1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Guru Pesantren yang Perkosa dan Hamili Belasan Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jan 11, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Terdakwa kasus Pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1/2022) di mana terdakwa hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan itu.

    Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

    "Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep seperti dikutip dari detikcom.


    [​IMG]
    Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

    Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

    Herry Wirawan yang sebelum merupakan seorang guru di sebuah pesantren di Bandung menjadi terdakwa usai terungkap telah memaksa13 santriwati berhubungan badan. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan, membuat heboh kota Bandung dan mengundang kutukan keras dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.


    Sumber: Portal IDWS
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. IndoAnchovy Top Contributor

    Offline

    ドラえもん

    Joined:
    Oct 23, 2010
    Messages:
    7,350
    Trophy Points:
    258
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +12,595 / -4
    Semoga saja tuntutannya bisa putus. Jangan ada omong kosong keringanan apapun karena sudah merupakan tindak kriminal luar biasa ini :panda:
     
    • Setuju Setuju x 1
  4. Alvonsso M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Apr 14, 2009
    Messages:
    266
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +8 / -0
    Setuju, ntar gegara berprilaku sopan.. hukuman di ringankan lagi.

    ntah mau kearah mana hukum negeri ini...
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.