1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Bui

Discussion in 'JaBoDeTaBek' started by Gunawan02, Jan 27, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. Gunawan02 Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 14, 2015
    Messages:
    215
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +0 / -0
    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng menjalani persidangan sebagai terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 3 maret 2014, Andi didakwa melakukan atau turut serta korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

    Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendakwanya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ia dituding menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri sehingga negara merugi. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tipikor memberi ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

    Melalui adiknya, Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Andi dituding mendapat fee sebesar US$ 550 ribu (sekitar Rp 6 miliar)dari proyek Hambalang. Lewat Choel pula Andi menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, subkontraktor proyek senilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut. Perbuatan Andi dituding membuat negara berpotensi merugi hingga Rp 464,39 miliar.

    Menurut JPU, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama Rp 2 miliar diserahkan langsung kepada Choel Mallarangeng. Tahap kedua sebesar Rp 1,5 miliar diserahkan kepada Choel Mallarangeng melalui Wafid Muharam. Tahap ketiga sebesar Rp 500 juta diserahkan kepada Choel Mallarangeng melalui Mohammad Fakhruddin.

    Andi menyatakan, dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum, atau menyalahgunakan kewenangan sebagai menpora, dalam pembangunan pompleks olahraga hambalang. Andi juga membantah, telah memperkaya dirinya sendiri, orang lain ataupun korporasi.

    Untuk itu, pada agenda sidang berikutnya pekan depan, Andi akan membacakn nota keberatan atau ekspesi, di hadapan majelis hakim. Andi yakin dirinya tidak bersalah dan berharap, keadilan dan kebenaran akan terungkap di pengadilan.

    www.cahaya.cohttp://www.cahaya.co/kanal/read/2/853/andi-mallarangeng-terancam-20-tahun-bui.html
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.