1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Other Capcom Gugat Publisher Ninja Gaiden dan Dynasty Warrior Karena Pelanggaran Hak Paten

Discussion in 'Games Free Talk' started by indogamers, Aug 27, 2014.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. indogamers M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Dec 5, 2013
    Messages:
    1,329
    Trophy Points:
    66
    Ratings:
    +142 / -0
    Capcom, Publisher yang dikenal akan game-game action horrornya Dead Rising, dan Resident Evil saat ini tengah menggugat perusahaan yang membuat game Ninja Gaiden dan Dynasty Warrior Tecmo Koei lantaran pelanggaran hak paten.

    [​IMG]

    Seperti yang dilansir dari Gamespot melalui media masa jepang Sankei, Capcom menggugat Tecmo Koei sebesar 9.3 juta dollar karena telah melanggar hak paten milik Capcom selama ini.

    Pada Gugatannya, Capcom menerangkan bahwa Koei telah melanggar hak paten milik Capcom yang dibuat tahun 2002 lalu dimana Koei memakai sistem yang memungkinkan untuk membuka konten dari game lama pada game-game barunya. Sumber juga mengklaim bahwa Koei Tecmo melanggar hak paten Capcom yang mencakup fitur dimana ketika musuh mendekat kontroler akan otomatis bergerak.

    Capcom menambahkan bahwa penggunaan fitur Capcom tersebut membuat penjualan game mereka meningkat drastis. Dalam semua gugatannya, Capcom mengklaim bahwa 50 game buatan Koei saat ini telah melanggar hak paten publisher. Akibatnya, Capcom menuntut Koei sebesar ¥ 980.000.000 (sekitar $ 9.43 juta) dalam kerusakan yang terkait dengan biaya lisensi. Gugatan ini mencakup sekitar 10 persen dari total keuntungan Koei Tecmo yang dari penjualan game nya.

    [​IMG]

    Selain itu, Capcom juga berharap untuk melarang penjualan beberapa judul game Koei Tecmo, meskipun ini tidak disebutkan langsung apa saja judul game tersebut. Sampai saat ini belum keterangan dari Koei menanggapi gugatan Capcom. Baik perwakilan dari Capcom maupun Koei berjanji akan mengklarifikasikan masalah ini hingga tuntas.

    Source
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.