1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Google Earth : Tidak Hanya Ambalat, Pulau Sipadan dan Ligitan Masuk Wilayah Indonesia

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by SanD5, Jan 31, 2010.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. SanD5 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Dec 12, 2008
    Messages:
    1,931
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +11,754 / -0
    Jika selama ini Indonesia dan Malaysia terus bersitegang masalah perbatasan, mari kita lihat perbatasan Indonesia-Malaysia dengan Google Erath. Ambalat tidak sekedar bagian dari ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif), melainkan benar-benar bagian dari wilayah teritorial Indonesia. Ini dapat dibuktikan dengan software peta bumi & foto satelit yang dilansir oleh Google, yakni Google Earth. Terlihat jelas pada gambar di bawah ini bahwa Blok Ambalat berada di selatan daripada batas wilayah Indonesia-Malaysia (di Google Earth, sejak awal batas negara ini ditandai dengan garis kuning tebal). (dikutip dari KabarIT tandef)



    Ternyata tidak hanya Ambalat saja, menurut citraan satelit dari Google Erth, pulau Sipadan dan Ligitan ternyata masuk wilayah Indonesia. Lihat garis kuning tebal pada peta yang menunjukkan batas wilayah Indoneisa dan Malaysia.

    [​IMG]

    Mahkamah Internasional ternyata tidak menggunakan bukti empiris dari data-data sejarah dan bukti nyata tapi hanya mengambil dalil dari effective occupation, dimana Malaysia sudah membangun cottage and resort di Pulau Sipadan dan Ligitan walaupun pada masa itu kedua pulau ini masih dalam sengketa.

    Kita berharap para aparat terkait tetap dapat mempertahankan kedaulatan Indonesia dengan sagala cara. Apa lagi wilayah Ambalat konon kaya akan cadangan minyak bumi.



    sumber : kabarit.com
     
    • Like Like x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. hanifrazor M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 2, 2010
    Messages:
    332
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +736 / -0
    Wahahahaha, berarti orang google nggak tau kalau pulau sipadan dan ligitan udah direbut malaysia :lol: :lol:

    ya sudahlah, toh pulau kita masih beribu-ribu.. lebih baik pemerintah memajukan kesejahteraan rakyat daripada ngurusin 2 pulau yang ini
     
  4. Oning M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 30, 2009
    Messages:
    887
    Trophy Points:
    192
    Ratings:
    +15,449 / -0
    Waduh Patut Dipublikasikan nich..

    ternyata om Google Selalu terdepan yach..

    :niceinfo:
     
  5. Animers M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    May 28, 2009
    Messages:
    4,528
    Trophy Points:
    227
    Ratings:
    +8,846 / -0
    Google berarti juga ga nerima kalo tuh pulau udah milik malingsia sekarang :yareyare:
     
  6. bHell M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Jul 19, 2008
    Messages:
    5,245
    Trophy Points:
    212
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +43,560 / -0
    tuh,, Google aja jujur kok :hahai:
    bisa mengetahui mana yg milik n mana yg di rebut :lol:
     
  7. blaxk M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 23, 2009
    Messages:
    455
    Trophy Points:
    161
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +10,593 / -0
    jgn2 googleny jg benci malingsia lg :hihi: :hihi:
     
  8. revilish M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 31, 2009
    Messages:
    1,369
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +177,099 / -0
    Yang dijadikan dasar mahkamah internasional adalah effective occupation ...

    Selengkapnya lihat di sini

    Kasus P. Sipadan dan P. Ligitan mulai muncul sejak 1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia–Malaysia membicarakan batas dasar laut antar kedua negara. Kedua pulau Sipadan dan Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara RI, padahal kedua pulau tersebut tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang menjadi pedoman kerja Tim Teknis Indonesia. Dengan temuan tersebut Indonesia merasa berkepentingan untuk mengukuhkan P. Sipadan dan P. Ligitan. Maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan dua pulau tersebut. Di saat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya dengan mengemukakan sejumlah alasan, dalil hukum dan fakta. Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam “status quo”. Dua puluh tahun kemudian (1989), masalah P. Sipadan dan P. Ligitan baru dibicarakan kembali oleh Presiden Soeharto dan PM. Mahathir Muhamad.

    Tiga tahun kemudian (1992) kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/JC & Joint Working Groups/JWG).Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan. Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG.Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kuala Lumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.

