1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Hotman Paris Jelaskan Apakah Pelaku Pengeroyokan Audrey Bisa Diadili Secara Hukum Atau Tidak

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Apr 11, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Kasus pengeroyokan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak oleh 12 siswi SMA belakangan ini menjadi sorotan publik. Muncul gerakan #JusticeForAudrey untuk mendukung korban yang bermula di Twitter sebelum kemudian menyebar ke Facebook dan Instagram.

    Tak hanya netizen saja, berbagai kalangan mulai dari selebritis hingga Presiden Joko Widodo juga memerhatikan kasus ini. Dan tentu saja tak ketinggalan, sosok pengacara kondang Hotman Paris yang terang-terangan mengaku akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada korban.

    Pokok permasalahan yang jadi perdebatan adalah, bisakah para pelaku yang juga masih di bawah umur diadili secara hukum? Lewat video YouTube terbarunya, Hotman Paris pun mencoba menghapus keraguan masyarakat tersebut.


    Hotman Paris menuturkan bahwa peradilan untuk anak di bawah umur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Menurutnya, bila pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap korban apalagi kekerasan seksual, maka aksi pelaku bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berat.

    "Karena dugaan tindak pidana yang dituduhkan itu terkait dengan penganiayaan berat, maka bukan tindak pidana pelanggaran," ungkap Hotman dalam video tersebut.

    Maka dari itu, seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80, pelaku bisa dijerat dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara status pelaku yang disebut masih di bawah umur sudah tidak berlaku lagi, sebab diatur dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa anak dalam rentang usia 12-18 tahun bisa ditahan dan diadili:

    Anak usia 12 sampai 18 tahun itulah yang dikategorikan anak yang bisa diadili. Jadi bisa diadili dan juga bisa ditahan. itulah aspek hukumnya dari kasus Audrey.


    Tapi Hotman kembali menegaskan hukum itu berlaku jika pelaku benar terbukti melakukan kekerasan berat seperti penganiayaan dan kekerasan seksual. Untuk itu, ia berharap kasus ini segera diungkap kebenarannya mulai dari pengakuan pelaku dan hasil visum Audrey.

    Hotman Paris juga menyatakan kalau ia siap membantu keluarga korban dari aspek apapun. Sebab kasus ini skalanya sudah nasional. Bahkan ia mengungkapkan kalau kabar kasus ini sudah terdengar sampai mancanegara.



    Sumber: Portal IDWS
     
  2. raainism MODERATOR
    MOANA

    Offline

    Sweet but Psycho

    Joined:
    Feb 8, 2012
    Messages:
    11,722
    Trophy Points:
    405
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +114,028 / -4
    hasil visum setelah 2 minggu ya pasti udah ilang :keringat:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.