1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Draft Hukum Perdata Cina Yang Baru Mengklasifikasikan Bitcoin Sebagai Properti

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by kisechi, Jun 30, 2016.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. kisechi Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 7, 2015
    Messages:
    234
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +16 / -0
    [​IMG]
    Cina akan memiliki serangkaian hukum yang menawarkan status hukum bagi Bitcoin dan mata uang digital lainnya di negeri ini. Aturan hukum tersebut menawarkan hak properti virtual dan data yang merupakan bagian dari rancangan baru yang akan dirilis oleh Republik Rakyat China sebagai Prinsip Hukum Perdata secara umum.

    Menurut sebuah laporan, rancangan undang-undang baru akan diciptakan sebagai bagian dari Konferensi baru dari Komite Tetap NPC. Rancangan ini dibuat untuk menjaga landscape ekonomi global yang telah berubah. Hal ini bisa di ibaratkan untuk mempertimbangkan jaringan virtual, data, dan informasi sebagai properti yang hampir setara dengan aset fisik dan keuangan, sehingga membawa mereka di bawah lingkup hak sipil yang berlaku untuk properti pada umumnya.

    Baca juga: Ulasan Tentang Dompet Terbaik Ethereum

    Jika diterapkan ke dalam undang-undang, draft baru ini secara otomatis akan membahas bitcoin dan kepemilikan mata uang digital lainnya sebagai hak milik pribadi, membuat pemiliknya memenuhi syarat untuk perlindungan hukum terhadap penipuan dan pencurian. Sejauh ini, mata uang digital tidak memiliki status hukum apapun di suatu negara, yang dimanfaatkan oleh penjahat dan orang lain untuk membuat program investasi dan skema piramida yang rumit.

    Bitcoin dan properti virtual lainnya yang diberikan status hukum oleh amandemen dibuat untuk Pasal 111 dan Pasal 108. Pasal 111 penawaran dengan hak yang terkait dengan sifat bergerak dan tidak bergerak sedangkan Pasal 108 dimaksudkan untuk hak kekayaan intelektual.

    Sebelumnya, konstitusi China telah diubah pada tahun 2004 untuk memperkenalkan undang-undang Sipil yang mengatur hak-hak individu pada properti pribadi. Daftar hal-hal yang dianggap sebagai properti pribadi sesuai dengan amandemen 2004 termasuk pendapatan yang sah, perumahan, tabungan, barang-barang rumah tangga, buku, bahan referensi, pohon dan ternak. Aturan hukum juga diperluas untuk mencakup sarana bagi mata pencaharian yang memungkinkan seseorang untuk secara sah menghasilkan pendapatan. Tidak ada penyebutan virtual properti di amandemen tersebut, meninggalkan data virtual serta pengeluaran barang dari perlindungan hukum yang dijamin konstitusi.

    RUU yang baru ini masih meninggalkan banyak keinginan, karena tidak sepenuhnya menutupi aset mata uang digital, seperti dalam kasus perubahan terbaru yang dibuat dengan lembaga hukum Jepang. China masih jauh dari mengakui bitcoin sebagai bentuk mata uang dan perlindungan yang diperpanjang oleh rancangan terbaru dari hukum sipil yang terbatas definisi Konstitusi properti (bukan mata uang).

    Namun, hal itu merupakan awal yang baik bagi China dan tanda bahwa para birokrat China telah datang secara damai kepada Bitcoin yang menjadi mata uang alternatif dan media pertukaran nilai.

    Sumber: http://bitcoinnewsindo.com/draft-hu...-mengklasifikasikan-bitcoin-sebagai-properti/
     
  2. alexmardo Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Feb 27, 2010
    Messages:
    52
    Trophy Points:
    21
    Ratings:
    +20 / -0
    bitcoin toh juga uda banyak digunakan diberbagai negara...
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.