1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

agenda perjuangan perempuan

Discussion in 'Education Free Talk and Trivia' started by ichreza, Mar 3, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. ichreza M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 8, 2009
    Messages:
    838
    Trophy Points:
    191
    Ratings:
    +8,787 / -0
    [SIZE=+2]Agenda Perjuangan Perempuan

    [/SIZE]
    [SIZE=+1]Ida Ayu Rofiqoh[/SIZE][SIZE=+2]

    [/SIZE]
    [SIZE=+1]Sudah delapanbelas tahun Indonesia telah resmi meretafikasi konvensi megenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ([/SIZE][SIZE=+1]convention on the elimination of all form of discrimination[/SIZE][SIZE=+1] /CEDAW) melalui Undang-undang nomor 7 tahun 1984 tanggal 24 juli 1984. Keluarnya undang-undang ini menyangkut kewajiban negara akan menjamin adanya “diskriminasi terhadap perempuan” berupa pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang di buat berdasarkan jenis kelamin. Dalam artian perempuan mempunyai kebabasan yang sama terhadap laki-laki dalam hal aktif di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan sipil. Atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan ([/SIZE][SIZE=+1]Kompas[/SIZE][SIZE=+1]/19/8/2002).

    Akan tetapi kenyataan yang ada perundangan yang mendiskriminasikan perempuan itu disebabkan karena masih kuatnya budaya patriarki yang mempengaruhi negara maupun masyarakat sekitarnya. Contohnya, UU No. 1/1974 pasal 31 ayat 3 tentang perkawinan yang mengatakan “[/SIZE][SIZE=+1]suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga, dan suami wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga dengan kemampuannya sedangkan Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya[/SIZE][SIZE=+1]."

    Hal ini memunculkan semacam mitos bahwa laki-laki selalu menjadi pemimpin atas perempuan atau lebih berhak memimpin dari pada perempuan. ini sudah menjadi ajaran (ortodoksi) yang kokoh di benak masyarakat. Dan ini sangat di pengaruhi oleh dukungan negara yang tidak sungguh-sungguh mengubah budaya patriarki, begitu juga dengan pemahaman keagaman yang tekstual dan parsial terhadap beberapa Quran dan Hadits. Dalil-dalil agama sering dijadikan dalih untuk mempertahankan status quo dimana laki-laki di berikan peran dominan dalam dunia publik, sedangkan perempuan hanya di berikan peran di dunia privat. Laki-laki di anggap lebih pantas memainkan sebagai peran dalam masyarakat, sementara perempuan sudah seharusnya terbatas pada sektor domestik.

    Pemahaman keagamaam seperti ini telah melestarikan ketimpangan relasi jender di dunia khususnya Islam sekian lama. Faktor historis menunjukkan bahwa pemahaman teks-teks suci agama Islam sejak periode klasik berada dalam dominasi laki-laki, sehingga peran perempuan terabaikan. Dari sini para perempuan merasa sudah saatnya berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan di negeri ini. Jika tidak, kondisi perempuan akan terus terpuruk dan perubahan yang menyangkut kepentingan perempuan tidak akan pernah terjadi.

    Oleh karena itu, agenda penting yang mendesak dalam rangka memberikan kesadaran kesetaraan jender yang pertama adalah penilaian ulang dan penafsiran kembali (rekonstruksi), atau pada tahap tertentu dekonstruksi terhadap dalil-dalil agama dan pemahaman-pemahaman keagamaan yang cenderung tidak adil dan diskriminatif terhadap perempuan. Dalam hal ini bisa kita ambil contoh mengenai kepemimpinan perempuan dalam Islam. Kepemimpinan perempuan selalu menjadi masalah yang controversial dalam Islam. ini terjadi karena dari satu sisi terdapat sejumlah ayat dan Hadits yang secara tekstual mengisyaratkan keutamaan laki-laki untuk menjadi pemimpin meskipun juga terdapat ayat dan Hadits yang mengisyaratkan kebolehannya.

