1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Economy Batal Diberikan Bulanan, 'Gaji Pengangguran' Diberikan Berupa Insentif Rp 500 ribu Pasca Pelatihan

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Dec 6, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Sebelumnya ramai diperbincangkan rencana Pemerintah untuk 'menggaji' pengangguran melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam wujud insentif "gaji" kepada peserta program Kartu Pra Kerja. Rupanya, insentif baru diberikan setelah peserta selesai mengikuti program pelatihan.

    "Insentif ada, sementara estimasinya Rp 500 ribu," tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (5/12) dikutip dari detikFinance.

    Program Kartu Pra Kerja merupakan program untuk memberikan pelatihan skilling, upskilling dan reskilling bagi peserta.

    Kriteria peserta program Kartu Pra Kerja adalah mereka yang sudah lulus SMA/SMK atau perguruan tinggi yang tidak tengah menjalani pendidikan formal. Kemudian, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang ingin meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan industri juga berhak memperoleh Kartu Pra Kerja.

    Untuk usia, calon peserta program Kartu Pra Kerja diwajibkan minimal usia 18 tahun tanpa batasan usia maksimal.


    [​IMG]
    Presiden Jokowi tengah membahas program Kartu Pra Kerja. (Foto: Noval Ohwinuari Antony/detikcom)

    Ida menambahkan, insentif baru akan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan, sehingga tidak ada lagi pemberian insentif setiap bulannya dan akan digantikan dengan uang transport dan konsumsi. Durasi pelatihan sesuai dengan bidang yang diambil. Insentif sebesar Rp 500 ribu itu ditujukan sebagai modal awal bagi peserta program untuk mencari pekerjaan setelah merampungkan pelatihan.

    "Saya nggak ngomong teknis dulu, nanti sedang dipersiapkan formulanya, sistemnya seperti apa. Tapi kira-kira Rp 500.000 untuk biaya transport dia untuk masuk [kerja], dan sudah ada pasar kerjanya nih, dia kan butuh apply, ya itu Rp 500.000 itu bukan untuk setiap bulan, sampai selesai ya itu," jelas Ida.

    Diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran program Kartu Pra Kerja sebesar Rp 10 triliun pada APBN 2020. Program tersebut menargetkan 2 juta orang peserta dan akan dilaksanakan pada tahun depan.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.