganti tidak boleh kurang dari Faktur PajakPenyebab :
      Tanggal Faktur Pengganti kurang dari Tanggal Faktur Pajak yang diganti Solusi :
      Tanggal Faktur Pajak Pengganti minimal sama dengan Tanggal Faktur Pajak yang diganti.
    38. ETAX-20028 : Jumlah Dpp, Ppn, PPnBm Objek Faktur tidak sama dengan nilai FakturPenyebab :
      Nilai Jumlah DPP, PPN dan PPnBM pada baris FK tidak sama dengan total nilai DPP, PPN dan PPnBM pada baris OF Solusi :
      Cek file CSV. Kolom Jumlah DPP/Jumlah PPN/Jumlah PPnBM baris FK nilainya harus sama dengan total nilai DPP/PPN/PPnBM pada baris Ofnya
    39. ETAX-20029 : Masa Faktur lebih besar dari tanggal ETAXReady, Faktur harus direkam dengan ETax InvoicePenyebab :
      Merekam retur manual untuk Faktur Pajak Keluaran yang seharusnya sudah menggunakan efaktur Solusi :
      1. Rekam Pajak Keluaran nya terlebih dahulu dan lakukan upload
    40. ETAX-20030 : Tanggal Retur tidak boleh lebih kecil dari tanggal FakturPenyebab :
      Menginput tanggal Retur lebih kecil dari tanggal faktur yang diretur Solusi :
      Isikan tanggal retur lebih besar sama dengan tanggal faktur pajak yang diretur
    41. ETAX-20031 : Masa Retur tidak boleh lebih kecil dari tanggal ReturPenyebab :
      Menginput masa Retur lebih kecil dari tanggal retur Solusi :
      Isikan masa retur sama dengan bulan retur
    42. ETAX-20032 : Saldo DPP untuk retur kurangPenyebab :
      Mengisi nilai DPP retur lebih besar dari nilai DPP faktur yang diretur Solusi :
    43. ETAX-20033 : Saldo PPN untuk retur kurangPenyebab :
      Mengisi nilai PPN retur lebih besar dari nilai DPP faktur yang diretur Solusi :
    44. ETAX-20034 : Saldo PPnBm untuk retur kurangPenyebab :
      Mengisi nilai PPnBM retur lebih besar dari nilai DPP faktur yang diretur Solusi :
    45. ETAX-20035 : Masa Faktur kurang dari tanggal ETAXReady, Faktur Non ETaxPenyebab :
      Merekam/impor faktur dengan masa pelaporan sebelum ditetapkan sebegai pengguna efaktur Solusi :
      Cek tanggal faktur pajak. Faktur pajak dengan tanggal transaksi sebelum ditetapkan sebagai pengguna etax tidak bisa dibuat melalui aplikasi eFaktur.
    46. ETAX-20035 : DPP tidak boleh lebih kecil dari 0Penyebab :
      cukup jelas Solusi :
      cukup jelas
    47. ETAX-20036 : NPWP tidak terdaftar
    48. ETAX-20036 : PPN tidak boleh lebih kecil dari 0Penyebab :
      cukup jelas Solusi :
      cukup jelas
    49. ETAX-20037 : PPnBM tidak boleh lebih kecil dari 0Penyebab :
      cukup jelas Solusi :
      cukup jelas
    50. ETAX-20038 : Faktur Pajak Batal tidak ditemukan
    51. ETAX-20039 : Tidak ditemukan faktur yang akan digantiPenyebab :
      Salah mengisi Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diganti Solusi :
      Pastikan kembali Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diganti
    52. ETAX-20040 : Faktur tidak dapat dibuat
    53. ETAX-20040 : Faktur tidak dapat dibuat. (Kode Jenis transaksi 07… )Penyebab :
      Skema impor kolom id_keterangan_tambahan tidak diisi atau diisi tapi dengan nilai data yg tidak sesuai dengan ketentuan Solusi :
      Untuk kode jenis transaksi 07/08, kolom id_keterangan_tambahan harus diisi dan nilai nya sesuai dengan ketentuan skema impor.
    54. ETAX-20041 : Nilai DPP tidak cukup
    55. ETAX-20042 : Nilai PPN tidak cukup
    56. ETAX-20043 : Nilai PPnBM tidak cukup
    57. ETAX-20044 : SPT Kurang BayarPenyebab :