    Pada pertemuan tgl. 6-7 Oktober 1996 di Kuala Lumpur Presiden Soeharto dan PM. Mahathir menyetujui rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya tgl. 31 Mei 1997 disepakati “Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan”. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke Mahkamah International (MI) pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P. Sipadan dan P. Ligitan di MI mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI.

    Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “Written pleading“ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses “or*l hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3–12 Juni 2002 . Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International.

    Indonesia mengangkat “co agent” RI di MI/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Hal yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di MI/ICJ ini memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp 16.000.000.000 dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara.

    ICJ/MI dalam persidangan-persidangannya guna mengambil putusan akhir, mengenai status kedua pulau tersebut tidak menggunakan (menolak) materi hukum yang disampaikan oleh kedua negara, melainkan menggunakan kaidah kriteria pembuktian lain, yaitu “Continuous presence, effective occupation, maintenance dan ecology preservation”. Dalam amar keputusannya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa “Indonesia’s argument that it was successor to the Sultanate of Bulungan … cannot be accepted”. Sementara itu, Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa “Malaysia’s argument that it was successor to the Sultan of Sulu … cannot be upheld”.

    Mahkamah kemudian menyatakan bahwa ukuran yang obyektif dalam menentukan kepemilikan pulau-pulau tersebut adalah dengan menerpakan doktrin effective occupation. Dua aspek penting dalam penentuan effective occupation ini adalah keputusan adannya cut-off date atau sering disebut critical date dan bukti-bukti hukum yang ada.

    Critical date yang ditentukan oleh Mahkamah Internasional adalah 1969. Artinya adalah semua kegiatan setelah tahun 1969 seperti pembangunan resort dianggap tidak berdampak hukum sama sekali. Mahkamah hanya melihat bukti hukum sebelum 1969. Dalam kaitan ini perlu digarisbawahi bahwa Federasi Malaysia baru terbentuk secara utuh dengan Sabah sebagai salah satu negara bagiannya pada 16 September 1963.

    Dapat dimengerti bilamana hampir semua Juri MI yang terlibat sepakat menyatakan bahwa P. Sipadan dan P. Ligitan jatuh kepada pihak Malaysia karena kedua pulau tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia dan faktanya Malaysia telah membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau-pulau tersebut.

    Effective occupation sendiri adalah doktrin hukum internasional yang berasal dari hukum Romawi kuno. Occupation berasal dari konsep Romawi occupatio yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti tindakan pendudukan secara fisik. Effective occupation sebagai suatu tindakan administratif penguasaan suatu wilayah hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan, atau wilayah yang dianggap tak bertuan dan disengketakan oleh negara. Effective occupation tidak bisa diterapkan kepada wilayah yang diatur oleh perjanjian, keputusan hakim, keputusan arbitrasi, atau registrasi kepemilikan dengan hukum yang jelas.

    Jelas elemen kuncinya dalam aplikasi doktrin effective occupation adalah ada tidaknya suatu perundang-undangan, peraturan hukum, atau regulasi terkait status wilayah tersebut. Hal ini tentunya sejalan dengan makna dari occupatio (baca okupatio) yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti pendudukan secara fisik.

    Karena temasuk doktrin internasional, effective occupation dikategorikan sebagai sumber hukum materiil yang merujuk pada bahan-bahan/materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat; dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum.

    MI dalam penyelesaian kasus ini menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau sengketa pernah menjadi bagian dari wilayah yang diperoleh Malaysia berdasarkan kontrak pengelolaan privat Sultan Sulu dengan Sen-Overbeck/BNBC/Inggris/Malaysia. Mahkamah juga menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau termasuk dalam wilayah Sulu/Spanyol/AS/Inggris yang kemudian diserahkan kepada Malaysia berdasarkan terori rantai kepemilikan (Chain of Title Theory). Menurut Mahkamah tidak satupun dokumen hukum atau pembuktian yang diajukan Malaysia berdasarkan dalil penyerahan kedaulatan secara estafet ini memuat referensi yang secara tegas merujuk kedua pulau sengketa.

    MI juga menolak argumentasi Indonesia bahwa kedua pulau sengketa merupakan wilayah berada di bawah kekuasaan Belanda berdasarkan penafsiran atas pasal IV Konvensi 1891. Penafsiran Indonesia terhadap garis batas 4° 10' LU yang memotong P. Sebatik sebagai allocation line dan berlanjut terus ke arah timur hingga menyentuh kedua pulau sengketa juga tidak dapat di terima Mahkamah. Kejelasan perihal status kepemilikan kedua pulau tersebut juga tidak terdapat dalam Memori van Toelichting. Peta Memori van Toelichting yang memberikan ilustrasi sebagaimana penafsiran Indonesia atas pasal IV tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak menjadi bagian dari konvensi 1891. mahkamah juga menolak dalil alternatif Indonesia mengingat kedua pulau sengketa tidak disebutkan di dalam perjanjian kontrak 1850 dan 1878 sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Bulungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda.

