1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Empat Tersangka Dibekuk Dalam Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR dan Antigen di Bandara Soetta

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Feb 25, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Polisi menangkap empat tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR dan antigen di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (23/2/2022).

    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, keempat pelaku berinisial MSF, S, HF, dan AR.

    "Kita berhasil mengungkap praktik ilegal surat keterangan PCR maupun antigen palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sigit, dikutip dari laporan Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

    "Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil mengamankan empat orang tersangka. Sudah lima bulan (beroperasi). Bahkan, bulan Februari 2022, ada ratusan surat yang sudah dihasilkan," terang Sigit.


    [​IMG]
    Keterangan pers kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). (Foto: Kompas.com/ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

    Menurut Sigit, surat hasil tes palsu itu dijual dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Ia mengatakan, empat tersangka merupakan petugas di Bandara Soekarno-Hatta.

    "Ya, ini adalah oknum dari petugas-petugas di bandara," ungkap Sigit. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dokumen.



    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.