      [1] Membuat File CSV untuk SPT Kurang Bayar tanpa merekam SSP terlebih dahulu Solusi :
      [1] Dalam hal SPT Kurang Bayar, rekam terlebih dahulu SSP nya
    58. ETAX-20045 : SPT Lebih Bayar
    59. ETAX-30001 : Tidak dapat melakukan enkripsi / dekripsi
    60. ETAX-30002 : Tidak dapat melakukan hashingPenyebab :
      Sertifikat dipindah atau Folder aplikasi dipindah Solusi :
      Pastikan file sertifikat ada dan tidak berpindah tempat penyimpanan. Dalam hal memindahkan sertifikat, setting kembali dari menu Administrasi Sertifikat
    61. ETAX-30003 : Library Sigar Error
    62. ETAX-30004 : Error Upload Faktur
    63. ETAX-30005 : Error objek mappingPenyebab :
      Format isian data csv yang diimpor tidak sesuai dengan skema impor dari DJP Solusi :
      Periksa kembali file csv dan pastikan isian data telah sesuai dengan skema impor DJP.
    64. ETAX-30006 : File tidak ditemukanPenyebab :
      File CSV yang akan diimpor tidak ada Solusi :
      [1] Periksa kembali lokasi tempat file CSV yang akan diimpor telah sesuai dengan lokasi file CSV yang ada di form Impor. [2] Ulangi kembali proses impor dengan mengklik tombol Open dan arahkan ke folder file csv yang sebenarnya.
    65. ETAX-30007 : File tidak dapat dibaca
    66. ETAX-30008 : Algoritma Hash tidak ditemukan
    67. ETAX-30009 : Report tidak dapat dibuat
    68. ETAX-30010 : Disk I/O error
    69. ETAX-30011 : Profile Belum DiregisterPenyebab :
      Belum melakukan update profile pada aplikasi e-faktur Solusi :
      Lakukan update profile pada menu update profile
    70. ETAX-30022 : File Certificate belum tersedia. Pilih file certificate terlebih dahulu di AdministrasiPenyebab :
      Belum pernah mendaftarkan file certificate pada aplikasi e-faktur Solusi :
      Daftarkan file Certificate yang dimiliki pada menu administrasi sertifikat
    71. ETAX-30023 : File Certificate tidak bisa di pakaiPenyebab :
      - Format Certificate Salah - File Certificate tidak ditemukan - Certificate bukan milik user terdaftar - Tidak ditemukan Certificate yang benar untuk user Solusi :
      Pastikan menggunakan file sertifikat digital yang telah diberikan oleh DJP
    72. ETAX-30024 : Harga Barang/Jasa tidak boleh lebih kecil sama dengan 0Penyebab :
      cukup jelas Solusi :
      cukup jelas
    73. ETAX-30025 : Faktur sedang dalam proses upload ke DJP
    74. ETAX-30026 : Faktur sudah diapproved oleh DJP
    75. ETAX-30027 : Tanggal Faktur sebelum ETAX readyPenyebab :
      Merekam / mengimpor data faktur pajak keluar dengan tanggal faktur sebelum PKP ditetapkan sebagai pengguna efaktur Solusi :
      Cek tanggal faktur pajak. Faktur pajak dengan tanggal transaksi sebelum ditetapkan sebagai pengguna etax tidak bisa dibuat melalui aplikasi eFaktur.
    76. ETAX-30028 : Tanggal salah
    77. ETAX-30029 : Nomor Faktur tidak benarPenyebab :
      [1] Nomor faktur yang diinput tidak sesuai dengan tanggal faktur [2] Merekam/impor dokumen lain pengganti untuk dokumen lain yang belum direkam di aplikasi Solusi :
      [1] Cek nomor faktur dan tanggal faktur. Faktur dengan nomor xxx-yy.xxxxxxxx hanya bisa dipakai untuk penyerahan di tahun yy [2] Rekam/Impor terlebih dahulu dokumen lain yang akan diganti. Setelah itu rekam/impor dokumen lain pengganti nya
    78. ETAX-30030 : Nomor Retur sudah terdaftarPenyebab :
      Nomor retur dan nomor faktur pajak yang diretur yang direkam/diimpor sudah ada didatabase. Solusi :