    Penguasaan efektif dipertimbangkan sebagai masalah yang berdiri sendiri dengan tahun 1969 sebagai critical date mengingat argumentasi hukum RI maupun argumentasi hukum Malaysia tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan masing-masing atas kedua pula yang bersengketa.

    i. Berkaitan dengan pembuktian effectivities Indonesia, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat mewujudkan kedaulatan oleh Belanda atau Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Begitu pula halnya, tidak ada bukti-bukti dan dokumen otentik yang dapat menunjukkan adanya bentuk dan wujud pelaksanaan kedaulatan Indonesia atas kedua pulau dimaksud hingga tahun 1969. Mahkamah tidak dapat mengabaikan fakta bahwa UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan yang ditetapkan pada 18 Pebruari 1960-yang merupakan produk hukum awal bagi penegasan konsep kewilayahan Wawasan Nusantara, juga tidak memasukkan Sipadan-Ligitan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    ii. Berkaitan dengan pembuktian effectivities Malaysia, Mahkamah menyimpulkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan menunjukkan adanya beragam tindakan pengelolaan yang berkesinambungan dan damai yang dilakukan pemerintah kolonial Inggris sejak 1917. Serangkaian upaya Inggris tersebut terwujud dalam bentuk tindakan legislasi, quasi yudisial, dan administrasi atas kedua pulau sengketa, seperti :

    a. Pengutipan pajak terhadap kegiatan penangkapan penyu dan pengumpulan telur penyu sejak 1917.

    b. Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengumpulan telur penyu di P. Sipadan pada tahun 1930-an;

    c. Penetapan P. Sipadan sebagai cagar burung, dan

    d. Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sejak tahun 1962 di P. Sipadan dan pada tahun 1963 di P. Ligitan



    Dalam mengkaji bukti-bukti hukum sebelum 1969 yang menunjukkan adanya effective occupation atas pulau-pulau Sipadan-Ligitan, Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kedua negara, yakni:

    a. Indonesia mengajukan bukti-bukti adanya patroli AL Belanda di kawasan ini dari tahun 1895 hingga 1928, termasuk kehadiran kapal AL Belanda Lynx ke Sipadan pada November-December 1921; dan adanya survei hidrografi kapal Belanda Macasser di perairan Sipadan Ligitan pada Oktober-November 1903. Patroli ini dilanjutkan oleh patroli TNI-AL. Selain itu, bukti yang diajukan adalah adanya kegiatan perikanan nelayan Indonesia pada tahun 1950-1960an dan bahkan awal 1970an.

    b. Malaysia mengajukan bukti-bukti berupa bukti hukum Inggris yakni Turtle Preservation Ordinance 1917; perijinan kapal nelayan kawasan Sipadan Ligitan; regulasi suaka burung tahun 1933 dan pembangunan suar pada tahun 1962 dan 1963. Semuanya adalah produk hukum pemerintah kolonial Inggris, bukan Malaysia.

    Sebelum menilai bukti-bukti Indonesia, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara kepulauan tidak mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai milik Indonesia. Mahkamah berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan-Ligitan karena Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terhadap patroli AL Belanda, Mahkamah berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan klaim.

    Mengenai kegiatan perikanan nelayan Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa “activities by private persons cannot be seen as effectivitè, if they do not take place on the basis of official regulations or under governmental authority” Oleh karena kegiatan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan suatu perundang-undangan Indonesia atau di bawah otoritas Pemerintah, maka Mahkamah menyimpulkan bahwa kegiatan ini juga tidak bisa dijadikan dasar sebagai adanya effective occupation.

    Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name”.

    Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan effective occupation, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya. Keputusan ini juga tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan.

    Perlu digarisbawahi bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan Indonesia melawan bukti hukum Inggris. Jadi dari segi kacamata hukum internasional, Malaysia mendapatkan pulau-pulau tersebut bukan atas kegiatannya sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933, 1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk pada 16 September 1963.





    Daftar Pustaka



    Adi Sumardiman, Ir, SH, Sipadan dan Ligitan, SK Kompas, Jakarta, 18 Desember 2002.

