1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

Humor Capek Usai Curi Motor, Maling di Pasuruan Istirahat di Warung Milik Korbannya

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Apr 12, 2021.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Maling motor di Pasuruan ini bisa disebut sangat apes. Usai berhasil mencuri motor, pelaku malah istirahat beli minum di warung korban. Kontan saja dia ditangkap dan digebuki warga.

    Peristiwa pencurian terjadi di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/4/2021). Pelaku, YZD (33), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, beraksi sendirian.

    YZD mulanya berjalan kaki masuk ke dalam gang 1 Dusun Pandean, Desa Pleret. Pelaku berhenti saat melihat sasaran motor Yamaha Mio N-6285-XA yang terparkir di depan teras rumah Taufiq Hidayat (28).

    "YZD langsung membawa motor. Dia menuntun motor keluar gang," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.

    Diduga capek menuntun motor, pelaku berhenti di sebuah warung yang ada di luar gang dan memesan minuman es. Apes, penjual es itu ternyata pemilik motor yang dia curi.


    [​IMG]
    Barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian motor di Pasuruan. (Foto: detikcom/Istimewa)

    Mengetahui motornya dibawa orang asing, pemilik motor berteriak 'maling-maling' meminta bantuan warga. Seketika warga berdatangan dan langsung menangkap pelaku. Pelaku sempat dihajar sebelum diserahkan ke polisi.

    "Warga membawa ke Polsek Pohjentrek guna proses lebih lanjut," jelas Endy.

    Kini pelaku pencurian di Pasuruan terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.



    Sumber: Portal iDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.