      Cek kembali data dokumen retur yang akan direkam. Pastikan nomor retur dan faktur pajak nya sudah benar dan belum pernah direkam/impor sebelumnya
    79. ETAX-30031 : Dokumen Lain tidak lengkapPenyebab :
      [1] Mengisi kolom DK_DM untuk dokumen lain dengan isian selain DK / DM [2] Kolom isian kurang atau format isi data nya tidak sesuai dengan skema impor dokumen lain Solusi :
      Periksa file CSV, cek kolom dan isian datanya.Pastikan sesuai dengan skema impor dari DJP
    80. ETAX-40001 : Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice ServerPenyebab :
      [1] Tidak terhubung dengan internet [2] Sertifikat Elektronik sudah expired atau direvoke. [3] Koneksi ke DJP di https://svc.efaktur.pajak.go.id diblok sehingga tidak bisa terkoneksi. Solusi :
      [1] Cek koneksi internet, pastikan PC terhubung dengan internet. Apabila koneksi internet dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi [2] Silahkan ajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru.
    81. ETAX-40002 : Error di servicePenyebab :
      [1] Koneksi ke DJP di https://svc.efaktur.pajak.go.id diblok sehingga tidak bisa terkoneksi. [2] Bisa dari antivirus, firewall atau settingan proxy nya [3] Date-Time PC tidak sesuai dengan kondisi real Solusi :
      [1] Silahkan hubungi Network Administrator untuk melakukan pengaturan agar dapat terhubung ke https://svc.efaktur.pajak.go.id Atau gunakan internet direct/modem untuk menjalankan eFaktur. [2] Periksa antivirus, firewall dan setting proxy pastikan koneksi ke DJP tidak diblok [3] Silahkan setting date-time PC sesuai dengan tanggal saat ini
    82. ETAX-40003 : Error di service session
    83. ETAX-40004 : User tidak dapat mengakses servicePenyebab :
      Salah mengisi capctha, password ataupun passphrase Solusi :
      [1] Pastikan sudah menginputkan password, captcha ataupun passphrase dengan benar. [2] Pastikan PC terhubung dengan koneksi internet
    84. ETAX-40005 : Error di service registrasiPenyebab :
      Salah mengisi passphrase, kode aktivasi, captcha atau password. Solusi :
      [1] Pastikan sudah menginputkan passphrase dengan benar. Dalam hal muncul error setelah merekam passphrase silahkan ulangi dari proses load sertifikat elektronik [2] Pastikan menginputkan kode aktivasi dengan benar. Kode Aktivasi berupa kombinasi huruf kapital-angka dan tanpa format. [3] Pastikan menginputkan captcha dengan benar. Jika kurang jelas, silahkan tekan tombol refresh. [4] Pastikan menginputkan password dengan benar.
    85. ETAX-40006 : Error update
    86. ETAX-40007 : URL tidak sesuai dengan format
    87. ETAX-40008 : Versi Aplikasi E-Faktur belum terupdate
    88. ETAX-40009 : Tidak dapat meload konfigurasi aplikasi
    89. ETAX-40010 : Tidak dapat menyimpan konfigurasi aplikasiPenyebab :
      Folder Aplikasi EFaktur berada di drive yang membutuhkan UAC (User Account Control) tinggi yakni Administrator. Solusi :
      Pindahkan lokasi folder Aplikasi EFaktur ke drive yang tidak membutuhkan UAC Administrator.
    90. ETAX-40011 : Tidak dapat melanjutkan
    91. ETAX-50001 : Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM
    92. ETAX-50002 : Tidak dapat membentuk SPT baru
    93. ETAX-50003 : Tidak dapat membentuk SPTPenyebab :
      Terdapat prosedur-prosedur yang belum dilakukan dalam proses membentuk SPT Solusi :
      [1] Pastikan seluruh isian data di Induk dan Lampiran AB sudah diisi dan disimpan [2] Dalam hal membuat SPT Pembetulan, pastikan SPT normal nya sudah dibuat