    Kalau kita mengkaji secara utuh di dalam al-Quran dan pada kebijakan Rasulullah maka sesunguhnya Allah swt. memberikan peluang yang sama kepada hamba-Nya tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Bahkan di dalam al-Quran telah mengisyaratkan dan sekaligus mengakui keberadaan perempuan sebagai pemimpin politik tertinggi, mengingat bahwa di dalam al-Quran pernah ada tokoh perempuan yang mengendalikan kekuasaan besar dan di sekelilingnya banyak tokoh laki-laki. Tokoh itu di perankan oleh kebesaran Bilqis, kisah panjang penguasa Saba’ yang makmur.

    Wacana di atas dapat di jadikan renungan bagi bangsa Indonesia yang beberapa tahun lalu di ramaikan oleh naiknya Megawati menjadi presiden. Sebagian ulama melarang dan sebagian lain memperbolehkan perempuan menjadi pemimpin. Masalah ini menjadi perdebatan yang sangat ramai, padahal kalau kita telusuri dari sunnah Rasul yang di riwayatkan oleh Anas bin Malik, syarat laki-laki menjadi pemimpin ialah harus dari suku Quraisy. Sedangkan di Indonesia suku itu tidak ada. Dan akhirnya para ulama memnyimpulakn sifatnya suku Quraisy, yaitu berwibawa, memiliki solidaritas yang amat kuat dan tentu mempunyai keberanian. Lantas, kenapa perempuan tidak diperbolehkan memjadi pemimpin kalau perempuan mempunyai sifat seperti itu, toh dalam Quranpun sudah mengungkapkan dengan jelas contoh ratu Bilqis sebagai seorang pemimpin yang berjenis kelamin perempuan.

    Agaknya tidak sedikit pemimpin harus berhenti di tengah jalan karena isu agama dan alasan fatwa bahwa perempuan tidak ditoleleir menjadi pemimpin karena dianggap menyalahi kodratnya sebagai perempuan. Sungguh mengherankan karena Quran jelas-jelas tidak membenarkan adanya diskriminasi berdasarkan etnik, ras, dan jenis kelamin (QS.[/SIZE][SIZE=+1]al-Hujurat[/SIZE][SIZE=+1]:13).

    Agenda perempuan yang kedua adalah pendidikan. Agenda pendidikan diyakini sebagai peluang besar untuk memberdayakan perempuan dalam mengurangi ketidaksetaraan terhadap perempuan di berbagai bidang. Dalam hal ini saya akan mengadopsi pemikiran Qosim Amin yang memperjuangkan pendidikan terhadap perempuan, yaitu klasifikasinya tentang jenis pendidikan ke dalam tiga tingkatan secara berurutan. Pertama pendidikan yang wajib bagi setiap orang demi menjaga kehidupannya sendiri dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadinya. Yang kedua, pendidikan yang bermanfaat bagi keluarganya. Dan ketiga, pendidikan yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakatnya.

    Tentu banyak kendala yang dihadapi dalam memperjuangkan pendidikan perempuan. Salah satunya ialah mengubah paradigma bahwa perempuan adalah makhluk yang akal dan agamanya lemah. Paradigma tersebut adalah mitos dan harus dilawan dengan mitos kebalikanya.

    Agenda perempuan yang ketiga adalah kebebasan berfikir. Agenda ini saya ambil dari gerakan perempuan Islam yang telah di tulis oleh Farid Muttaqin dalam tulisannya gerakan perempuan Islam. Agenda ini sangat penting dilakukan mengingat semakin berkembangnya fenomena pemaksaan cara berfikir dengan mengatasnamakan dogma-dogma agama. Berkembangnya syariat Islam selama ini adalah salah satu dari pemaksaan cara berfikir tersebut, karena sama sekali tidak megandung partisipasi kaum perempuan untuk bersama-sama berdialog dalam menentukan peraturan yang lebih bijaksana. Dan yang lebih jauh agenda ini penting mengingat kaum perempuan dipaksa terbiasa menerima pemikiran patriarkal yang dikonstruksi para pemikir laki-laki (fuqoha’). Kuatnya bias jender di kalangan masyarkat juga didukung budaya hegemonis dalam berfikir. Karena itu, jika kebebasan berfikir sudah terinternalisasi dalam keberagamaan masyarakat, upaya rekonstruksi dan reinterpretasi pandangan agama yang bias jender akan mudah dilakukan.

