1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

AQJ Dituntut Dua Tahun Masa Percobaan

Discussion in 'Gossip' started by ARTana_Gie, Jun 18, 2014.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. ARTana_Gie M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 25, 2011
    Messages:
    1,099
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +22,926 / -0




    [​IMG] WowKeren.com - Sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul Jaelani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (18/6), dengan agenda pembacaan tuntutan. Dul yang datang ditemani sang bunda, Maia Estianty, dan pengacaranya, Lydia Wongsonegoro, terlihat tenang.

    Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dul dengan hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun. "Dituntut dua tahun masa percobaan, artinya tidak ditahan," terang Lidya, usai persidangan.

    "Dalam dua tahun masa percobaan, apabila AQJ melakukan tindakan pidana, yang bersangkutan akan ditahan setahun," sambung Lidya. "Ini belum selesai, tetapi kami menghargai tuntutan jaksa. Masih ada dua tahapan lagi, pembelaan dan putusan."

    Sementara itu, Maia yang setia menemani Dul selama persidangan berharap kasus anak bungsunya tersebut bisa segera selesai. Ia juga mengaku belum berbicara dengan Dul mengenai tuntutan jaksa.

    "Kami belum bicara, belum tahu bagaimana perasaannya (Dul). Aku harap kasus ini selesai dengan baik," ujar Maia. "Mohon doanya agar hasilnya baik bagi semua pihak."

    Maia pun mengamini bahwa banyak perubahan yang terjadi pada diri Dul setelah kasus kecelakaan pada September 2013 lalu. "Perubahannya banyak, salat lima waktu, hidup lebih teratur dan manis. Alhamdulilah," tambahnya.

    Sebelumnya, AQJ didakwa dengan Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara. Ia dituduh lalai berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200 yang menewaskan tujuh orang. (wk/rv)

    Sumber: wowkeren.com
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. wedangga12 M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jun 18, 2013
    Messages:
    2,382
    Trophy Points:
    147
    Ratings:
    +3,226 / -0
    Paling ujung ujungnya gk di penjara...
    gw kira udah selesai ni perkara, eh masih lanjut toh :dead:
     
  4. aulia1234 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jan 27, 2014
    Messages:
    989
    Trophy Points:
    77
    Ratings:
    +125 / -0
    Kasihan sih, tapi lebih kasihan sama yang meninggal dunia gara-gara si Dul
     
  5. dracoofimortal Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Oct 24, 2009
    Messages:
    50
    Trophy Points:
    21
    Ratings:
    +0 / -0
    Adeh indonesia udah bunuh orang hukuman cuma penjara percobasn lg ckck
     
  6. acehkhan12 M V U

    Offline

    جان چوك

    Joined:
    Dec 6, 2010
    Messages:
    6,580
    Trophy Points:
    227
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +109,526 / -1
    kok ga sekalian aja kasus ini diremake macam anaknya Hatta Rajasa..
    :obhoho:
     
  7. ClaVahnz M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jul 6, 2011
    Messages:
    2,337
    Trophy Points:
    177
    Ratings:
    +1,407 / -0
    Seperti sudah dapat ditebak, cuma kena hukuman percobaan.. :sigh:

    Uang dan kekuasaan semakin menunjukkan taringnya terhadap hukum di Indonesia.. :sigh:

    Padahal sudah jelas2 AQJ bersalah, mengendarai kendaraan tanpa izin (tanpa SIM) dan MEMBUNUH 6 orang, tapi ya begitulah hukum di Indonesia. :sigh:

    Hukum di Indonesia dapat dengan mudah disumpal dengan uang.. :rokok:

    Biar Tuhan saja yang menghakimi AQJ atas perbuatannya.. Tuhan maha adil dan tidak buta.. :doa:
     
  8. bayuparwata M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Oct 31, 2013
    Messages:
    8,504
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +35,476 / -0
    Hemm emang bgtulah jdinya. Namnya jga anak di bwh umur.. Ya di coba dlu... :sigh:
     
  9. Kurauto M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 31, 2010
    Messages:
    1,914
    Trophy Points:
    227
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +96,352 / -1
    kalo ada duit ujung2nya hukuman percobaan ga peduli yg mati 100 org
     
  10. ernimulyandari M V U

    Offline

    ~ 에르니~

    Joined:
    Jul 6, 2012
    Messages:
    9,272
    Trophy Points:
    237
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +12,192 / -0
    Cumaaaa percobaan.... :facepalm:
    Coba yang nabrak anak orang miskin... pasti dihukum penjara...

    :patahhati:

    Uang memang segalanya... :sigh:


    [​IMG]
     
  11. kikicool Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 18, 2010
    Messages:
    49
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +0 / -0
    yaa... oke lah kita hormati hukum yg berlalu.... semoga keluarga dapat ganti rugi yang sesuai....
     
  12. kikicool Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 18, 2010
    Messages:
    49
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +0 / -0
    teman ane ada kok yang nabrak orang bah kan ada korban cacat...
    dipenjara 2 bulan ganti kerugian korban sampai biaya pendidikanya...
    katanya kaga pakai uang segala(uangnya habis buat ganti rugi korban)... soalnya sudah ada di undang-undang... ane lupa yang pasti apabila keluarga korban sudah berdamai maka pihak berwajib tidak bisa mempidanakan...
     
  13. nazari Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 19, 2011
    Messages:
    50
    Trophy Points:
    21
    Ratings:
    +2 / -0
    yg kek gini mening di hukum berat aja..

    biar jadi pelajaran..
     
  14. bloood Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    May 29, 2012
    Messages:
    40
    Trophy Points:
    7
    Ratings:
    +0 / -0
    Kalau gua sih berharap si Dul dapet masa tahanan 5 tahun biar hidupnya ancur!
     
  15. roxasis M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jun 21, 2011
    Messages:
    2,864
    Trophy Points:
    177
    Ratings:
    +3,287 / -0
    semoga mendapat keadilan yang sebijak-bijaknya..


    tapi kalau uang yang berbicara ya begimana lagi :sigh:
     
  16. Kirin_Api Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 22, 2014
    Messages:
    100
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +2 / -0
    Udah tau anak dibawah umur dilarang bawa kendaraan... berarti orang tuanya juga harusnya kena masa percobaan juga :facepalm:
     
  17. 991bodat Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 11, 2009
    Messages:
    50
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +0 / -0
    semoga dari oihak keluarga yg kena musibah bisa menerima keputusan hukum yg berlaku
     
  18. bayuparwata M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Oct 31, 2013
    Messages:
    8,504
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +35,476 / -0
    Iya gan.... Palingan ga bakaln masuk pnjara... Ntr tau tau nie perkara lenyap gtu aj deh ga ad britanya sama skali
     
  19. bayuparwata M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Oct 31, 2013
    Messages:
    8,504
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +35,476 / -0
    Ya gan.... Soalnya banyak korbannya... Blm waktunya pdhl jdi :dead:
    Hrus sesuai dan adil ni kasus...
     
  20. jengkelinih M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Oct 6, 2011
    Messages:
    9,134
    Trophy Points:
    187
    Ratings:
    +7,072 / -1
    namanya juga Indonesia, dengan uang semua disulap beres.. simsalabim.. [​IMG]
     
  21. wi_ra_wan M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 4, 2012
    Messages:
    315
    Trophy Points:
    26
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +64 / -3
    hukumannya lebih berat dari anaknya hatta yah?
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.