    94. ETAX-50004 : Tidak dapat membentuk file CSVPenyebab :
      Terdapat kolom-kolom dalam aplikasi yang belum diisi dengan lengkap (misalnya: tanggal lapor) atau belum melakukan update profile Solusi :
      Pastikan kolom-kolom dalam SPT Masa telah diisi dan telah mengisi profile PKP dengan lengkap
    95. ETAX-50005 : Tidak dapat membentuk file PDFPenyebab :
      Terdapat kolom-kolom dalam aplikasi yang belum diisi dengan lengkap (misalnya: tanggal lapor) atau belum melakukan update profile Solusi :
      Pastikan kolom-kolom dalam SPT Masa telah diisi dan telah mengisi profile PKP dengan lengkap
    96. ETAXSERVICE-10001 : Error Database.
    97. ETAXSERVICE-10002 : Tidak dapat mengambil data.
    98. ETAXSERVICE-10003 : Tidak dapat mengambil data.
    99. ETAXSERVICE-10004 : Data digunakan sebagai referensi.
    100. ETAXSERVICE-10005 : Data tidak ditemukan.
    101. ETAXSERVICE-20001 : Nomor Faktur tidak ditemukan. Penyebab :
      Faktur Pajak belum diupload oleh PKP penjual atau di DB efaktur statusnya gantung Solusi :
      Pastikan PKP penjual melakukan upload Faktur Pajak Keluaran, call TIP
    102. ETAXSERVICE-20002 : Session tidak ditemukan.
    103. ETAXSERVICE-20003 : Lawan Transaksi bukan ENofa.
    104. ETAXSERVICE-20004 : Lawan Transaksi bukan ETax user.
    105. ETAXSERVICE-20005 : Faktur dibuat sebelum PKP ETax.
    106. ETAXSERVICE-20006 : Nomor Faktur yang akan diganti tidak ditemukan. Penyebab :
      Salah mengisi Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diganti Solusi :
      Pastikan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diganti adalah benar
    107. ETAXSERVICE-20007 : Tanggal Faktur Pengganti tidak boleh lebih kurang dari tanggal Faktur. Penyebab :
      Tanggal Faktur Pengganti kurang dari Tanggal Faktur Pajak yang diganti Solusi :
      Tanggal Faktur Pajak Pengganti minimal sama dengan Tanggal Faktur Pajak yang diganti.
    108. ETAXSERVICE-20008 : Nomor Faktur sudah digunakan. Penyebab :
      Atas Nomor Seri Faktur Pajak tersebut telah dilakukan upload. Solusi :
      Ganti dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang lain
    109. ETAXSERVICE-20009 : Flag Pengganti untuk Nomor Faktur salah.
    110. ETAXSERVICE-20010 : Retur Faktur untuk Faktur sudah terdaftar.
    111. ETAXSERVICE-20011 : Saldo DPP lebih kecil dari nilai retur. Penyebab :
      cukup jelas Solusi :
      Pastikan nilai retur harus lebih kecil dari Saldo DPP
    112. ETAXSERVICE-20012 : Saldo PPN lebih kecil dari nilai retur. Penyebab :
      cukup jelas Solusi :
      Pastikan nilai PPN retur lebih kecil dari saldo PPN
    113. ETAXSERVICE-20013 : Saldo PPnBM lebih kecil dari nilai retur. Penyebab :
      cukup jelas Solusi :
      Pastikan nilai PPnBM atas retur lebih kecil dari saldo PPnBM
    114. ETAXSERVICE-20014 : Tidak dapat menggenerate approval code.
    115. ETAXSERVICE-20015 : Retur dibuat sebelum PKP Etax Ready.
    116. ETAXSERVICE-20015 : NPWP Lawan Transaksi tidak ditemukan. Penyebab :
      NPWP lawan transaksi tidak ditemukan dalam database masterfile DJP atau merupakan NPWP NE (Non Efektif) / NPWP telah dicabut. Solusi :
      Melakukan konfirmasi kepada pembeli atas NPWP yg bersangkutan. Dalam hal tidak akan melakukan pengkreditan maka dapat menggunakan NPWP 00.000.000.0-000.000. Dalam PKP pembeli akan mengkreditkan faktur pajak tersebut maka disarankan untuk mengaktifkan NPWP-nya terlebih dahulu.