    Frans B. Workala, SPd, MM, Pengembangan, Sumber Kekayaan Alam Daerah Perbatasan Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional, Taskap KSA X Lemhannas, Jakarta 2002

    Hasjim Djalal, Prof. DR, Penyelesaian Sengketa Sipadan Ligitan, Interpelasi?, SK Kompas, Jakarta, 13 Januari 2003.

    SK, Sipadan-Ligitan, Ujian Kematangan Suatu Bangsa, Jakarta, 18 Desember 2002.

    www.deplu.go.id

    www.icj.org

    Sumber : http://natashaardiani.blogspot.com/2009/02/sipadan-ligitan-case-legal-review.html
     
    • Like Like x 1
  9. SanD5 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Dec 12, 2008
    Messages:
    1,931
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +11,754 / -0
    justru Google ntu tau klo sbenernya secara geografis n' historis pulau sipadan, ligitan & ambalat tu punya Indonesia tercinta :awas:
     
    • Like Like x 1
  10. hanifrazor M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 2, 2010
    Messages:
    332
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +736 / -0
    Ya aku tau itu, cuma yang sudah terjadi biarlah terjadi, hehehe :piss::piss:


    Kalau seandainya sipadan dan ligitan dikembalikan ke Indonesia malah bagus.
    Walau bagus tapi tetap aja salah karena sekarang sipadan dan ligitan sudah terlanjur direbut malingsial
     
  11. erickstrad Veteran

    Offline

    Senpai

    Joined:
    May 15, 2009
    Messages:
    7,468
    Trophy Points:
    267
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +53,569 / -0
    kebetulan kyknya itu :fufufu:

    tapi jgn2 memang google pro ke Indonesia... :lol:

    ngarep mode on... :ngacir:
     
  12. NeGA M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 12, 2010
    Messages:
    358
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +37 / -0
    google emang ga pernah ngecewaiin..
    google emang selalu memberi info dengan apa adanya..
    salut deh buat google :top:
     
  13. undead098 M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 10, 2009
    Messages:
    206
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +2,982 / -0
    setuju ma ini......

    google aja ga setuju klaim malingsia....
    apalagi gw...
     
  14. khuma_putry Regional Leader

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Nov 7, 2009
    Messages:
    6,244
    Trophy Points:
    242
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +147,729 / -10
    sebenernya yang harus d urusi d daerah pinggiran perbatasan...

    kasian mereka selalu terasing karena.....

    dan jangan salahkan negara laen karena mencaplok pulau2 tersebut. tapi salahkan pemerintah.
     
  15. happybratboy M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Oct 11, 2009
    Messages:
    5,239
    Trophy Points:
    161
    Ratings:
    +1,349 / -0
    google earth versi indonesia sama malaysia beda lagi kayanya gambarnya
    wkwk
     
  16. qwerty_fo M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Apr 22, 2010
    Messages:
    1,119
    Trophy Points:
    102
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +142 / -0
    tuh engineer-nya google aja tahu tuh pulau milik siapa..
    oom google :cheers:
     
  17. fierzyad M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Sep 30, 2009
    Messages:
    1,340
    Trophy Points:
    131
    Ratings:
    +2,903 / -0
    google aja tahu sipadan legitan siapa yang punya,
    tapi koks tetep ilang juga
     
  18. hierophant M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 12, 2010
    Messages:
    276
    Trophy Points:
    51
    Ratings:
    +220 / -0
    kalo dah dipermasahkan aja di diberitain, kalo gak ada apa2 ditelantarin:sigh:
     
  19. ThE_GuarD M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 26, 2009
    Messages:
    431
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +1,160 / -0
    mudah2an pemerintahnya tdk melempem gan,kyk kasus kemaren dah jelas2 nelayan malay nangkap ikan di wilayah indonesia malah d tuker dg petugas patroli yg d tangkep di malay,pdahl patroli d wilyh sndiri,tp knpa indo masih aj selalu mengalah ya?
     
  20. shabwah Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 8, 2009
    Messages:
    73
    Trophy Points:
    22
    Ratings:
    +0 / -0
    jangan2 klo google earth nya dipake di Indonesia seperti itu,

    pas dipake di Malaysia masuknya di Malasysia.

    wkwkwk....(bercanda bercanda)
     
  21. Bright_007 M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jun 26, 2010
    Messages:
    460
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +83 / -0
    yah berharap itu baik, cuman klo ngarepin aparat..-_-" udahlah, lupa2in aja..^^
    kayanya "jauh lebih mungkin klo gajah bisa terbang daripada tuh urusan bisa diberesin aparat"
    pepatah baru noh.
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.