1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info 8 Poin Surat Edaran Kemendikbud Terkait Ketentuan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Feb 4, 2021.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Pandemi COVID-19 memaksa sekolah-sekolah di Indonesia untuk menerapkan pembelajaran online yang tentunya berbeda dengan proses belajar-mengajar biasanya, bagaimana ketentuan dari pemerintah?

    Tentunya karena siswa-siswi tidak berkumpul di sekolah, proses belajar mengajar daring atau online juga harusnya tidak sama juga memiliki perbedaan ketentuan dari cara ortodoks.

    Hal ini rupanya tak luput dari perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Lewat Suran Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat COVID-19 pada Senin (1/2/20201).

    Berikut ini adalah rangkuman kedelapan poin dari SE Kemendikbud seperti dikutip dari Kompas.com:

    1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

    2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

    3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
    • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
    • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
    • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
    4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
    • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
    • Penugasan.
    • Tes secara luring atau daring; dan/atau
    • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
    5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
    • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
    • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
    • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
    • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
    7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
    • Penugasan;
    • Tes secara luring atau daring, dan/atau;
    • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
    8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.


    [​IMG]
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

    "Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Nadiem.seperti dikutip dari Kompas.com.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.