1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Bisakah Sertifikat Hak Guna Bangunan Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik?

Discussion in 'Micro Business Talks' started by finansialku_com, Apr 4, 2017.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. finansialku_com Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 4, 2017
    Messages:
    204
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    [​IMG]

    Bisakah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? HGB adalah salah satu bentuk kepemilikan properti yang dapat digunakan. Hanya saja akan lebih baik jika kepemilikan ditingkatkan ke SHM. Mari simak artikel ini untuk mengetahui cara meningkatkan HGB menjadi SHM.

    [​IMG]

    Perbedaan HGB dan SHM

    Dalam beberapa kasus kepemilikan tanah atau bangunan, kepemilikan hanya terbatas pada Hak Guna Bangunan (HGB). Bagi para pemilik HGB pasti ingin meningkatkan kepemilikannya menjadi Surat Hak Milik (SHM). Dengan memiliki SHM Anda akan merasa lebih tenang. SHM adalah status kepemilikan yang paling kuat tanpa ada campur tangan orang lain. Jika sudah memiliki SHM Anda tidak perlu khawatir properti yang dimiliki akan dimiliki oleh orang lain, karena kepemilikannya 100% milik Anda. Karena itu SHM akan memperjelas status kepemilikan Anda secara hukum sehingga jika properti hendak dipindahtangankan atau terjadi sengketa akan lebih mudah diatasi. Pengurusan peningkatan kepemilikan ini dapat Anda urus sendiri asalkan Anda mengerti dan dapat memenuhi persyaratan-persyaratannya.

    [​IMG]

    Berikut adalah cara-cara untuk meningkatkan kepemilikan properti dari HGB menjadi SHM:

    #1 Peningkatan HGB Menjadi SHM untuk Luas Tanah Kurang Dari 600 m2

    Untuk properti yang luasnya kurang dari 600 m2, Anda cukup datang ke Kantor Pertanahan dan mengajukan permohonan peningkatan kepemilikan. Kemudian pihak Kantor Pertanahan akan langsung menuliskan dalam sertifikat HGB bahwa kepemilikan tanah sudah ditingkatkan menjadi SHM. Namun Anda harus tetap memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diberikan oleh kantor pertanahan.

    Beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    Sertifikat Asli HGB

    Sertifikat ini adalah persyaratan terpenting. Jika tidak membawa sertifikat asli HGB maka usaha Anda untuk datang ke kantor pertanahan akan sia-sia. Jangan sampai sertifikat asli tertinggal dan justru membawa fotokopi sertifikat.

    Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Rumah Tinggal

    Dokumen ini diperlukan untuk menjadi bukti bahwa tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah bangunan. Sebagai tambahan, Anda juga dapat meminta surat keterangan dari Kelurahan setempat bahwa tanah yang Anda miliki digunakan untuk mendirikan bangunan atau sebuah rumah.

    [​IMG]

    Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan

    Anda diminta menyerahkan bukti pembayaran pajak untuk menganalisis rekam jejak pembayaran. Selain itu, dokumen ini juga dapat menunjukkan gambaran kondisi lahan seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.

    Fotokopi Identitas Pemohon Berupa Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga (KTP Dan KK)

    Identitas pemohon juga merupakan hal yang sangat penting. Jika Anda bermaksud memberi kuasa properti tersebut pada orang lain maka KTP dan KK orang tersebut juga harus dilampirkan.

    [​IMG]

    PM1 dari Kelurahan

    Jika Anda tidak memiliki IMB, Anda dapat menggunakan PM1 yang diberikan oleh Kelurahan setempat sebagai pengganti IMB dalam persyaratan mengajukan peningkatan kepemilikan.

    Surat Pernyataan

    Anda harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon tidak akan memiliki SHM lebih dari 5 bidang atau total 5.000 m2. Formulir ini sudah disediakan oleh pihak BPN dan bisa didapatkan di Kantor Pertanahan terdekat. Surat ini berfungsi untuk memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

    Surat Kuasa

    Jika properti akan dikuasakan kepada orang lain, selain harus menyertakan identitas orang yang bersangkutan, Anda juga harus menyertakan surat kuasa.

