1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

6 Hal Dasar Mengenai Pajak Pertambahan Nilai

Discussion in 'Micro Business Talks' started by d3xtos, Dec 31, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. d3xtos Members

    Offline

    Joined:
    Nov 25, 2013
    Messages:
    5
    Trophy Points:
    2
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +0 / -0
    Ada kalanya beberapa hal yang kita gunakan dikenai biaya. Bahkan air dan juga oksigen sekalipun yang kita tau tersedia secara melimpah di alam, suatu saat kita harus mengeluarkan uang untuk mendapatkannya. Apalagi jaminan menjadi warga negara dengan ketersediaan lahan dan juga perlindungan hukum. Maka sudah selayaknya ada beberapa jenis biaya yang harus kita keluarkan, istilah lainnya adalah pajak. Pajak ini tak hanya diberikan untuk obyek-obyek tetap seperti bumi dan bangunan melainkan juga ada yang dinamakan sebagai pajak pertambahan nilai.

    [​IMG]

    Mungkin cukup jarang yang mengenalnya, namun kamu akan tau jika sudah membeli sebuah bangunan atau tanah, disana nantinya ada rincian-rincian biaya yang harus kamu keluarkan dan salah satunya adalah jenis pajak tersebut. Nah bagi Anda yang pernah memiliki tanah luang biasa kemudian memutuskan untuk membangun sebuah rumah di atasnya tentu nilai pajak yang diberikan berbeda, pada awalnya mungkin perhitungan hanya didasarkan pada pajak tanah biasa, namun sekarang akan meningkat dengan tambahan bangunan juga, inilah yang dikenal dengan nama pajak pertambahan.

    Pajak ini telah memiliki dasar hukum yang tetap dalam mengaturnya, kita sebagai warga negara hanya bisa mengikuti. Namun bagaimana jika dari dulunya rumah dan tanah namun diratakan menjadi tanah, mungkin Anda juga bertanya-tanya apakah ada pajak penurunan nilai yang diberikan. Memang sampai sekarang ini tak ada yang dinamakan sebagai pajak penurunan nilai, namun dalam aturan membayarnya tetap berbeda, setidaknya berikut ini ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui terkait dengan PPN, yaitu:

    · PPn akan dikenakan atas, penyerahan barang yang sudah terkena pajak di dalam suatu pabean yang dilakukan oleh seorang pengusaha. Impor barang yang terkena pajak, selain barang jasa yang diberikan oleh sebuah daerah juga berpotensi dapatkan PPN, kemudian juga ekspor barang yang dilakukan oleh pengusaha terkena pajak.

    · Berapa PPN khususnya untuk properti adalah 10% dari nilai transaksi awal.

    · PPn akan dikenakan kepada kegiatan membangun sendiri, bukan atas badan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri yang caranya telah ditetapkan oleh menteri keuangan.

    · Maksud dari kegiatan membangun sendiri adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas 300 meter persegi atau lebih.

    · Kegiatan membangun sendiri tersebut akan dikenai pajak sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.

    · Dasar pengenaan pajak dari kegiatan membangun sendiri adalah senilai 40% dari jumlah biaya yang telah dikeluarkan, namun tak termasuk harga perolehan tanah.

    Itulah 6 hal penting dan mendasar yang harus kamu ketahui terkait dengan pajak pertambahan nilai, pajak ini bisa dikenakan pada siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai subyek kena pajak.
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. mastodox Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 27, 2009
    Messages:
    28
    Trophy Points:
    57
    Ratings:
    +1,966 / -0
    Denger2 mau dihapus tuh PPN,, mau diganti kyk di ostrali


    Sent from my iPhone using Tapatalk
     
  4. aprisneijder Members

    Offline

    Joined:
    Apr 28, 2010
    Messages:
    2
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +0 / -0
  5. salmanudin Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jan 13, 2013
    Messages:
    50
    Trophy Points:
    7
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +0 / -0
    baca baca soal PPN dari wiki
    dan ohh ternyata begitu
    baru NGEH!!:unyil::unyil:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.