1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Deddy Corbuzier Bangga Punya Mobil Listrik yang Tak Kena Aturan Ganjil Genap, Seperti Mobil Pejabat

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Sep 30, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas area pembatasan mobil pribadi melalui peraturan ganjil genap.

    Aturan baru ini resmi berlaku pada 9 September lalu, tapi tahukah kamu bahwa tidak semua kendaraan kena imbas ganjil genap? Beberapa kendaraan memang memperoleh pengecualian karena berbagai alasan tertentu.

    Salah satunya mobil listrik ramah lingkungan seperti mobil listrik Tesla yang baru saja dibeli Deddy Corbuzier. Ia merasa bangga karena mobil barunya itu punya hak istimewa layaknya mobil pejabat.

    "The FIRST #teslamodel3 midnight silver in Indonesia Finally Arrived!! Rasanya kaya nyetir SMARTPHONE...
    Also.. The first Car yg ga kena Ganjil Genap.. ?? A.. Ha... Ha....
    Damn love it
    ," tulis Deddy di Instagram.


    [​IMG]
    Deddy Corbuzier berfoto bersama mobil listrik tesla miliknya. (Instagram/@mastercorbuzier)

    Mobil listrik memang menjadi salah satu jenis kendaraan yang kebal terhadap peraturan ganjil genap lantaran dianggap tidak menimbulkan polusi udara. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayafrin Liputo, ada 12 jenis kendaraan yang kebal dari peraturan ganjil genap:

    1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

    2. Ambulans

    3. Pemadam Kebakaran

    4. Angkutan Umum (pelat kuning)

    5. Kendaraan bertenaga listrik

    6. Sepeda Motor

    7. Kendaraan pengakut barang khusus bahan bakar minyak dan gas

    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK

    9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

    10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.