    117. ETAXSERVICE-20016 : Retur harus terdaftar di ETax Invoice DJP. Penyebab :
      Lawan Transaksi adalah pengguna eFaktur dan belum mengupload Retur PM nya Solusi :
      Konfirmasikan ke Lawan Transaksi untuk mengupload Retur PM nya, kemudian upload ulang Retur PK nya
    118. ETAXSERVICE-20017 : Client tidak terdaftar. Penyebab :
      Menjalankan aplikasi eFaktur yang sudah direset (status nya non aktif). Solusi :
      1. Silahkan cek status aktivasi aplikasi eFaktur di efaktur.pajak.go.id halaman Profile User. 2. Dalam hal statusnya belum aktiv : - Silahkan lakukan registrasi ulang aplikasi eFaktur dengan installer yang baru. - Dalalm hal sudah menginput faktur di aplikasi yang sudah non aktif, silahkan lakukan ekspor data faktur. - File csv hasil ekspor dari aplikasi eFaktur yang sudah non aktiv, silahkan diimpor ke aplikasi eFaktur yang baru saja di registrasi. 3. Dalam hal status nya sudah aktiv : - Pastikan untuk menjalankan aplikasi dari folder aplikasi yang diregistrasi terakhir kali. - Dalam hal sudah menginput faktur di aplikasi yang sudah non aktif, silahkan lakukan ekspor data faktur untuk diimpor ke aplikasi eFaktur yang aktif. - Dalam hal aplikasi yang statusnya aktif tidak juga ditemukan silahkan lakukan reset aplikasi Client kembali dari eNofa Online
    119. ETAXSERVICE-20018 : Client desktop aktif terdaftar lebih dari satu.
    120. ETAXSERVICE-20019 : Client sudah diaktifasi. Penyebab :
      Melakukan registrasi aplikasi EFaktur yang sudah pernah diregister/diaktivasi sebelumnya. Terjadi karena : [1] Pada saat proses Registrasi EFaktur, PKP menjalankan aplikasi EFaktur langsung dari file installer yang masih berbentuk zip tanpa melakukan ekstrak file terlebih dahulu. [2] Menjalankan aplikasi dari folder yang berbeda dengan folder aplikasi yang dilakukan pada saat proses registrasi Solusi :
      [1] Jalankan aplikasi dari folder aplikasi dengan folder db yang sudah teregister [2] Dalam hal folder db tidak ada (hilang/terhapus/dll), silahkan lakukan reset aplikasi efaktur dari akun pkp di efaktur.pajak.go.id
    121. ETAXSERVICE-20020 : Nomor seri faktur pajak tidak valid. Nomor Pajak Bukan JatahPenyebab :
      Bagi PKP penerbit: Nomor seri faktur pajak tidak valid (bukan merupakan jatah PKP yang bersangkutan) Bagi PKP pembeli: Nomor seri faktur pajak PKP penjual tidak valid Solusi :
      Pastikan kepada PKP penjual atas validitas NSFP tersebut.
    122. ETAXSERVICE-20021 : Upload Faktur Corrupt, ulang kembali. Penyebab :
      Ada karakter yang bukan standar UTF-8 pada kolom inputan Nama/Alamat Lawan Transaksi, Referensi, Kode/Nama Barang. Biasanya terjadi karena pada saat input data melakukan copy-paste dari excell/word atau pun karena outputan dari sistem lain pada file csv impor faktur. Contoh : karakter ‎ Solusi :
      [1] Perbaiki faktur. Pastikan menginput langsung dengan menggunakan keyboard standar US dan hindari copy-paste. [2] upload ulang faktur
    123. ETAXSERVICE-20022 : Lawan Transaksi bukan PKP. Penyebab :
      Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP. Solusi :
      Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
    124. ETAXSERVICE-20023 : Faktur tidak valid, dibuat sebelum PKP. Penyebab :
      Faktur Pajak diterbitkan pada saat penjual tidak berstatus sebagai PKP. Solusi :
      Pastikan tanggal transaksi apakah dilakukan setelah dikukuhkan menjadi PKP atau sebelumnya
