1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Bagaimana Seharusnya Langkah Pihak Berwajib Dalam Menangani Demonstran?

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Sep 25, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Seiring dengan munculnya berita bahwa seorang mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang terluka parah akibat bentrokan antara mahasiswa dengan aparat keamanan di kawasan gedung DPR/MPR hari Selasa (24/9) kemarin, banyak pihak menyayangkan cara kekerasan yang digunakan aparat, terutama kepolisian dalam menangani para pendemo yang kebanyakan adalah mahasiswa.

    Lantas, seperti apa sih aturan waktu dan penanganan aksi demonstrasi yang benar?


    [​IMG]
    Petugas kepolisian membekuk mahasiswa saat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/09). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

    Penanganan aksi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 7/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) telah diatur pelaksanaan waktu dan tempat mengenai unjuk rasa. Di tempat terbuka aksi unjuk rasa yang dibolehkan antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00.

    Sementara di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00.

    Namun, ketika aksi tak mengikuti waktu tersebut, berdasarkan aturan ini, aparat kepolisian dapat menghentikannya dengan sejumlah tahapan dengan cara persuasif, dan 'upaya paksa' sebagai jalan terakhir.

    Upaya paksa ini kemudian diatur dalam Pasal 28 di mana polisi harus menghindari aksi kekerasan sebagai berikut:

    Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain:

    • tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat;
    • keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
    • tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya;
    • tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
    • tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
    • melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan.


    Sumber: Portal IDWS via BBC News Indonesia
     
  2. mandrakes M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 24, 2009
    Messages:
    1,390
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,070 / -6
    pimpinan demonya dikasih skin mobail lejen aja
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.