1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Discussion in 'Money Talks' started by finansialku_com, Mar 31, 2017.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. finansialku_com Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 4, 2017
    Messages:
    204
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    [​IMG]

    Apakah Anda tahu bahwa program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda? Banyak orang yang salah mengartikan dan menganggap keduanya sama. Berikut ini penjelasan kedua program tersebut.

    [​IMG]

    Perbedaan Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Sebagian besar masyarakat Indonesia, masih belum dapat mengetahui perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Pensiun. Masih banyak orang yang cenderung menganggap keduanya memiliki fungsi yang sama untuk kesejahteraan dimasa tua ketika sudah tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan. Padahal sebenarnya masing-masing memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Apa saja perbedaan manfaat dan berapa biayanya?

    Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

    Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya, yang akan dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan/atau cacat tetap. Besarnya uang pertanggungan adalah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

    Sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, baik bekerja sebagai penerima upah (karyawan perusahaan swasta) dan pekerja bukan penerima upah (pemberi kerja, pekerja mandiri, freelance). Memang ada perbedaan antara pekerja penerima upah dan pekerja bukan pemberi upah, seperti:

    Program Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Penerima Upah

    Pekerja penerima upah akan didaftarkan oleh perusahaan atau diri sendiri dengan melampirkan perjanjian kerja, KTP dan kartu keluarga. Jika Anda pindah tempat kerja, Anda wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan program JHT kepada perusahaan baru. Per tanggal 8 November 2016, besaran iuran adalah 5,7% dari upah pokok. Premi tersebut dibayarkan patungan pemberi kerja (3,7%) dan peserta (2%). Pembayaran dilakukan oleh perusahaan, maksimal tanggal 15. Jika terlambat bayar akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.

    [​IMG]

    Program Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

    Pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan. Per tanggal 8 November 2016, besaran iuran disesuaikan dengan besaran penghasilan masing-masing peserta. Pembayaran dilakukan sendiri melalui bank, maksimal tanggal 15.

    Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Sedangkan pensiun diberikan ketika tertanggung pensiun, meninggal atau cacat tetap namun pemberiannya tergantung kondisi, bila ternyata masih hidup diberikan secara bertahap hingga tetanggung meninggal dunia. Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku untuk pekerja penerima upah. Program ini akan memberikan manfaat, jika pekerja memasuki masa pensiun (mulai dari umur 56 tahun). Dikabarkan usia pensiun di Indonesia per 1 Januari 2019 akan naik menjadi 57 tahun dan akan meningkat hingga maksimal usia 65 tahun.

    Besaran Iuran Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari upah setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan patungan antara pemberi kerja (2%) dan iuran pekerja (1%). Upah yang dijadikan standar adalah upah pokok dan tunjngan tetap. Pada tahun 2015, batasan paling tinggi upah yang digunakan adalah Rp 7 juta. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 15 dan denda keterlambatan sebesar 2%.

    [​IMG]

    Manfaat Program Jaminan Hari Tua dan Pensiun

    Ada banyak manfaat yang diberikan oleh program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan antara lain :
    1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT): uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (masa iuran minimum 15 tahun / 180 bulan), saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
    2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC): uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total (akibat kecelakaan dan tidak atau cacat akibat penyakit) hingga meninggal dunia. Kejadian cacat tersebut terjadi paling sedikit setelah 1 bulan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menyebabkan cacat 80%.
    3. Manfaat Pensiun Janda / Duda (MPJD): uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda / duda yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah kembali (syarat ketentuan berlaku).
    4. Manfaat Pensiun Anak (MPA): uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak) sampai usia anak mencapai 23 tahun atau bekerja atau menikah (syarat ketentuan berlaku).
    5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT): uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua (Bapak/Ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang (syarat dan ketentuan berlaku).
    6. Manfaat Lumpsum: peserta mendapatkan uang tunai sejumlah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
    7. Manfaat Pensiun Berupa Manfaat Pasti dengan syarat dan ketentuan berlaku.

    Pencairan Dana Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

    Banyak peserta yang masih belum memahami proses pencairan untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan. Pada proses pencairannya diperlukan beberapa dokumen penunjang, seperti : kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, kartu keluarga, surat pengalaman kerja, KTP dan dokumen penunjang lainnya.

    Pencairan Jaminan Pensiun dilakukan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika ternyata peserta masih dipekerjakan oleh perusahaan pada saat masa pensiun, maka pilihan untuk mencairkannya bisa dilakukan beberapa tahun ke depan (maksimal tiga tahun sejak memasuki usia pensiun). Jika peserta ingin mencairkan langsung manfaat program Jaminan Pensiun, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mencairkan pada saat peserta memasuki masa pensiun.

    [​IMG]

    Lama proses pencairan Jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun jika ingin sekaligus adalah lima hari sejak proses pengajuan dilakukan ke kantor BPJS. Jika Anda ingin mengecek jumlah dana yang sudah terkumpul beserta pengembangannya dapat dilakukan melalui aplikasi di Smartphone atau di website BPJS.


    Apakah Anda sudah tergabung dalam program Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Apakah Anda sudah cukup puas dengan layanan yang diberikan?


    Sumber:
    Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Baca Juga:
    Sebelum Putuskan Pensiun, Pertimbangkan 6 Hal Berikut Ini
    Merencanakan Dana Hari Tua dengan Menggunakan Aplikasi Finansialku
    Pensiun Dini Lebih Banyak Manfaat atau Mudaratnya?
    Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan


    [​IMG]

    Tentang Finansialku:
    Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
    Website: Finansialku.com
    Facebook: @Finansialku
    Twitter: @Finansialku
    Google+: +Finansialku
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.