    125. ETAXSERVICE-20025 : Tanggal Faktur Pajak lebih kecil dari tanggal Nomor Seri Faktur, Tanggal Faktur tidak dapat diterimaPenyebab :
      Tanggal Faktur Pajak lebih muda dari tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Solusi :
      Pastikan kembali nomor Seri Faktur Pajak digunakan setelah tanggal pemberitahuan
    126. ETAXSERVICE-40002 : User tidak ditemukanPenyebab :
      Kode Aktivasi/Serial Number yang diinputkan salah. Solusi :
      Pastikan menginputkan Kode Aktivasi / Serial Number dengan benar. Kode Aktivasi/Serial Number merupakan kombinasi huruf kapital-angka tanpa format. Kode Aktivasi EFaktur bisa dilihat di efaktur.pajak.go.id menu Profil User
    127. : Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server nullPenyebab :
      [1] Setelah input passphrase muncul error ""Failed to decrypt..."" akan tetapi oleh WP diklik OK dan melanjutkan proses registrasi [2] Setelah input passphrase muncul error certificate bukan milik user kemudian mengubah NPWP sesuai dengan NPWP sertifikat dan melanjutkan proses registrasi tanpa meload ulang sertifikat. Solusi :
      Pastikan untuk selalu meload ulang sertifikat elektronik apabila muncul error setelah menginputkan passprhase.
    128. : Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server 2 counts of InaccessibleWSDLExceptionPenyebab :
      pakai invisible proxy Solusi :
      Silahkan gunakan internet direct/modem untuk menjalankan aplikasi eFaktur
    129. : Failed to decrypt safe contents entry: javax.crypto.BadPaddingException: Given final block not properly paddedPenyebab :
      Passphrase yang diinputkan salah. Solusi :
      Pastikan untuk menginputkan passphrase dengan benar. Perhatikan huruf kapital dan huruf kecil karena passphrase case sensitive
    130. : toDerInputStreamRejectType…Penyebab :
      File sertifikat elektronik corrupt Solusi :
      Unduh ulang sertifikat elektronik. Untuk memastikan sertifikat elektronik tersebut berfungsi silahkan install di PC dan impor ke browser untuk mengakses menu Permintaan NSFP dari efaktur.pajak.go.id
    131. : Integrity check failed: java.lang.SecurityException: Failed PKCS12 Integrity Checking.Penyebab :
      Sertifikat elektronik yang digunakan salah Solusi :
      Pastikan untuk menggunakan sertifikat elektronik yang sesuai. Sertifikat Elektronik dapat diunduh di laman http://efaktur.pajak.go.id/
    132. : java virtual version 1.8.0_45, version between 1.7 and 1.7 requiredPenyebab :
      bug di file ETaxInvoiceMain.config untuk installer dan update versi hingga 1.0.0.42 Solusi :
      buka file di notepad, cek di belakang ""… jvm.dll"" pastikan tidak ada spasi. Jika ada spasi silahkan hapus spasi nya dan simpan kembali. Atau unduh di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/mem_config.zip
    133. : The Exe Cannot Be Modified After It GeneratedPenyebab :
      Aplikasi eFaktur corrupt karena terkena virus/mallware Solusi :
      Unduh aplikasi eFaktur yang baru kemudian pindahkan folder db dari aplikasi lama ke aplikasi yang baru. Pastikan untuk menjalankan aplikasi eFaktur baru di PC yang berbeda dengan PC yang sudah terkena virus tersebut
    134. : Tidak dapat melakukan registrasiPenyebab :
      File sertifikat elektronik corrupt. Solusi :
      Silahkan hubungi DJP agar dapat dilakukan pengecekan dan perbaikan data.
    135. ETAX-40005 Error di service registrasi dan ETAXSERVICE-40002 User tidak ditemukan.