    [​IMG]

    #2 Peningkatan HGB Menjadi SHM untuk Luas Tanah 600 m2 atau Lebih

    Persyaratan dokumen yang harus disiapkan sama saja dengan persyaratan untuk permohonan peningkatan HBG untuk luas tanah di bawah 600 m2. Perbedaannya terletak pada proses peningkatan. Untuk properti dengan luas 600 m2 atau lebih, proses peningkatan kepemilikan yang diberlakukan serupa dengan permohonan hak baru, hanya saja prosesnya tidak melibatkan Panitia A. Panitia A adalah pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan Kelurahan. Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa konstatering report (KTR) hanya di BPN. Hasil akhirnya kemudian berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik.

    [​IMG]

    Biaya Peningkatan Kepemilikan dari HGB menjadi SHM

    Dalam proses peningkatan kepemilikan dari HGB menjadi SHM ada biaya yang harus Anda bayarkan. Biaya tersebut adalah biaya perkara BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Besarnya biaya yang harus dibayarkan tergantung pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta luas tanah. Jangan lupa untuk memperhitungkan NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak). Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya ini adalah sebagai berikut:

    2% x (NJOP tanah – NJOPTKP)

    Hanya saja biaya peningkatan kepemilikan ini dapat berbeda-beda di setiap daerah karena mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan. Begitu pula untuk besaran 2% serta NJOPTKP. Semua tergantung pada peraturan daerah masing-masing. Untuk memastikannya, Anda dapat mencari informasi lebih rinci mengenai peraturan di daerah Anda.

    [​IMG]

    HGB Bisa Ditingkatkan menjadi SHM

    Kepemilikan dalam bentuk HGB memang dapat dijadikan suatu pegangan, namun akan lebih baik dan aman jika Anda meningkatkan kepemilikan menjadi SHM. Karena SHM memiliki tingkat kepemilikan terkuat sehingga tidak perlu khawatir ketika akan memindahtangankan atau terjadi perkara mengenai properti terkait. HGB dapat ditingkatkan menjadi SHM dengan memenuhi beberapa persyaratan yang diminta Kantor Pertanahan. Tetapi pastikan Anda mencari informasi terkait proses tersebut secara lebih detail karena setiap daerah dapat memiliki peraturan dan cara perhitungan yang mungkin berbeda.


    Menurut Anda, apa perbedaan HGM dengan SHM? Berikan jawaban Anda pada kolom di bawah ini. Jangan lupa untuk share ke orang terdekat Anda agar mereka mengetahui bagaimana cara memindahkan HGB menjadi SHK, terima kasih.


    Sumber:
    Bisakah Sertifikat Hak Guna Bangunan Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik?

    Baca Juga:
    Cermati 4 Hal Penting Ini Sebelum Membeli Asuransi Properti
    Hindari Pungli, Urus Sertifikat Tanah dengan Cara Ini
    5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Berbinis Properti
    4 Keuntungan Berinvestasi Properti
    Siap-siap! Tanah “Nganggur” Bakal Kena Pajak Progresif
    Kenali 3 Tipe Modal Bisnis Properti


    [​IMG]

    Tentang Finansialku:
    Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
    Website: Finansialku.com
    Facebook: @Finansialku
    Twitter: @Finansialku
    Google+: +Finansialku
     
  2. gentho001 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 13, 2009
    Messages:
    49
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +6 / -1
    Judul "Bisakah Sertifikat Hak Guna Bangunan Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik?" ~~> jelas TS udah lebih pinter, tanya sendiri jawab sendiri
    Komen yg diminta "Menurut Anda, apa perbedaan HGM dengan SHM? Berikan jawaban Anda pada kolom di bawah ini." ~~> ane gagal paham, apa ane yg salah baca judul postnya
     
Tags:
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.