1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Drummer J-Rocks Dibekuk Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Aug 22, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Drummer grub band J-Rocks, Anton Rudi Keices alias ARK ditangkap oleh petugas Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok karena kepemilikan narkoba jenis ganja. Selain Anton, polisi juga mengamankan beberapa kru band J-Rocks lainnya berinisial M, DN, dan W.

    "Hari ini kami akan rilis penangkapan empat tersangka, yang salah satunya adalah drummer grup band J-Rocks, ARK bersama dengan M, DN, dan W," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020), seperti dikutip dari TribunNews.

    Menurut Yusri, keempat tersangka ditangkap di kediaman masing-masing, ARK ditangkap di rumahnya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).

    "Ketika ditangkap di rumahnya tidak bisa bicara apa-apa. Langsung memberitahukan barang buktinya," ucapnya.


    [​IMG]
    Drummber J-Rocks, ARK (tengah, baju oranye) dalam giat rilis penangkapannya yang digelar di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). (foto: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Yusri mengatakan, polisi Polres Metro Tanjung Priok mengamankan dua paket dari tangan ARK.

    "Dari ARK diamankan dua paket narkotika. Pertama satu paket ganja kering yang ditaruh di toples, dan yang kedua satu paket biji ganja yang ada di dalam plastik," jelasnya.

    Sementara itu, ARK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara, dengan denda Rp 10 miliar, menurut Yusri Yunus.



    Sumber: Portal IDWS
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. mandrakes Top Contributor

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 24, 2009
    Messages:
    1,539
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,140 / -6
  4. kiameliala Mod in Trainee
    YATAOME

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 15, 2020
    Messages:
    9,894
    Trophy Points:
    284
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +341,541 / -40
    Seperti sebagian artis wajib mencicipi "obat" itu ya. :oghoho:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.