      Penyebab : Biasanya ini terjadi karena anda salah memasukkan kode aktifasi dan atau passwprd PKP saat registrasi eFakturBerikut ini adalah solusi bagi anda yang menghadapi error seperti di atas
      • Cek apakah kode aktivasi (baik yang lama atau yang baru setelah direset) benar (8 digit + huruf kapital atau 16 digit + huruf kapital bila pernah direset)

      • Cek Kembali Password PKP (Apakah menggunakan huruf kapital dan perhatikan 0/nol dan O) sudah dimasukkan dengan benar dan tidak tertukarhttp://epajak.org/aktivasi-e-faktur-error-kode-error-etax-40005/
     
  8. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Code:
    PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014)
    
    Daftar kode harta:
    
    Kas dan Setara Kas:
    011      : uang tunai
    012     : tabungan
    013     : giro
    014     : deposito
    019     : setara kas lainnya
    
    Piutang:
    021     : piutang
    022     : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat                  (4) Undang-Undang PPh)
    029     : piutang lainnya
    
    Investasi:
    031     : saham yang dibeli untuk dijual kembali
    032     : saham
    033     : obligasi perusahaan
    034     : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
    035     : surat utang lainnya
    036     : reksadana
    037     : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
    038     : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan                               sejenisnya     
    039     : Investasi lainnya
    
    Alat Transportasi:
    041 : sepeda
    042 : sepeda motor
    043 : mobil
    049 : alat transportasi lainnya
    
    Harta Bergerak Lainnya:
    051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
    052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
    053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
    054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
    055 : peralatan elektronik, furnitur
    059 : harta bergerak lainnya
    
    Harta Tidak Bergerak
    061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
    062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
    063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
    069 : harta tidak gerak lainnya
    
    Daftar kode Hutang :
    Kolom  ini  diisi  dengan kode utang yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak.
    Daftar Kode Utang:
    101   :  Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
    102   :  Kartu Kredit
    103   :  Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal                 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
    109   :  Utang Lainnya
    
     
  9. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
  10. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2016

    SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK

    Pasal 1​
    1. Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
    2. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
    3. Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
    4. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan
    Pasal 2​

    1. Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
      1. harta warisan; dan/atau
      2. harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
    2. Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
      1. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
      2. harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
    3. Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
      1. diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
      2. harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
    4. Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
     
  11. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN
    SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

    Pasal 3
    1. Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    2. Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
      2. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.
     
  12. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    NILAI WAJAR HARTA

    Pasal 4​
    1. Nilai wajar Harta Tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
    2. Nilai wajar untuk Harta Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
    3. Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
  13. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:

    1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
    2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
    3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
    4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
    5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
     
  14. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
    1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
    2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
    3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
    4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
    5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
    7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
    8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
     
  15. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Sanksi


    1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    2. Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
    3. Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
     
  16. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Jaminan Kerahasiaan Data dan Informasi

    Data dan Informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya:

    • tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri;
    • tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak; dan
    • ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.
     