    Agenda perempuan yang keempat adalah membangun gerakan politik perempuan. Agenda ini penting mengingat tawaran perempuan dalam parlemen sangat sedikit itu disebabkan karena citra pengetahuan politik perempuan yang lemah dan kemampuan berfikir yang terbatas. Hal ini sebagai akibat dari depolitisasi oleh otoritas patriarki, baik dalam hukum fiqih, tafsir, maupun sejarah.

    Yang harus kita kembangkan dalam agenda politik perempuan ini adalah bagimana cara untuk lebih banyak masuk ke dalam dunia parlemen. Kuota perempuan dalam parlemen masih diperjuangkan meski hanya target minimal 30 persen. Upaya mencapai kuota perempuan tidaklah hal yang mengada-ada, karena di dalam IPU ([/SIZE][SIZE=+1]International Parliament Union[/SIZE][SIZE=+1]) tahun 1994, ada rekomendasi perekrutan perempuan minimal 30 persen dalam ekskutif dan legislatif. Sedangkan saat ini peran perempuan dalam parlemen masih sekitar 12.8 persen dan kurang 17.3 persen untuk menduduki kursi parlemen. Karenanya, kesempatan perempuan dalam parlemen masih terbuka, tentunya mereka harus lebih bersinerji dan efektif dalam menguatkan hak-hak perempuan dan bersama-sama memutuskan undang-undang dan kebijakan yang sesuai dengan perspektif perempuan.

    Agenda perermpuan yang kelima adalah membangun advokasi, atau dapat disebut WCC ([/SIZE][SIZE=+1]Women’s Crisis Cente[/SIZE][SIZE=+1]). Mengingat aksi-aksi kekerasan hak yang terpasung ataupun kekerasan fisik, sebagian besar perempuanlah yang menjadi korbannya. Dalam agenda ini WCC berperan sebagai pelindung atas tindakan-tindakan terhadap hal yang merugikan perempuan. Karena dalam kenyataannya peran lembaga keagamaan dan negara tidak bersungguh-sungguh bahkan bisa di sebut hanya pura-pura saja, dan dengan membangun WCC ini bukan hanya menegaskan fungsi kemaslahatan umat, namun juga untuk mengubah persepsi di kalangan agamawan atas persoalan kekerasan terhadap perempuan ke arah yang lebih perspektif jender.

    Akhirnya, untuk mencapai agenda-agenda tersebut membutuhkan kerja sama dan kegigihan, khususnya para perempuan yang peduli akan nasib mereka untuk mendobrak budaya patriarki yang melekat selama ini, dan untuk mencapai apa yang di impikan bagi kaum perempuan, yaitu berdiri sejajar untuk mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki dalam dunia yang sudah ditetapkan oleh hukum negara dan agama.

    Seorang feminis pernah mengatakan, “[/SIZE][SIZE=+1]bahwa perjuangan perempuan adalah perjuangan yang paling sulit dan paling lama, berbeda dengan perjuangan kemerdekaan atau rasial. Karena musuh perempuan seringkali tidak berbentuk dan bersumber dalam kamar-kamar pribadi. Oleh karena itu, perjuangan perempuan masih dibutuhkan, mungkin masih berabad-abad di kemudian hari. Yang jelas sampai kami berdiri tegap seperti manusia lainnya yang di ciptakan Tuhan.[/SIZE][SIZE=+1]”(Jurnal Perempuan/Edisi 14).

    [/SIZE][SIZE=+1]Ida Ayu Rofiqoh[/SIZE][SIZE=+1], peneliti bidang Politik dan Hak-hak Asasi Manusia IIIT Indonesia[/SIZE]
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.