1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Daftar Pasal UU ITE Yang Bisa Menjegal Anda di Dunia Maya!

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by blacksheep, Jul 13, 2009.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. blacksheep M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Nov 23, 2008
    Messages:
    4,594
    Trophy Points:
    212
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +25,114 / -0
    Anda tentu beberapa kali mendengar munculnya kasus yang bersumber dari internet alias dunia maya. Gara-gara postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke balik jeruji besi. Salah satunya Prita Mulyasari.

    Nah, dari beberapa tulisan di internet khususnya blog dan forum supaya Anda terhindar dari kasus yang sama, menginspirasi kami untuk berbagi. Hal ini sekedar untuk mengingatkan saja karena aturan main UU ITE sendiri masih terbilang rentan celah dan tentu saja bisa dimanfaatkan oknum tertentu. Sebagai catatan saja, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai diberlakukan sejak April 2008 dan diklaim sebagai terobosan bagi dunia hukum di Indonesia karena berisi undang-undang yang mengatur beberapa hal di dunia maya.

    Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.

    Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

    Pasal 27 ayat (1)
    ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

    Pasal 27 ayat (3)
    ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

    Pasal 28 ayat (2)
    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

    Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

    Pasal 45 ayat (1)
    “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Pasal 45 ayat (2)
    “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
    Code:
    http://kotasubang.com/catatan/refleksi/61-daftar-pasal-uu-ite-yang-bisa-menjegal-anda-di-dunia-maya.html
     
    • Like Like x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. summer3 M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jun 29, 2009
    Messages:
    238
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +49 / -0
    dendanya gede amat di internet ad polisinya jga yaa?
     
  4. KyleSteward M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Dec 7, 2008
    Messages:
    1,294
    Trophy Points:
    86
    Ratings:
    +83 / -0
    pasal 28 ayat 2 jelas dilarang dimana2 klo SARA

    Dendanya kegedean neh. Tapi ketauan juga susah ah ini, kan website banyak banged. Masa mau dicek 1-1. Apalagi klo ditarohnya di tempat2 kyk megaupload/rapidshare atau semacamnya
     
  5. Hell_Raiser M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Feb 25, 2009
    Messages:
    2,972
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +13,903 / -0
    :lol:

    Lha forum di internet (sebagian) isinya penghinaan semua, apalagi kalo SARA bertebaran dimana-mana. Kalo gitu semua pengguna internet di Indonesia masuk penjara
     
  6. evilsyaoran M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Apr 5, 2009
    Messages:
    549
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +1,361 / -0
    @atas

    wakakkaka bener :lol:
    para polisi g akan berpatroli di internet
    mereka cuma beraksi kalo ada pihak yang request
     
  7. gendel M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jul 22, 2008
    Messages:
    308
    Trophy Points:
    156
    Ratings:
    +2,066 / -0
    kebebasan berbicara di internet pun akhirnya akan di tebas juga [​IMG]
     
  8. blue_lionx M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jul 13, 2008
    Messages:
    4,366
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +32,220 / -0
    Ini yang menjerat ibu prita ya? [​IMG]

    UU ini dibuat dengan ambigu tingkat tinggi.. [​IMG]
     
  9. silverbullet M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 8, 2008
    Messages:
    669
    Trophy Points:
    66
    Ratings:
    +129 / -0
    Yang bikin pegang mouse aja ga bisa soalnya.

    Cara biar bisa dapat hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) gimana ya?
     
    Last edited: Jul 14, 2009
  10. JinTampan Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 1, 2008
    Messages:
    66
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +0 / -0
    kalo menurut ku sih,

    prita nga mencemarkan nama baik, hanya mengeluhkan layanan public di mailing list..

    dalam pasal 4 UU pun isi nya ada gini: hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
    dan/atau jasa yang digunakan;

    hmm wa ngomong ampe berbusa kayanya susah kalo cuma sepotong-sepotong infonya :onion-82:

    nih monggo bagi yg berminat informasi detailnya, :P
    kas.kus
     
  11. budikikiw M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Mar 10, 2009
    Messages:
    1,005
    Trophy Points:
    161
    Ratings:
    +2,172 / -0
    berarti dari sekarang mesti berhati-hati nih kasih komen.
    kalo gak hati-hati nanti kejegal sama UU ini :hammer:
     
  12. andelapan Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 9, 2008
    Messages:
    185
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +133 / -0
    wah, ati2 ni klo ngeluh di internet,

    tar lama" chatting jga bisa diawasi..
     
  13. are M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 22, 2009
    Messages:
    645
    Trophy Points:
    67
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +87 / -0
    musti ati2 neh sekarang
     
  14. Vuuga M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jan 12, 2009
    Messages:
    1,195
    Trophy Points:
    146
    Ratings:
    +703 / -0
    Klau Gw Rasa Tu Pasal UUD Nya Bull Shit Deh, Ingat Ngak Katanya Internet Di Indonesia Mau Blokir Situs Prono,Hasilnya, Jangankan Buka,Nongol Sendiri Malah ? -_-
    Juga UUD Soal Pelarangan Rokok,Dimana Mana Tetap Aja Ada Yng Masih Rokok ? -_-

    Memang Kita Harus Menjaga Perkataan Kita Sendiri,Tapi KLau Memang Bersalah,Buat Apa Tuh Pelaku Menuntut Mencermakan Nama Baik ?,Klau Ada Banyak Hal Yng Mencurigakan ? Apalagi U.U.D.=Ujung Ujungnya Duit Yng Bicara,SEwa Pengacara TErkenal,Malah,Bebas ?,Gila Apa Hukum Disini ? Ingat Mulutmu Harimaumu,Jaga Bicaramu ?
     
  15. leluwik M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jul 3, 2009
    Messages:
    267
    Trophy Points:
    91
    Ratings:
    +451 / -0
    wahk semprol ucul!
    pasal neko-neko tur rak ceto!
     
  16. sonnee M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 11, 2009
    Messages:
    1,359
    Trophy Points:
    177
    Ratings:
    +4,475 / -0
    Mana Ada Polisi Yang masuk Forum kayak Ini ???

    Paling2 yang bikin UU Juga Sering Dongdot Film & Games Dr IDWS Tercinta...

    :haha: :haha: :haha:

    Indonesia = Inkonsisten !!! :haha:
     
  17. jepidz Members

    Offline

    Joined:
    Jul 16, 2009
    Messages:
    7
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +4 / -1
    makasih buat informasinya juragan. btw sanksinya gede banget ya??? kalo yang kayak gini aja sanksinya gede, yang korupsi kayaknya masih aman2 aja tuh... :oops::oops::voodoo:
     
  18. ireh M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jun 22, 2009
    Messages:
    2,120
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +6,311 / -0
    disitu ditulis dengan jelas kan " dengan sengaja",
    jadi kl kita meskipun melakukan hal2 tsb, kalau tidak sengaja kan tidak apa2...
    he...he....
     
  19. swtmath M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 8, 2009
    Messages:
    405
    Trophy Points:
    91
    Ratings:
    +844 / -0
    itu undang undang sebenarnya hanya menjegal kebebasan kita di dunia maya.
     
  20. Abagnale M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 22, 2009
    Messages:
    620
    Trophy Points:
    191
    Ratings:
    +24,803 / -0
    Sekarang internet pun ada UU nya
    gak sebebas dulu
    ada positif dan negatifnya sih dari UU ini
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.