  17. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Contoh Wajib Pajak yang DAPAT melakukan penyampaian/pembetulan SPT Tahunan PPh berdasarkan ketentuan dibidang perpajakan atau DAPAT menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak:
    1. Tn E seorang pensiunan pegawai. Setelah pensiun, beliau bekerja sebagai konsultan di bidang konstruksi sekaligus menjalankan usaha indekos dan kebun sawit. Pada Tahun Pajak 2015, Penghasilan Tn E di atas PTKP.
    2. Tn B seorang pegawai swasta yang bekerja di perusahaan minyak dan gas bumi multinasional. Pada tahun 2015, Tn B tinggal selama 8 (delapan) bulan di Dubai dan masih menerima penghasilan di Indonesia pada tahun-tahun sebelum ia bekerja di perusahaan tersebut.
    3. Tn D kelahiran Indonesia sudah bekerja di Australia dan berstatus N/E sejak tahun 2012. Pada Tahun Pajak 2014, Tn D menerima penghasilan dari apartemen miliknya di daerah Kuningan, Jakarta yang disewakan kepada pihak lain.
     
  18. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Contoh Wajib Pajak yang DAPAT TIDAK menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan TIDAK diterapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak
    1. Tn. B seorang pensiunan PNS tinggal di Indonesia yang penghasilannya selama Tahun Pajak 2015 dibawah PTKP. Pada Tahun Pajak tersebut Tn. B menerima penghasilan warisan berupa sawah seluas 10 Ha dari ayahnya.
    2. Tn. C kelahiran Indonesia sudah bekerja di Amerika Serikat sejak tahun 1990. Tn. C berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yang dibuktikan dengan kepemilikan green card yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan atas NPWP-nya telah dicabut.
     
  19. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Penerapan Pasal 2
    A. Contoh Harta Tambahan berupa Warisan yang bukan merupakan Objek Pengampunan Pajak
    1. Tn F seorang petani menerima warisan berupa rumah di Indonesia. Tn F memiliki penghasilan pada Tahun Pajak 2015 di bawah PTKP.
    2. Tn G seorang karyawan memiliki penghasilan di atas PTKP. Pada Tahun Pajak 2014, Tn menerima warisan berupa rumah toko dari ayahnya, Tn H. Atas rumah toko tersebut telah dilaporkan oleh Tn H dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012
    B. Contoh Harta hibahan berupa Hibahan yang bukan merupakan Objek Pengampunan Pajak
    1. Tn J seorang buruh pabrik menerima hibah dari ayahnya berupa uang tunai sejumlah Rp 100 juta. Tn J memiliki penghasilan pada Tahun Pajak 2015 dibawah PTKP.
    2. Dr. W seorang dokter memiliki penghasilan di atas PTKP. Pada Tahun Pajak 2013, Tn W menerima hibah berupa klinik dari ayahnya, Dr.X. Atas klinik tersebut telah dilaporkan oleh Dr. X dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011.
     
  20. putubelog Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +9 / -0
    Penerapan Pasal 3
    • Contoh Penyampaian SPT Tahunan PPh
    Tn L seorang pemilik toko elektronik mempunyai penghasilan di atas PTKP dan memiliki tiga buah rumah, tanah seluas 10Ha, serta lima buah mobil. Tn L belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Tn L dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh atau menggunakan haknya untuk mengikut Pengampunan Pajak.​
    • Contoh Pembetulan SPT Tahunan PPh
    Penghasilan Tuan K seorang artis sinetron di atas PTKP dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Akan tetapi atas Harta berupa 5 unit apartemen dan 3 vila belum dilaporkan dalam SPT tersebut. Tn K dapat menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh atau menggunakan haknya untuk mengikut Pengampunan Pajak.​
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.