1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Dua Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Tewasnya UNS Saat Mengikuti Kegiatan Menwa UNS

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Nov 6, 2021.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang mengikuti kegiatan Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) akhirnya menemui titik terang, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ditetapkannya dua orang tersangka tewasnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (23) itu diumumkan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (6/11/2021).

    Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho. Juga Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan jajaran civitas academica UNS yang turut menyampaikan jalannya penyidikan.

    Kombes Pol Ade Satri Simanjutak menyebutkan dua tersangka berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial NFM (22) dan FPJ (22) merupaan panitia Diklat Menwa UNS, seperti dilansir dari pemberitaan solopos.com.

    Menurut Ade penetapan dua tersangka itu mendasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli. Penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan saat diklat Menwa UNS Solo itu juga setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Satreskrim.


    [​IMG]
    Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

    “Kepada dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021,” terangnya.

    “Kedua tersangka berdasarkan tiga alat bukti dan melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik menggunakan alat maupun tangan kosong. Setelah ini akan kami update lagi,” sambung Ade.

    Sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara tujuh tahun.

    Meninggalnya Gilang Endi jadi sorotan masyarakat luas dan pemerintah, membuat Menwa UNS kini resmi dibekukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.


    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.